Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pandangan dan Rekomendasi Mubes Warga NU Menuju Abad Kedua

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM – JOMBANG – Warga Nahdlatul Ulama (NU) merilis beberapa pandangan dan rekomendasi untuk arah perjuangan NU pada abad kedua.

Dalam rilis tersebut menegaskan bahwa Muktamar NU ke-35 harus menjadi ruang musyawarah yang bermartabat, bebas dari praktik transaksional, serta mampu melahirkan kepengurusan yang memiliki integritas, kapasitas, keteladanan, dan keberpihakan yang kuat kepada jamaah serta kemaslahatan bersama.

Dengan berakhirnya, MUBES Warga NU 2026 ini, dalam rilis MUBES warga NU tersebut menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Menolak Politik Uang dan Transaksional Politik dalam Muktamar

Ditegaskan bahwa NU adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan masyarakat sipil di Indonesia.

Ia adalah penjaga kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan yang inklusif dan bermartabat. NU memosisikan diri sebagai mitra-kritis terhadap pemerintah.

Oleh karenanya, NU akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi dan berdampak pada perwujudan kemaslahatan bersama dengan tetap kritis dalam menyikapi beragam kasus pelanggaran HAM, hukum, dan kebebasan, praktik otoritarianisme, militerisasi ranah sipil, perusakan lingkungan, serta masalah pengangguran dan ketimpangan sosial ekonomi.

Dengan posisi strategis sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil sekaligus mitra-kritis pemerintah, NU dituntut untuk independen (mandiri) dalam meneguhkan marwah organisasi melalui perilaku kepemimpinan dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen terhadap kemaslahatan bangsa tidak akan bermakna tanpa konsistensi etika dalam mekanisme demokrasi di dalam keorganisasian NU.

Oleh karena itu, perkhidmatan pengurus NU harus mencerminkan akhlak mulia, menjauhi praktik transaksional, praktik koruptif, dan menegakkan aturan sebagai wujud nyata dari tanggung jawab moral organisasi.

Oleh sebab itu, proses perkhidmatan pengurus NU haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai agama, integritas, kejujuran, moral, dan etika. Setiap bentuk praktik jual beli suara harus ditolak dan dil. Setiap tahapan proses dalam Muktamar ke-35 ini harus dilalui secara taat hukum menjunjung akhlak mulia yang berkeadaban.

Dengan berakhirnya MUBES, Warga NU menolak keras segala bentuk politik uang, jual-beli dukungan, suap, transaksi kepentingan, tekanan, baik atas nama bisyaroh atau pemberian dalam bentuk apa saja, uang dan barang, serta praktik-praktik lain yang dapat menciderai keluhuran proses musyawarah dalam Muktamar NU ini.

Kepengurusan NU tidak boleh ditentukan oleh kekuatan finansial, transaksi politik, atau kepentingan di luar kemaslahatan NU.

Sebaliknya, kepengurusan NU harus lahir dari pertimbangan keilmuan yang mendalam, integritas yang kokoh, kapasitas yang memadai, akhlak mulia, keteladanan, serta kemampuan mengemban amanah.

Selanjutnya, musyawarah Besar (MUBES) Warga NU mengusulkan semua mekanisme demokrasi yang menutup terjadinya money politics dan perilaku koruptif ini harus tersistemkan dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU yang bersifat mengikat semua warga dan pengurus NU di setiap tingkatan.

2. Meneguhkan Kemandirian dan Kedaulatan NU

MUBES Warga NU menegaskan bahwa kemandirian keuangan NU harus diwujudkan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam suatu sistem dan mekanisme yang memperhatikan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Pengelolaan izin usaha pertambangan yang mendatangkan fitnah dan mafsadah karena merusak ekologi dan lingkungan hidup harus ditinggalkan dan dihindari.

Komitmen menjauhi praktik yang merusak lingkungan dan menimbulkan fitnah adalah bagian dari ikhtiar meneguhkan integritas.

Dari pijakan inilah, NU menegaskan dirinya sebagai organisasi yang mandiri dan berdaulat, tidak tunduk pada kepentingan politik manapun, melainkan berdiri tegak demi kemaslahatan jamaah dan bangsa.

Rilis tersebut menyerukan agar NU berdiri sebagai organisasi yang mandiri, berdaulat, dan tidak menjadi alat atau subordinasi dari kepentingan kekuatan politik manapun.

NU memiliki kewajiban untuk menentukan sikap berdasarkan nilai, prinsip, kepentingan jamaah, serta kemaslahatan masyarakat. Hubungan NU dengan negara dan seluruh kekuatan politik harus ditempatkan secara mutualistis, kritis, konstruktif, dan bermartabat.

Kemandirian NU bukan berarti menjauh dari negara atau masyarakat, melainkan memastikan bahwa setiap sikap dan kebijakan NU lahir dari kepentingan jamaah dan kemaslahatan publik, bukan dari transaksi kepentingan jangka pendek.

Menegaskan Keberpihakan NU pada Jamaah Secara Inklusif dan Kemaslahatan Bersama

Tanggungjawab NU pada abad kedua perkhidmatannya semakin besar di tingkat nasional dan global.

Masa depan Islam Indonesia dalam ekosistem dan lingkungan strategis yang berubah dinamis menuntut NU untuk senantiasa adaptif dalam menerapkan pola dakwah, penguatan kemandirian ekonomi, ketahanan budaya, dan pelestarian lingkungan hidup.

Pada abad kedua ini, NU harus menempatkan penguatan jamaah sebagai prioritas utama, antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pesantren, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi warga, penguatan layanan kesehatan dan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta pengembangan ekosistem layanan keumatan yang mandiri dan berkelanjutan.

Keberpihakan tersebut harus memastikan tidak ada jamaah yang tertinggal, terutama kelompok miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

NU perlu memastikan aksesibilitas, partisipasi yang bermakna, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam seluruh kehidupan jam’iyah.

Pada saat yang sama, besarnya jamaah NU yang memasuki usia lanjut, sejalan dengan kecenderungan Indonesia menuju ageing population, menuntut perhatian yang lebih serius terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan keberdayaan lansia.

NU perlu mengembangkan perspektif kehidupan sepanjang hayat yang memastikan setiap orang dapat menjalani proses menua secara sehat, aktif, mandiri, bermartabat, dan tetap berdaya dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan jam’iyah.

Kebesaran NU tidak boleh diukur dari kedekatannya dengan pusat-pusat kekuasaan, tetapi dari sejauh mana kehadirannya mampu menghadirkan kemaslahatan, membela yang lemah, merangkul keragaman jamaah, memberdayakan jamaah, dan menjawab persoalan nyata masyarakat.

MUBES tersebut juga mendorong peneguhan Kepemimpinan Perempuan yang Setara dan Bermakna dalam NU

Perempuan merupakan kekuatan penting yang menghidupi jam’iyah dan jamaah NU melalui pesantren, badan otonom, pendidikan, majelis taklim, komunitas, dan berbagai ruang khidmah.

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengakuan otoritas, keterwakilan, akses terhadap sumber daya, dan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, NU abad kedua perlu bergerak dari sekadar kehadiran perempuan menuju kepemimpinan perempuan yang bermakna.

NU sesungguhnya memiliki modal besar berupa kader perempuan dengan kapasitas kepemimpinan yang mumpuni, jaringan organisasi, pesantren, badan otonom, perguruan tinggi, dan berbagai ruang kaderisasi bagi perempuan.

Tantangannya adalah membangun sistem yang mampu menemukan, menyiapkan, mengakui, memberi ruang, dan meregenerasi kepemimpinan perempuan secara bermakna dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, kami menyerukan pentingnya pengakuan dan penguatan kepemimpinan perempuan yang harus menjadi agenda kelembagaan NU secara keseluruhan.

Afirmasi keterwakilan perempuan, tata kelola yang inklusif, kaderisasi yang terintegrasi, dan regenerasi kepemimpinan menjadi kebutuhan jam’iyah di masa depan. NU abad kedua membutuhkan sistem kepemimpinan yang mampu mengakui seluruh kapasitas terbaik jamaahnya, perempuan maupun laki-laki, untuk bersama-sama menjaga marwah organisasi, memperkuat khidmah, dan menghadirkan kemaslahatan bagi jamaah, bangsa, dan kemanusiaan.

Memperluas ruang kepemimpinan perempuan dalam tubuh NU bukan semata menambah jumlah perempuan dalam struktur, melainkan mewujudkan kesetaraan hakiki, sehingga perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki ruang dan otoritas untuk menentukan arah jam’iyah.

Muktamar NU ke-35 perlu menghasilkan agenda dan program yang nyata, terukur, dan dirasakan manfaatnya bukan hanya untuk warga NU namun kemaslahatan masyarakat luas.

Karena itu, adapun “Rekomendasi Seblak” sebagai hasil Musyawarah Besar Warga NU sebagai berikut:

1. Bersama-sama menjaga marwah Muktamar ke-35 sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang bersih, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

2. Menolak politik uang dan transaksional politik. Para muktamirin hendaknya tidak memberikan suara kepada siapapun yang menggunakan suap, intimidasi, baik berupa barang, jasa, maupun uang.

3. Menjauhkan proses Muktamar ke-35 dari intervensi eksternal. Seluruh tahapan Muktamar harus bebas dari politik uang, transaksi kepentingan, dan campur tangan pihak eksternal yang dapat merusak independensi dan kehormatan NU.

4. Meneguhkan kepengurusan NU yang berintegritas. Siapapun yang kelak memperoleh amanah kepengurusan NU wajib menjadikan integritas, kemandirian, keteladanan, dan khidmah kepada jamaah sebagai fondasi utama dalam menjalankan kepemimpinannya.

5. Mengembalikan energi NU kepada tujuan hakiki. Muktamar harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran NU dalam menjaga agama, merawat jamaah, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

6. Menguatkan politik kewargaan melalui advokasi yang berdampak pada perubahan struktural demi memperkuat kedaulatan ekonomi dan politik.

7. Mengembangkan gerakan sosial untuk membangun demokrasi kewargaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

8. Melakukan pendidikan siyasah nahdliyah untuk memperkuat hak-hak kewargaan dan mengembangkan kepemimpinan nahdliyin yang berintegritas.

9. Menetapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada seluruh tingkatan kepengurusan, mulai ranting, MWC, PCNU, PWNU, hingga PBNU.

10. Melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Perkumpulan NU dan tata kelola organisasi NU dengan perspektif kesetaraan dan keadilan laki-laki dan perempuan dengan prinsip inklusivitas.

11. Membangun sistem kaderisasi kepemimpinan perempuan dan mengintegrasikan perspektif kesetaraan perempuan dan laki-laki ke dalam seluruh sistem kaderisasi secara berjenjang dan dan berkelanjutan.

12. Membangun talent pool atau sistem referral kader perempuan NU berbasis kompetensi.

13. Memperkuat regenerasi kepemimpinan melalui pembatasan periodisasi serta pembukaan ruang yang lebih besar bagi generasi muda dan perempuan.

 

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

    PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 437
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, khususnya proyek food estate berskala besar di Kabupaten Merauke. Sikap tersebut merupakan rekomendasi resmi Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026. Sidang MPL PGI 2026 […]

  • Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Fanridhal Engo
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bayangkan Jika Anda adalah Seorang Waria atau bagian dari Komunitas LGBT. Ya, saya tahu mungkin terdengar janggal untuk dibayangkan. Namun, saya mengajak Anda sejenak menanggalkan posisi normatif Anda, dan merenungkan situasi ini dengan empati. Apa yang Anda rasakan? Marah, resah, atau merasa didiskriminasi oleh dunia yang tampak semakin modern, namun masih sangat konservatif terhadap keberadaan […]

  • Covid-19 dan “Matinya” Agama

    Covid-19 dan “Matinya” Agama

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia telah menyerang banyak jiwa manusia. Tidak mengenal yang tua maupun yang muda, laki-laki atau perempuan, bahkan anak-anak ikut menjadi korban dari ganasnya virus ini. Negara“kewalahan” melawan serangan virus corona. Beberapa program telah diberlakukan oleh pemerintah untuk menangani dan memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini. Sebut saja physical distancing (jaga jarak), […]

  • ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. […]

  • DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Kepemudaan Jadi Perda

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ke-67 yang digelar, Senin (29/12/2025). Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, serta jajaran pemerintah daerah dan anggota […]

  • Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Mahasantri semester akhir Pondok Pesantren Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin resmi menggelar Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tabligh atau Santri Dakwah Khatamun Nabiyyin (SDKN), Rabu (07/05/2026). Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian pengabdian dakwah yang sebelumnya dijalankan di berbagai wilayah Indonesia. Berbekal keilmuan dan semangat pengabdian, para mahasantri telah menuntaskan program tabligh di delapan […]

expand_less