Kasus Pembobolan Rumah kosong di Maros Polisi Aktif Diduga Terlibat
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 35
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com–Maros — Kasus dugaan pembobolan rumah kosong di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat disebut-sebut masih berstatus sebagai anggota Polri aktif
Peristiwa tersebut diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang yang diduga terkait kasus tersebut telah diamankan di Polsek Lau beberapa hari lalu.
Namun, informasi mengenai keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Kapolsek Lau, AKP Syamsir, telah dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan anggota Polri aktif, termasuk mengenai satuan atau wilayah tempat anggota tersebut bertugas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Tidak adanya jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penanganan perkara, terlebih ketika informasi yang beredar turut menyebut adanya anggota Polri aktif yang diduga terlibat.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada AKP Ahmad, selaku Kasi Humas Polres Maros. Ia mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut.
“Saya belum tahu itu, karena sampai saat ini belum ada informasi yang saya terima, apakah diproses di Provos Polda atau di mana,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, anggota Polri aktif yang disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah kosong tersebut dikabarkan bertugas di jajaran Polres Pangkep.
Meski demikian, informasi mengenai identitas, status pemeriksaan, maupun keterlibatan anggota tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Media belum memperoleh keterangan yang memastikan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebatas pihak yang dimintai keterangan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana sekaligus nama institusi kepolisian. Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai apakah perkara tersebut sedang ditangani oleh Polsek Lau, satuan internal kepolisian, maupun institusi lain yang berwenang.
Terlebih, ketika pihak Humas Polres Maros mengaku belum menerima informasi, sementara Kapolsek Lau yang berada di wilayah terjadinya perkara belum memberikan jawaban atas konfirmasi media.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Lau belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi perkara, jumlah pihak yang diamankan, nilai kerugian korban, maupun dugaan keterlibatan anggota Polri aktif tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Lau, Polres Maros, Polres Pangkep, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar