Breaking News
light_mode
Trending Tags

Langkah Terhadang Lapak: Menata Ulang Empati di Ruang Kota

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebijakan yang Menuai Tanya 

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Gorontalo dikejutkan oleh pernyataan Walikota yang memperkenankan pedagang berjualan di trotoar di ruas Jalan eks Andalas (John Ario Katili) dan Tanggidaa (Cokroaminoto). Pernyataan tersebut, meski berniat baik untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati tata kota, arsitek, dan masyarakat umum: Apakah kebijakan ini sejalan dengan aturan dan fungsi ruang publik kota yang telah ditetapkan?

Kebijakan ini, di permukaan tampak humanis, berpihak pada rakyat kecil, namun pada tataran hukum dan prinsip tata ruang, menunjukkan anomali kebijakan publik, di mana peraturan daerah yang disusun oleh pemerintah kota justru berpotensi dilanggar oleh kepala daerahnya sendiri. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima secara tegas mengatur bahwa pedagang hanya boleh beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam dokumen perda tersebut disebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL, dan menggunakan badan jalan atau trotoar sebagai tempat usaha tanpa izin yang sah.

Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 18, yang berbunyi:

“Setiap orang baik penjual maupun pembeli dilarang melakukan transaksi jual beli di lokasi yang dilarang untuk usaha PKL, antara lain: bahu jalan depan RSUD, bahu jalan depan puskesmas, bahu jalan depan kantor instansi pemerintah, bahu jalan depan sekolah, trotoar, dan jembatan.”

Klausul ini bersifat imperatif, bukan opsional. Tidak ada pengecualian waktu seperti siang, malam, atau musiman, dan tidak ada frasa “selama tidak permanen.” Dengan demikian, apabila trotoar digunakan untuk berdagang, meskipun hanya sementara, hal itu tetap melanggar peraturan yang disusun oleh pemerintah kota sendiri.

Ketika kebijakan “izin berjualan di trotoar” muncul tanpa merujuk mekanisme regulasi yang telah disusun, maka muncul paradoks tata kelola: aturan yang dibuat untuk menertibkan justru diabaikan atas nama empati sosial. Dalam konteks tata ruang perkotaan, langkah ini berpotensi menimbulkan preseden yang membingungkan antara aturan, empati, dan kewenangan.

Fungsi Trotoar dalam Tata Ruang Perkotaan

Kota adalah ruang yang tumbuh dari keteraturan dan rasa adil. Dalam catatan arsitektur perkotaan modern, kebijakan ruang harus dikelola dengan keseimbangan: memberi ruang ekonomi tanpa mengorbankan hak pejalan kaki dan kualitas ruang kota.

Trotoar adalah simbol peradaban, tempat dimana kota memperlihatkan seberapa beradab ia memperlakukan pejalan kaki. Trotoar juga merupakan ruang demokrasi mikro, tempat setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, dapat berjalan di atas hak yang sama.

Jika trotoar dibiarkan menjadi pasar, maka kota telah kehilangan wajahnya. Trotoar sejatinya bukan ruang dagang, melainkan ruang hak: ruang hidup bagi pejalan kaki, difabel, anak-anak, dan lansia dan sebuah infrastruktur sosial yang menjamin mobilitas warga tanpa hambatan.

Landasan hukumnya juga jelas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat 1: “ Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebarangan, dan fasilitas lain”.

Sementara itu, dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, tidak ada satu pun klausul yang mengizinkan aktivitas perdagangan di trotoar, baik permanen maupun temporer. Penafsiran bahwa “berjualan malam hari tidak melanggar” jelas keliru secara hukum dan tata ruang.

Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan tempat layak bagi PKL tanpa mengganggu fungsi ruang publik.

Dengan demikian, fungsi trotoar bersifat eksklusif untuk pejalan kaki, bukan aktivitas komersial apa pun.

Belajar dari Kota yang Menata

Banyak kota telah membuktikan bahwa aktivitas ekonomi informal dapat hidup berdampingan dengan fungsi pedestrian—dengan penataan arsitektural dan regulasi yang tepat. Beberapa di antaranya:

  1. Surakarta – Kawasan Gladag Langen Bogan (Galabo): Relokasi PKL ke area khusus malam hari dengan infrastruktur listrik, air, dan kebersihan.
  2. Bandung – SkywalkCihampelas dan Teras Cihampelas: PKL ditata di atas struktur skywalk yang menjadi daya tarik wisata kota, memperindah wajah kota, sekaligus menjaga fungsi trotoar di bawahnya.
  3. Yogyakarta – Kawasan Malioboro: Penataan ulang PKL dengan zona waktu berjualan dan pembatasan lebar area dagang; pejalan kaki tetap memiliki ruang leluasa.
  4. Semarang – Taman Indonesia Kaya: PKL difasilitasi di sekitar taman publik dengan desain kanopi dan modul kios yang estetik serta ramah ruang.
  5. Tokyo – Takeshita Street, Harajuku: Aktivitas komersial kecil diatur dalam koridor khusus yang tetap memiliki jalur pedestrian terpisah dan lebar minimal 2 meter.
  6. Seoul – Myeongdong Street Vendors Zone: Pemerintah kota membuat perizinan terjadwal dan kios modular dengan standar keselamatan dan jarak antar lapak yang presisi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PKL dapat hidup berdampingan dengan pedestrian, asalkan ada perencanaan arsitektural dan tata kelola ruang yang matang. Kuncinya terletak pada penataan zonasi dan desain spasial yang adaptif: Jalur pejalan kaki tetap memiliki ruang lebar dan aman; Area PKL ditempatkan dengan batas jelas dan waktu operasional yang diatur; dan Desain urban mengakomodasi aktivitas ekonomi sekaligus mempertahankan ketertiban kota. Pendekatan seperti ini bukan hanya solusi teknis, melainkan juga pendekatan sosial-arsitektural yang menghargai seluruh pengguna ruang kota: pedagang, pembeli, pejalan kaki, dan ruang parkir.

Kota untuk Semua: Perspektif Universal dan Inklusif

Kota pada dasarnya adalah milik bersama. Kota bukan milik penguasa, pebisnis, atau pedagang semata, melainkan milik semua warga yang melangkah di atasnya setiap hari. Demikian pula trotoar: ruang sederhana yang sering dilupakan, padahal disitulah wajah kemanusiaan kota tercermin paling jelas.

Trotoar bukan monopoli satu kelompok. Trotoar adalah ruang sosial universal yang menyatukan beragam jejak: anak sekolah yang berjalan pagi-pagi, difabel yang melintas dengan kursi roda, ibu hamil yang mencari pijakan aman, wisatawan yang menelusuri kota, hingga lansia yang menikmati udara subuh. Mereka semua adalah warga kota yang memiliki hak yang sama atas ruang aman, teratur, dan bermartabat.

Dalam semangat inclusive city dan universal design, penataan ruang publik semestinya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan hak aksesibilitas warga. Ketika fungsi utama trotoar dialihkan, bahkan hanya di malam hari, maka hak pengguna lain otomatis terampas. Kota yang sehat tidak mengukur empati dari seberapa banyak ruang publik dibagi, tetapi dari seberapa adil ruang itu dibagikan.

Kebijakan yang memihak UMKM tentu patut diapresiasi. Namun cara terbaik untuk membantu mereka bukanlah dengan membiarkan trotoar berubah menjadi lapak, melainkan menyediakan area berdagang yang manusiawi, bersih, dan terintegrasi dengan infrastruktur kota. Empati sejati bukan membiarkan pelanggaran ruang, melainkan menata agar semua dapat hidup berdampingan tanpa saling menyingkirkan.

Kita perlu membedakan antara “membantu rakyat kecil” dan “membiarkan kekacauan ruang.” Kebijakan yang membiarkan penyalahgunaan fungsi ruang bukanlah bentuk empati, tetapi bentuk ketidakteraturan yang dilegalkan. Ketika trotoar berubah menjadi pasar bebas, itu pertanda tata ruang mulai kehilangan arah dan etika ruang mulai terkikis.

Menolong rakyat kecil adalah panggilan moral, tetapi melanggar aturan bukanlah solusi melainkan penundaan masalah yang lebih besar di masa depan. Solusi yang beradab bukan dengan memberi izin di ruang yang salah, melainkan dengan menyediakan ruang yang tepat dan tertata.

Empati sosial memang penting, namun empati tanpa tata kelola hanya akan melahirkan ketidakadilan spasial baru. Karena kota yang beradab bukan kota yang penuh empati tanpa aturan, melainkan kota yang mampu menata empati menjadi keteraturan yang adil. Bukan melarang, tapi menata. Bukan mengusir, tapi mengatur. Inilah esensi dari inclusive urban design, memberi tempat bagi semua tanpa merampas hak siapa pun.

Dalam prinsip universal design, trotoar adalah bagian dari wajah kota yang harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang menggunakan kursi roda, alat bantu jalan, atau kereta bayi. Ruang kota yang adil adalah ruang yang tidak menyingkirkan siapa pun. Ketika trotoar diubah menjadi area dagang tanpa tata kelola, yang hilang bukan hanya estetika kota, tetapi juga hak warga untuk bergerak dengan aman dan bermartabat.

Kota kehilangan etikanya ketika ruang bersama diambil alih oleh satu pihak, betapa pun mulia niat yang melatarinya. Karena pada akhirnya, keadilan ruang adalah wujud tertinggi dari empati yang tertata.

Menjawab Polemik dengan Arsitektur

Walikota menyebut bahwa trotoar berada di wilayah kota dan karenanya menjadi domain kebijakan lokal, hal itu benar secara administratif. Namun, kewenangan lokal tetap dibatasi oleh aturan lokal dan prinsip nasional. Kebijakan yang tidak menyesuaikan regulasi eksisting justru menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik kebijakan. Larangan transaksi di trotoar (pasal 18 Perwako 39 tahun 2019) adalah bukti bahwa pemerintah kota sebelumnya telah menyadari potensi konflik fungsi ruang dan berupaya menetapkan batas (threshold) ruang dagang vs ruang pejalan kaki. Ketika regulasi yang dibuat dilanggar oleh pembuatnya, wibawa tata kelola perkotaan ikut terkikis. Kota kehilangan arah, dan ruang publik kehilangan makna. Sudah saatnya kebijakan publik kembali berpijak pada prinsip “keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ruang”.

Sebagai jalan tengah, arsitektur perkotaan dapat memberikan solusi implementatif yang adil bagi semua pihak:

  1. Desain Modul PKL dan Kanopi Minimalis:Pemerintah dapat membangun urban kiosk modular di zona yang tidak mengganggu jalur pedestrian. Modul ini bisa multifungsi, fleksibel dan tidak mengganggu trotoar.
  2. Zonasi Waktu dan Ruang (Time-Sharing Space):Seperti di Surabaya dan Jogja, trotoar di daerah tertentu yang telah direncanakan dapat difungsikan untuk PKL pada jam-jam tertentu, sementara ruang pedestrian tetap tidak terganggu.
  3. Integrasi dengan Fungsi Urban Edge:Area tepi bangunan (setback) yang fleksibel dan zona buffer dapat dirancang sebagai ruang interaksi antara kegiatan komersial dan publik tanpa menyalahi fungsi jalan.
  4. Galeri pedestrian danbazar temporer: Membangun galeri di sisi jalan atau koridor bawah gedung untuk menampung aktivitas dagang, sementara trotoar tetap murni sebagai jalur pejalan kaki.
  5. Revitalisasi Koridor Niaga Tradisional:Penataan ulang koridor pasar atau jalan lama dapat menjadi daya tarik wisata urban, meningkatkan ekonomi lokal, sekaligus menjaga estetika kota.
  6. Pendidikan Tata Ruang dan Desain Partisipatif:Melibatkan komunitas PKL, arsitek, dan perencana kota untuk merancang ruang jualan yang kontekstual dan layak guna.

Kota yang baik bukanlah yang memberi izin semaunya, melainkan yang menata dengan rasa adil. Dengan menerapkan solusi arsitektural dan perencanaan ruang yang inklusif, kota tidak perlu memilih antara memihak UMKM atau melindungi pejalan kaki, keduanya bisa berjalan seiring.

Seperti diungkapkan oleh Jan Gehl, “First life, then spaces, then buildings, the other way around never works.” Secara sederhana dapat dipahami kota yang beradab adalah kota yang dirancang untuk manusia, bukan manusia yang menyesuaikan diri dengan kekacauan ruangnya.

Penutup

Mendukung UMKM adalah tugas mulia, tetapi menata ruang kota dengan bijak adalah tanggung jawab yang jauh lebih besar. Karena sejatinya, keadilan ruang adalah fondasi dari peradaban kota yang beradab. Kebijakan publik seharusnya menjadi orkestrasi antara niat baik dan nalar ruang, membantu pedagang kecil tidak harus berarti mengorbankan pejalan kaki. Keduanya dapat hidup berdampingan jika ditata dengan ilmu, empati, dan visi arsitektur kota yang beradab. Sudah saatnya kebijakan publik di Kota Gorontalo berpijak kembali pada kesadaran ruang dan regulasi yang utuh. Karena pada akhirnya, kota yang baik bukan hanya indah dilihat, tetapi adil dirasakan.

Penulis : Ar. Ir. Yohanes P. Erick A., S.T., M.Sc. seorang arsitek dan pemerhati tata kota.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci dalam Islam, bahkan disebut sebagai “Syahrullah”(bulan Allah) oleh Rasulullah SAW. Di bulan ini, terutama tanggal 10 Muharram (Hari Asyura), banyak peristiwa besar yang diyakini terjadi dalam sejarah kenabian. Berikut adalah kisah-kisah penting para Nabi yang terjadi di bulan Muharram menurut tradisi Islam: Nabi Adam AS: Diterimanya Tobat […]

  • Kas Langit

    Kas Langit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Ramadhan itu unik. Ia seperti auditor independen yang datang tanpa diundang, memeriksa laporan keuangan batin kita. Bedanya, auditor ini tidak membawa kertas kerja, tapi membawa pahala. Ia tidak bertanya soal aset lancar, tetapi soal amal lancar. Dan yang paling penting, ia tidak bisa “diajak negosiasi”. Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung: mengapa kita begitu teliti […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Stand Up Comedy dalam Perspektif Islam

    Stand Up Comedy dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Dr. Mismubarak, S.Hd., M.Ag., CLQ., MMG
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Misi utama katauhidan islam yang di ajarkan Nabi Muhammad adalah misi kemanusiaan yang luhur yaitu budi pekerti, moral dan akhlakul karimah. Dengan prinsip kitab suci, maka lahirlah konsep Islam Rahmatan Lil ‘Alamin (Qs. Al-Anbiyah 107). Melalui ayat ini, Tuhan menggambarkan kepribadian Muhammad untuk ditegaskan kepada setiap generasi bahwa Risalah kenabian adalah rahmat yang akan membawa […]

  • Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Peristiwa hijrah Nabi Muhammad ke Yasrib—yang kemudian dikenal sebagai Madinah—adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam sejarah Islam. Ketika Nabi tiba di kota itu, penduduk Madinah menyambut beliau dengan penuh kegembiraan. Mereka keluar dari rumah-rumah mereka, memenuhi jalan-jalan, bahkan anak-anak dan para perempuan turut bersukacita. Dalam tradisi yang kemudian terkenal, penduduk Madinah menyanyikan syair “Ṭala‘al-badru ‘alaynā…”, […]

  • Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

    Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menaikkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam dari publik. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, hingga kini belum adanya penetapan tersangka justru memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku serta pengabaian prinsip Hak […]

expand_less