Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

  • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 71
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif terhadap siapa yang diberikan akses ke dalam struktur birokrasi strategis.

Kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 sepatutnya menjadi peringatan nasional. Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, salah satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah adalah Dr. ABD. MANAF DUNGGIO, M.Si, yang tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Madya. Publik Gorontalo mengetahui bahwa sosok ini memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—organisasi yang secara terbuka menolak Pancasila dan menyerukan penggantian sistem negara dengan khilafah.

HTI bukan sekadar oposisi ideologis, melainkan gerakan transnasional dengan agenda sistem khilafah global, penolakan terhadap demokrasi, dan penghapusan konsep negara-bangsa. Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI pada tahun 2017. Lebih jauh lagi, pada April 2024, Pemerintah Inggris menetapkan Hizb ut-Tahrir sebagai organisasi teroris, menegaskan bahwa kelompok ini memuliakan kekerasan, menyebarkan kebencian, dan mengancam tatanan demokratis. Fakta ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap HTI bukanlah wacana lokal, melainkan bagian dari konsensus internasional terhadap ideologi ekstremis.

Karena itu, ketika kepala daerah atau panitia seleksi membuka ruang strategis bagi individu dengan latar belakang seperti itu, yang dipertanyakan bukan hanya integritas proses seleksi, tetapi juga loyalitas konstitusional kepala daerah sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran ideologis yang secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional yang mereka emban.

Apalagi, pernyataan langsung dari Bupati Sofyan Puhi—sebagaimana dikutip dalam berita Gopos.id (5 Mei 2025)—menunjukkan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui proses seleksi. Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa “proses seleksi Sekda telah dilakukan sesuai mekanisme,” yang berarti hasil tiga besar termasuk di dalamnya telah dianggap sah dan layak untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut justru memperkuat posisi tanggung jawab politik dan etis Bupati. Jika Bupati menyebut proses itu sesuai mekanisme dan hasilnya layak, maka itu merupakan bentuk pengesahan langsung terhadap lolosnya figur dengan riwayat ideologi terlarang. Ini tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan atau sikap netral—tetapi justru sebagai bentuk toleransi aktif terhadap ancaman ideologis dalam tubuh birokrasi.

Perlu dipahami bahwa salah satu tahapan paling krusial dalam seleksi pejabat tinggi adalah wawancara, di mana penilaian sangat bergantung pada pertimbangan subyektif—termasuk soal nilai, rekam jejak, dan ideologi. Jika figur dengan latar belakang HTI dapat lolos dalam tahapan ini, maka mustahil menyatakan bahwa tim seleksi tidak mengetahuinya. Maka dari itu, ketika hasil wawancara direkomendasikan dan diterima, berarti tidak ada keberatan serius terhadap latar belakang tersebut. Artinya, kepala daerah yang menerima hasil itu tanpa koreksi, secara sadar membiarkan ruang strategis birokrasi diisi oleh individu yang membawa sejarah ideologis anti-konstitusional.

Perangkat hukum untuk menangani hal ini sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau larangan hukum. Pasal 76 ayat (1) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tindakan meloloskan mantan Ketua HTI Provinsi Gorontalo ke posisi strategis Sekda dapat dibaca sebagai kebijakan yang secara terang merusak integritas ideologis negara dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Kadi v. Council and Commission oleh Pengadilan Eropa, tindakan negara dalam menetapkan suatu organisasi atau individu sebagai ancaman keamanan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam konteks Indonesia, pelarangan HTI telah melalui proses hukum dan pembubaran administratif yang sah. Maka, kepala daerah yang secara sadar memberikan ruang bagi eksponen HTI tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau netralitas birokrasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah legitimasi negara dan keutuhan ideologi konstitusional.

Mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas juga telah disediakan oleh undang-undang. DPRD dapat menyampaikan pendapat pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui Pasal 80, dan jika terbukti, kepala daerah harus diberhentikan. Bila DPRD tidak menjalankan fungsinya, Pasal 81 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil alih. Artinya, negara memiliki instrumen korektif terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar negara.

Jika hari ini kita membiarkan individu dengan latar belakang anti-Pancasila masuk ke dalam sistem pemerintahan, maka besok birokrasi dapat menjadi alat politik bagi agenda yang hendak menggantikan negara dari dalam. Negara tidak boleh bersikap netral dalam perkara ideologi. Ketika Pancasila dilemahkan secara sistematis melalui kompromi kelembagaan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir dengan ketegasan politik dan keberanian hukum. Demokrasi harus dibela bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam—terutama terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan demokrasi untuk membongkar sistem itu sendiri.

Penulis Trilogi Kontra Khilafah dan Radikal-Terorisme dan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI

  • Penulis: Muhammad Makmun Rasyid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    Anggaran BLP3G Rp2,5 M, 80 Persen Sudah Disalurkan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Dalam rangka memberikan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025 memprogramkan bantuan sosial barang yang diberikan kepada keluarga dalam bentuk Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G). Pemberian bantuan bahan pangan yang telah memasuki tahun ke-4 sejak 2021 silam ini, menjangkau 76 kecamatan, 652 desa dan kelurahan di 5 Kabupaten […]

  • NU dalam Cengkeraman Kekuasaan: Ke Mana NU Bergerak?

    NU dalam Cengkeraman Kekuasaan: Ke Mana NU Bergerak?

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Misbah Yamin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan organisasi keagamaan bertahan dalam lintasan sejarah bangsa, tetapi juga sebagai momentum evaluasi kritis atas arah gerak institusionalnya. Dalam konteks ini, pertanyaan nya “Ke mana NU bergerak?” bukanlah ungkapan emosional, melainkan problem akademik tentang representasi, otonomi organisasi, dan relasi kuasa antara agama dan negara. Secara […]

  • Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Partai-partai Islam di Indonesia rata-rata mengambil gambar Bulan sebagai lambang partainya masing-masing. Selain bulan, ada juga bintang sebagai bagian dari lambang partai. Selain partai, ada beberapa ormas yang menggunakan bulan sebagai lambang organisasi, seperti HMI, GP Ansor, dll. Bulan dan bintang memiliki makna keberanian, ketinggian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat Islam. Selain […]

  • RSUD Camba Resmi Beroperasi, Janji Politik Bupati Maros Mulai Terwujud

    RSUD Camba Resmi Beroperasi, Janji Politik Bupati Maros Mulai Terwujud

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Setelah melalui proses pembangunan sejak 2021, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Camba di Kabupaten Maros akhirnya resmi beroperasi penuh mulai 29 Desember 2025. Kehadiran fasilitas kesehatan ini menjadi salah satu realisasi janji politik Bupati Maros, Chaidir Syam, sekaligus menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di wilayah dataran tinggi. Peresmian operasional RSUD Camba disambut […]

  • Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ketua Badan Pelaksana Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama (BP2NU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Partisipatori Action Riset (PAR) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) tahun ini. Dalam sambutannya pada acara pembukaan KKN-PAR, Ibrahim Sore menyampaikan bahwa model partisipatori ini menempatkan mahasiswa […]

  • Media Thailand Sebut SEA Games ke-33 Ajang Paling Terlupakan dalam Sejarah

    Media Thailand Sebut SEA Games ke-33 Ajang Paling Terlupakan dalam Sejarah

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Surat kabar ternama Thailand, Thairath, secara terbuka mengakui bahwa SEA Games ke-33 yang digelar di negaranya sendiri merupakan salah satu ajang olahraga paling buruk penyelenggaraannya dan “tidak layak dikenang” dalam sejarah pesta olahraga Asia Tenggara. Dalam artikelnya yang berjudul “SEA Games yang Tidak Layak Dikenang”, Thairath memisahkan secara tegas antara prestasi atlet dan […]

expand_less