Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

  • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 212
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif terhadap siapa yang diberikan akses ke dalam struktur birokrasi strategis.

Kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 sepatutnya menjadi peringatan nasional. Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, salah satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah adalah Dr. ABD. MANAF DUNGGIO, M.Si, yang tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Madya. Publik Gorontalo mengetahui bahwa sosok ini memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—organisasi yang secara terbuka menolak Pancasila dan menyerukan penggantian sistem negara dengan khilafah.

HTI bukan sekadar oposisi ideologis, melainkan gerakan transnasional dengan agenda sistem khilafah global, penolakan terhadap demokrasi, dan penghapusan konsep negara-bangsa. Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI pada tahun 2017. Lebih jauh lagi, pada April 2024, Pemerintah Inggris menetapkan Hizb ut-Tahrir sebagai organisasi teroris, menegaskan bahwa kelompok ini memuliakan kekerasan, menyebarkan kebencian, dan mengancam tatanan demokratis. Fakta ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap HTI bukanlah wacana lokal, melainkan bagian dari konsensus internasional terhadap ideologi ekstremis.

Karena itu, ketika kepala daerah atau panitia seleksi membuka ruang strategis bagi individu dengan latar belakang seperti itu, yang dipertanyakan bukan hanya integritas proses seleksi, tetapi juga loyalitas konstitusional kepala daerah sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran ideologis yang secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional yang mereka emban.

Apalagi, pernyataan langsung dari Bupati Sofyan Puhi—sebagaimana dikutip dalam berita Gopos.id (5 Mei 2025)—menunjukkan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui proses seleksi. Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa “proses seleksi Sekda telah dilakukan sesuai mekanisme,” yang berarti hasil tiga besar termasuk di dalamnya telah dianggap sah dan layak untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut justru memperkuat posisi tanggung jawab politik dan etis Bupati. Jika Bupati menyebut proses itu sesuai mekanisme dan hasilnya layak, maka itu merupakan bentuk pengesahan langsung terhadap lolosnya figur dengan riwayat ideologi terlarang. Ini tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan atau sikap netral—tetapi justru sebagai bentuk toleransi aktif terhadap ancaman ideologis dalam tubuh birokrasi.

Perlu dipahami bahwa salah satu tahapan paling krusial dalam seleksi pejabat tinggi adalah wawancara, di mana penilaian sangat bergantung pada pertimbangan subyektif—termasuk soal nilai, rekam jejak, dan ideologi. Jika figur dengan latar belakang HTI dapat lolos dalam tahapan ini, maka mustahil menyatakan bahwa tim seleksi tidak mengetahuinya. Maka dari itu, ketika hasil wawancara direkomendasikan dan diterima, berarti tidak ada keberatan serius terhadap latar belakang tersebut. Artinya, kepala daerah yang menerima hasil itu tanpa koreksi, secara sadar membiarkan ruang strategis birokrasi diisi oleh individu yang membawa sejarah ideologis anti-konstitusional.

Perangkat hukum untuk menangani hal ini sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau larangan hukum. Pasal 76 ayat (1) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tindakan meloloskan mantan Ketua HTI Provinsi Gorontalo ke posisi strategis Sekda dapat dibaca sebagai kebijakan yang secara terang merusak integritas ideologis negara dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Kadi v. Council and Commission oleh Pengadilan Eropa, tindakan negara dalam menetapkan suatu organisasi atau individu sebagai ancaman keamanan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam konteks Indonesia, pelarangan HTI telah melalui proses hukum dan pembubaran administratif yang sah. Maka, kepala daerah yang secara sadar memberikan ruang bagi eksponen HTI tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau netralitas birokrasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah legitimasi negara dan keutuhan ideologi konstitusional.

Mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas juga telah disediakan oleh undang-undang. DPRD dapat menyampaikan pendapat pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui Pasal 80, dan jika terbukti, kepala daerah harus diberhentikan. Bila DPRD tidak menjalankan fungsinya, Pasal 81 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil alih. Artinya, negara memiliki instrumen korektif terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar negara.

Jika hari ini kita membiarkan individu dengan latar belakang anti-Pancasila masuk ke dalam sistem pemerintahan, maka besok birokrasi dapat menjadi alat politik bagi agenda yang hendak menggantikan negara dari dalam. Negara tidak boleh bersikap netral dalam perkara ideologi. Ketika Pancasila dilemahkan secara sistematis melalui kompromi kelembagaan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir dengan ketegasan politik dan keberanian hukum. Demokrasi harus dibela bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam—terutama terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan demokrasi untuk membongkar sistem itu sendiri.

Penulis Trilogi Kontra Khilafah dan Radikal-Terorisme dan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI

  • Penulis: Muhammad Makmun Rasyid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Gembira: Tunjangan Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran

    Kabar Gembira: Tunjangan Guru PAI Dicairkan Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Kementerian Agama menegaskan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita […]

  • RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Kopra Institute melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dijadwalkan DPRD tidak terlaksana. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menilai ketidakhadiran BKD dalam agenda tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas judi online. […]

  • Didesak Massa, KemenHAM Janji Bentuk Tim Tindaklanjuti Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji

    Didesak Massa, KemenHAM Janji Bentuk Tim Tindaklanjuti Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Aliansi Masyarakat Adat menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kementerian HAM (KemenHAM) untuk bersikap tegas atas penangkapan 11 warga Maba Sangaji oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Massa juga menuntut dihentikannya aktivitas PT Position yang dinilai merusak wilayah adat dan memicu konflik. Senin, 26 Mei 2025. Aksi dimulai dari titik kumpul menuju kantor KemenHAM wilayah kerja […]

  • Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Isra Mi’raj adalah peristiwa langit yang selalu diperingati dengan suara lantang. Namun sering kali kita lupa pada bagian yang paling sunyi: penyucian. Sebelum Nabi Muhammad SAW “naik” menembus lapis-lapis langit, beliau lebih dulu “dibersihkan”. Dada beliau dibelah, hatinya dicuci dengan air zamzam, lalu diisi hikmah dan iman. Tidak ada Mi’raj tanpa pembersihan. Tidak ada kenaikan […]

  • Aleg DPRD Gorontalo Protes Kegiatan Wajib Kemenag, Soroti Risiko Keselamatan Guru

    Aleg DPRD Gorontalo Protes Kegiatan Wajib Kemenag, Soroti Risiko Keselamatan Guru

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 1.299
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Komisi IV, Muhammad Dzikyan, S.Pd.I, melayangkan protes keras terhadap kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo yang kembali mewajibkan kehadiran guru dan tenaga kependidikan dalam kegiatan seremonial, menyusul pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag awal Januari lalu. Protes tersebut muncul setelah Kanwil Kemenag kembali mengedarkan undangan kegiatan […]

  • Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak Manusia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Orang NU kalau melihat bencana biasanya langsung bilang, “Ini bukan murka Tuhan, tapi kelalaian manusia.” Gus Dur malah lebih tajam: “Tuhan itu Maha Pengampun, yang tidak pengampun itu manusia”terutama kalau sudah pegang izin tambang. Di Aceh dan Sumatera, izin usaha ekstraktif tumbuh lebih subur daripada pohon mahoni. Bedanya, mahoni menahan air, izin tambang menahan akal […]

expand_less