Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

  • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif terhadap siapa yang diberikan akses ke dalam struktur birokrasi strategis.

Kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 sepatutnya menjadi peringatan nasional. Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, salah satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah adalah Dr. ABD. MANAF DUNGGIO, M.Si, yang tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Madya. Publik Gorontalo mengetahui bahwa sosok ini memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—organisasi yang secara terbuka menolak Pancasila dan menyerukan penggantian sistem negara dengan khilafah.

HTI bukan sekadar oposisi ideologis, melainkan gerakan transnasional dengan agenda sistem khilafah global, penolakan terhadap demokrasi, dan penghapusan konsep negara-bangsa. Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI pada tahun 2017. Lebih jauh lagi, pada April 2024, Pemerintah Inggris menetapkan Hizb ut-Tahrir sebagai organisasi teroris, menegaskan bahwa kelompok ini memuliakan kekerasan, menyebarkan kebencian, dan mengancam tatanan demokratis. Fakta ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap HTI bukanlah wacana lokal, melainkan bagian dari konsensus internasional terhadap ideologi ekstremis.

Karena itu, ketika kepala daerah atau panitia seleksi membuka ruang strategis bagi individu dengan latar belakang seperti itu, yang dipertanyakan bukan hanya integritas proses seleksi, tetapi juga loyalitas konstitusional kepala daerah sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran ideologis yang secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional yang mereka emban.

Apalagi, pernyataan langsung dari Bupati Sofyan Puhi—sebagaimana dikutip dalam berita Gopos.id (5 Mei 2025)—menunjukkan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui proses seleksi. Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa “proses seleksi Sekda telah dilakukan sesuai mekanisme,” yang berarti hasil tiga besar termasuk di dalamnya telah dianggap sah dan layak untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut justru memperkuat posisi tanggung jawab politik dan etis Bupati. Jika Bupati menyebut proses itu sesuai mekanisme dan hasilnya layak, maka itu merupakan bentuk pengesahan langsung terhadap lolosnya figur dengan riwayat ideologi terlarang. Ini tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan atau sikap netral—tetapi justru sebagai bentuk toleransi aktif terhadap ancaman ideologis dalam tubuh birokrasi.

Perlu dipahami bahwa salah satu tahapan paling krusial dalam seleksi pejabat tinggi adalah wawancara, di mana penilaian sangat bergantung pada pertimbangan subyektif—termasuk soal nilai, rekam jejak, dan ideologi. Jika figur dengan latar belakang HTI dapat lolos dalam tahapan ini, maka mustahil menyatakan bahwa tim seleksi tidak mengetahuinya. Maka dari itu, ketika hasil wawancara direkomendasikan dan diterima, berarti tidak ada keberatan serius terhadap latar belakang tersebut. Artinya, kepala daerah yang menerima hasil itu tanpa koreksi, secara sadar membiarkan ruang strategis birokrasi diisi oleh individu yang membawa sejarah ideologis anti-konstitusional.

Perangkat hukum untuk menangani hal ini sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau larangan hukum. Pasal 76 ayat (1) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tindakan meloloskan mantan Ketua HTI Provinsi Gorontalo ke posisi strategis Sekda dapat dibaca sebagai kebijakan yang secara terang merusak integritas ideologis negara dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Kadi v. Council and Commission oleh Pengadilan Eropa, tindakan negara dalam menetapkan suatu organisasi atau individu sebagai ancaman keamanan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam konteks Indonesia, pelarangan HTI telah melalui proses hukum dan pembubaran administratif yang sah. Maka, kepala daerah yang secara sadar memberikan ruang bagi eksponen HTI tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau netralitas birokrasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah legitimasi negara dan keutuhan ideologi konstitusional.

Mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas juga telah disediakan oleh undang-undang. DPRD dapat menyampaikan pendapat pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui Pasal 80, dan jika terbukti, kepala daerah harus diberhentikan. Bila DPRD tidak menjalankan fungsinya, Pasal 81 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil alih. Artinya, negara memiliki instrumen korektif terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar negara.

Jika hari ini kita membiarkan individu dengan latar belakang anti-Pancasila masuk ke dalam sistem pemerintahan, maka besok birokrasi dapat menjadi alat politik bagi agenda yang hendak menggantikan negara dari dalam. Negara tidak boleh bersikap netral dalam perkara ideologi. Ketika Pancasila dilemahkan secara sistematis melalui kompromi kelembagaan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir dengan ketegasan politik dan keberanian hukum. Demokrasi harus dibela bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam—terutama terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan demokrasi untuk membongkar sistem itu sendiri.

Penulis Trilogi Kontra Khilafah dan Radikal-Terorisme dan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI

  • Penulis: Muhammad Makmun Rasyid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 214
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua. Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun […]

  • UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui publikasi internasional yang berhasil diraih oleh mahasiswa dalam forum akademik bereputasi global. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa mahasiswa Akuntansi UNUSIA telah mampu bersaing dalam lanskap ilmiah internasional sekaligus menunjukkan kualitas pembinaan akademik yang sistematis, terukur, dan visioner. Ketua Program Studi Akuntansi […]

  • Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga riset dan pengembangan keislaman The Nusa Institute menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H pada 6–8 Maret 2026 di Aula PKUMI kawasan Masjid Istiqlal. Kegiatan ini mengusung tema “Iman Naik, Akhlak Baik, Lingkungan Asri”, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan spiritual, akhlak, serta kesadaran ekologis bagi generasi muda Muslim. Pesantren kilat ini […]

  • Senyum Manis Wahid Yasin, Pendonor Darah Peringati Hari Kemerdekaan

    Senyum Manis Wahid Yasin, Pendonor Darah Peringati Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Faisal husuna
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Senyum manis Wahid Yasin, salah satu peserta donor darah, mewarnai kegiatan bakti sosial memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang digelar PKC PMII Gorontalo bekerja sama dengan PWNU Gorontalo dan PMI Provinsi Gorontalo, Sabtu (16/8/2025). Wahid mengaku, ini adalah pengalaman pertamanya mendonorkan darah. Perasaan campur aduk sempat menghantui, antara deg-degan, ragu-ragu, namun juga ingin […]

  • Veteran Marinir Protes di Sidang Senat AS, Insiden Pengamanan Picu Perdebatan

    Veteran Marinir Protes di Sidang Senat AS, Insiden Pengamanan Picu Perdebatan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah insiden terjadi dalam sidang Senate Armed Services Committee di Washington D.C. pada 4 Maret 2026, ketika seorang veteran Marinir Amerika Serikat, Brian McGinnis, melakukan aksi protes terkait kemungkinan keterlibatan militer Amerika Serikat dalam konflik dengan Iran. Dalam sidang tersebut, McGinnis berdiri dan meneriakkan penolakan terhadap potensi perang yang menurutnya dipicu oleh dukungan […]

  • Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Ayatollah Ali Khamenei kembali mencuat di tengah isu keamanan dan ketegangan kawasan. Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran sejak 1989, Khamenei memegang otoritas tertinggi dalam sistem Republik Islam, melampaui presiden dan parlemen. Jika ia wafat atau tidak lagi mampu menjalankan tugas, mekanisme konstitusional Iran telah mengatur proses suksesi tersebut. […]

expand_less