Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

  • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 260
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif terhadap siapa yang diberikan akses ke dalam struktur birokrasi strategis.

Kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 sepatutnya menjadi peringatan nasional. Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, salah satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah adalah Dr. ABD. MANAF DUNGGIO, M.Si, yang tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Madya. Publik Gorontalo mengetahui bahwa sosok ini memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—organisasi yang secara terbuka menolak Pancasila dan menyerukan penggantian sistem negara dengan khilafah.

HTI bukan sekadar oposisi ideologis, melainkan gerakan transnasional dengan agenda sistem khilafah global, penolakan terhadap demokrasi, dan penghapusan konsep negara-bangsa. Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI pada tahun 2017. Lebih jauh lagi, pada April 2024, Pemerintah Inggris menetapkan Hizb ut-Tahrir sebagai organisasi teroris, menegaskan bahwa kelompok ini memuliakan kekerasan, menyebarkan kebencian, dan mengancam tatanan demokratis. Fakta ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap HTI bukanlah wacana lokal, melainkan bagian dari konsensus internasional terhadap ideologi ekstremis.

Karena itu, ketika kepala daerah atau panitia seleksi membuka ruang strategis bagi individu dengan latar belakang seperti itu, yang dipertanyakan bukan hanya integritas proses seleksi, tetapi juga loyalitas konstitusional kepala daerah sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran ideologis yang secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional yang mereka emban.

Apalagi, pernyataan langsung dari Bupati Sofyan Puhi—sebagaimana dikutip dalam berita Gopos.id (5 Mei 2025)—menunjukkan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui proses seleksi. Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa “proses seleksi Sekda telah dilakukan sesuai mekanisme,” yang berarti hasil tiga besar termasuk di dalamnya telah dianggap sah dan layak untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut justru memperkuat posisi tanggung jawab politik dan etis Bupati. Jika Bupati menyebut proses itu sesuai mekanisme dan hasilnya layak, maka itu merupakan bentuk pengesahan langsung terhadap lolosnya figur dengan riwayat ideologi terlarang. Ini tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan atau sikap netral—tetapi justru sebagai bentuk toleransi aktif terhadap ancaman ideologis dalam tubuh birokrasi.

Perlu dipahami bahwa salah satu tahapan paling krusial dalam seleksi pejabat tinggi adalah wawancara, di mana penilaian sangat bergantung pada pertimbangan subyektif—termasuk soal nilai, rekam jejak, dan ideologi. Jika figur dengan latar belakang HTI dapat lolos dalam tahapan ini, maka mustahil menyatakan bahwa tim seleksi tidak mengetahuinya. Maka dari itu, ketika hasil wawancara direkomendasikan dan diterima, berarti tidak ada keberatan serius terhadap latar belakang tersebut. Artinya, kepala daerah yang menerima hasil itu tanpa koreksi, secara sadar membiarkan ruang strategis birokrasi diisi oleh individu yang membawa sejarah ideologis anti-konstitusional.

Perangkat hukum untuk menangani hal ini sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau larangan hukum. Pasal 76 ayat (1) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tindakan meloloskan mantan Ketua HTI Provinsi Gorontalo ke posisi strategis Sekda dapat dibaca sebagai kebijakan yang secara terang merusak integritas ideologis negara dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Kadi v. Council and Commission oleh Pengadilan Eropa, tindakan negara dalam menetapkan suatu organisasi atau individu sebagai ancaman keamanan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam konteks Indonesia, pelarangan HTI telah melalui proses hukum dan pembubaran administratif yang sah. Maka, kepala daerah yang secara sadar memberikan ruang bagi eksponen HTI tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau netralitas birokrasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah legitimasi negara dan keutuhan ideologi konstitusional.

Mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas juga telah disediakan oleh undang-undang. DPRD dapat menyampaikan pendapat pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui Pasal 80, dan jika terbukti, kepala daerah harus diberhentikan. Bila DPRD tidak menjalankan fungsinya, Pasal 81 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil alih. Artinya, negara memiliki instrumen korektif terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar negara.

Jika hari ini kita membiarkan individu dengan latar belakang anti-Pancasila masuk ke dalam sistem pemerintahan, maka besok birokrasi dapat menjadi alat politik bagi agenda yang hendak menggantikan negara dari dalam. Negara tidak boleh bersikap netral dalam perkara ideologi. Ketika Pancasila dilemahkan secara sistematis melalui kompromi kelembagaan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir dengan ketegasan politik dan keberanian hukum. Demokrasi harus dibela bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam—terutama terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan demokrasi untuk membongkar sistem itu sendiri.

Penulis Trilogi Kontra Khilafah dan Radikal-Terorisme dan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI

  • Penulis: Muhammad Makmun Rasyid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo meninggalkan cerita besar bagi daerah. Ribuan petani, nelayan, penyuluh, pelaku usaha pertanian, hingga pejabat negara hadir dalam agenda nasional yang berlangsung 20–25 Juni 2026 di kawasan GORR David-Tony, Limboto. Namun, di balik keberhasilan Gorontalo menjadi tuan rumah, muncul perbincangan […]

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 326
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

  • Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh […]

  • Jangan Jadi Nahdliyyin Imma’ah

    Jangan Jadi Nahdliyyin Imma’ah

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Abdullah Aniq Nawawi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Ada hadits yang patut direnungkan oleh kita semua, khususnya oleh warga Nahdliyyin yang akhir-akhir ini menyaksikan banyak kejanggalan pada tubuh organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Mulai dari konflik internal hingga kasus-kasus yang menyeret para pengurus dan tokohnya. Nabi bilang begini: لا تَكُونُوا إمعة تَقولُونَ إِن أحسن النَّاس أحسنا وَإِن ظلمُوا ظلمنَا “Janganlah kalian menjadi “imma’ah”. Yaitu […]

  • DPP Geninusa Gelar Buka Puasa Bersama, Pembina Febrina Tekankan Pentingnya Nalar Kritis Generasi Muda

    DPP Geninusa Gelar Buka Puasa Bersama, Pembina Febrina Tekankan Pentingnya Nalar Kritis Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Nulondalo – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Santripreneur Nusantara (DPP GENINUSA), menggelar buka puasa bersama dan berbagi takjil dengan ibu Febrina sebagai salah satu dewan pembina Geninusa di kediamannya, Jakarta Selatan, Jum’at 07 Maret 2025. Sebagai salah satu dewan pembina Geninusa, ibu Febrina juga memberikan pesan sebagai dorongan kepada pengurus DPP Geninusa. Harapannya geninusa harus tetap […]

  • Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 175
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menyelenggarakan aksi damai di tiga titik, yakni di depan Polda Sulawesi Selatan, Polres Maros, dan DPRD Kabupaten Maros. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah Kabupaten Maros. Rabu (17/12/2026). Aksi tersebut melibatkan mahasiswa, perwakilan lembaga, serta […]

expand_less