Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

  • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif terhadap siapa yang diberikan akses ke dalam struktur birokrasi strategis.

Kasus nyata yang terjadi di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2025 sepatutnya menjadi peringatan nasional. Berdasarkan dokumen resmi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si, salah satu dari tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah adalah Dr. ABD. MANAF DUNGGIO, M.Si, yang tercatat sebagai Widyaiswara Ahli Madya. Publik Gorontalo mengetahui bahwa sosok ini memiliki riwayat keterlibatan dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—organisasi yang secara terbuka menolak Pancasila dan menyerukan penggantian sistem negara dengan khilafah.

HTI bukan sekadar oposisi ideologis, melainkan gerakan transnasional dengan agenda sistem khilafah global, penolakan terhadap demokrasi, dan penghapusan konsep negara-bangsa. Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI pada tahun 2017. Lebih jauh lagi, pada April 2024, Pemerintah Inggris menetapkan Hizb ut-Tahrir sebagai organisasi teroris, menegaskan bahwa kelompok ini memuliakan kekerasan, menyebarkan kebencian, dan mengancam tatanan demokratis. Fakta ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap HTI bukanlah wacana lokal, melainkan bagian dari konsensus internasional terhadap ideologi ekstremis.

Karena itu, ketika kepala daerah atau panitia seleksi membuka ruang strategis bagi individu dengan latar belakang seperti itu, yang dipertanyakan bukan hanya integritas proses seleksi, tetapi juga loyalitas konstitusional kepala daerah sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembiaran ideologis yang secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional yang mereka emban.

Apalagi, pernyataan langsung dari Bupati Sofyan Puhi—sebagaimana dikutip dalam berita Gopos.id (5 Mei 2025)—menunjukkan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui proses seleksi. Dalam keterangannya, Bupati menyebut bahwa “proses seleksi Sekda telah dilakukan sesuai mekanisme,” yang berarti hasil tiga besar termasuk di dalamnya telah dianggap sah dan layak untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut justru memperkuat posisi tanggung jawab politik dan etis Bupati. Jika Bupati menyebut proses itu sesuai mekanisme dan hasilnya layak, maka itu merupakan bentuk pengesahan langsung terhadap lolosnya figur dengan riwayat ideologi terlarang. Ini tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan atau sikap netral—tetapi justru sebagai bentuk toleransi aktif terhadap ancaman ideologis dalam tubuh birokrasi.

Perlu dipahami bahwa salah satu tahapan paling krusial dalam seleksi pejabat tinggi adalah wawancara, di mana penilaian sangat bergantung pada pertimbangan subyektif—termasuk soal nilai, rekam jejak, dan ideologi. Jika figur dengan latar belakang HTI dapat lolos dalam tahapan ini, maka mustahil menyatakan bahwa tim seleksi tidak mengetahuinya. Maka dari itu, ketika hasil wawancara direkomendasikan dan diterima, berarti tidak ada keberatan serius terhadap latar belakang tersebut. Artinya, kepala daerah yang menerima hasil itu tanpa koreksi, secara sadar membiarkan ruang strategis birokrasi diisi oleh individu yang membawa sejarah ideologis anti-konstitusional.

Perangkat hukum untuk menangani hal ini sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan atau larangan hukum. Pasal 76 ayat (1) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Dalam konteks ini, tindakan meloloskan mantan Ketua HTI Provinsi Gorontalo ke posisi strategis Sekda dapat dibaca sebagai kebijakan yang secara terang merusak integritas ideologis negara dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Kadi v. Council and Commission oleh Pengadilan Eropa, tindakan negara dalam menetapkan suatu organisasi atau individu sebagai ancaman keamanan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi. Namun, dalam konteks Indonesia, pelarangan HTI telah melalui proses hukum dan pembubaran administratif yang sah. Maka, kepala daerah yang secara sadar memberikan ruang bagi eksponen HTI tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau netralitas birokrasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah legitimasi negara dan keutuhan ideologi konstitusional.

Mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas juga telah disediakan oleh undang-undang. DPRD dapat menyampaikan pendapat pemberhentian kepala daerah kepada Mahkamah Agung melalui Pasal 80, dan jika terbukti, kepala daerah harus diberhentikan. Bila DPRD tidak menjalankan fungsinya, Pasal 81 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil alih. Artinya, negara memiliki instrumen korektif terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar negara.

Jika hari ini kita membiarkan individu dengan latar belakang anti-Pancasila masuk ke dalam sistem pemerintahan, maka besok birokrasi dapat menjadi alat politik bagi agenda yang hendak menggantikan negara dari dalam. Negara tidak boleh bersikap netral dalam perkara ideologi. Ketika Pancasila dilemahkan secara sistematis melalui kompromi kelembagaan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir dengan ketegasan politik dan keberanian hukum. Demokrasi harus dibela bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam—terutama terhadap mereka yang memanfaatkan kebebasan demokrasi untuk membongkar sistem itu sendiri.

Penulis Trilogi Kontra Khilafah dan Radikal-Terorisme dan Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia MUI

  • Penulis: Muhammad Makmun Rasyid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Peristiwa longsor batu terjadi di Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Jumat (2/1/2026). Insiden ini mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia di lokasi kejadian.

  • Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka

    Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 49
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polemik di tubuh Nahdlatul Ulama Gorontalo tampaknya belum juga mereda. Dari catatan yang dihimpun redaksi, sejumlah persoalan internal terus bermunculan di organisasi para ulama di ujung utara Pulau Sulawesi tersebut. Beberapa polemik yang sempat mencuat di antaranya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang disebut-sebut berlangsung secara “diam-diam” di Kota Gorontalo, Konfercab di Kabupaten Boalemo […]

  • Banjir Besar Landa Halmahera Barat, Dua Warga Tewas, Ribuan Mengungsi

    Banjir Besar Landa Halmahera Barat, Dua Warga Tewas, Ribuan Mengungsi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Banjir besar melanda Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akibat curah hujan berintensitas tinggi yang terjadi sejak Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Hujan deras yang berlangsung cukup lama menyebabkan aliran sungai meluap dan menggenangi permukiman warga, sekaligus memutus akses jalan di sejumlah wilayah. Peristiwa ini berdampak signifikan terhadap […]

  • Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    Gorontalo Berhasil Dalam Program Tiga Juta Rumah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo meraih peringkat kedelapan nasional dukungan pemerintah daerah pada program tiga juta rumah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Dinas PUPR-PKP Mohamad Iqbal Hasan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/07/2025). “Di Kementerian ada program 3 juta rumah, kami di […]

  • Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BULUKUMBA — Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang dihentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 kasus […]

  • Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Andi Dzulfahmi Hamzah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Pada pagi 5 September 2024 di pelataran Masjid Istiqlal, dunia menyaksikan sebuah momen yang akan lama dikenang. Imam Besar Masjid Istiqlal membungkukkan tubuh lalu mengecup lembut kening Paus Fransiskus yang duduk di kursi roda. Sang Paus membalas dengan mencium tangan sang Imam beberapa kali. Media internasional mengabadikan peristiwa itu sebagai simbol persaudaraan ruhaniah yang melampaui […]

expand_less