Dadan Hindayana: Dari Akademisi dan Ahli Entomologi hingga Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan dan borgol saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Doc. Kejagung RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kontroversi lain yang mencuat adalah sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Munculnya kasus-kasus tersebut memicu kritik terhadap kualitas pengawasan program. Dadan saat itu menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan mutu makanan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Namun polemik kembali muncul setelah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, dalam rapat kerja bersama DPR menyampaikan bahwa BPOM tidak terlibat langsung dalam pengawasan operasional dapur MBG, melainkan lebih berperan dalam penanganan ketika terjadi kasus keracunan.
Publik juga menyoroti rencana pengadaan 25.000 unit sepeda motor trail listrik yang disebut akan digunakan untuk mendukung distribusi Program MBG.
Kebijakan tersebut menuai perdebatan karena dianggap tidak sejalan dengan sejumlah kebutuhan mendesak dalam pelaksanaan program. Sementara itu, pihak BGN menyatakan kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang distribusi dan operasional program di berbagai wilayah.
Kebijakan pembagian paket MBG selama bulan Ramadan juga sempat menjadi perbincangan publik. Sebagian pihak mempertanyakan efektivitas program tersebut ketika peserta didik sedang menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi kritik tersebut, Dadan menjelaskan bahwa makanan tidak dikonsumsi di sekolah, melainkan dibawa pulang untuk berbuka puasa. Paket yang dibagikan disebut berisi makanan yang tahan lama seperti susu, telur rebus, kurma, buah-buahan, dan makanan pendukung lainnya.
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Pada 3 Juni 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar