Dadan Hindayana: Dari Akademisi dan Ahli Entomologi hingga Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan dan borgol saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Doc. Kejagung RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair
- Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidiair
- Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Terhadap para tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar