Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya bagi Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 121
- print Cetak

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Isitimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik Polri. Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar