Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ketua DPD Perjosi Maros Soroti Larangan Wartawan Membawa Handphone di Kejari: “Tunjukkan Regulasinya!”

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com–Maros — Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, Talla, menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait larangan membawa HP Android ketika ingin bertemu dengan siapa saja di Kejaksaan.

“Ini yang perlu kita perjelas, kenapa pihak Kejaksaan selalu meminta agar alat kerja jurnalistik, HP Android, selalu diminta dititip terlebih dahulu baru bisa masuk ke ruangan, misalnya ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros,” ucapnya.

Ketua Perjosi Maros meminta agar pihak Kejaksaan memperlihatkan regulasinya, kalau pelarangan HP bagi wartawan dilarang, diatur oleh UU mana dan pasal berapa, dan apakah ada aturan dari Kejaksaan Agung sendiri.

“Semua aturan itu harus berlandaskan regulasi, jangan asal buat aturan. Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik, tapi jika mereka dibatasi sampai tidak bisa merekam, bagaimana mereka bisa memberitakan tanpa ada rekaman, masa iya harus memberitakan asal-asalan,” ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelarangan membawa HP yang berfungsi sebagai alat kerja utama peliputan (perekam, pencatat, atau pengambil gambar) dinilai oleh organisasi pers (Perjosi Maros) bertentangan dengan UU Pers.

Ancaman Pidana Penghalang Jurnalis: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi — dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros meminta penjelasan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros terkait pelarangan wartawan membawa HP saat ingin masuk bertemu kepada siapa saja di dalam kantor Kejaksaan Negeri Maros.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., dikonfirmasi media terkait larangan membawa HP tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, dirinya belum memberikan penjelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejari Maros.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yang Nanam Malah Lapar

    Yang Nanam Malah Lapar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) adalah usia yang cukup matang untuk merenung: apakah jam’iyah ini masih sekadar kuat di tahlilan, atau sudah cukup berani kuat di laporan keuangan? Gus Dur pernah berkelakar, “NU itu besar sekali, tapi kalau ditanya asetnya, jawabannya sering: berkah.” Masalahnya, berkah saja tidak cukup untuk bayar pupuk, solar kapal nelayan, dan […]

  • Gorontalo Menyalakan Api Revolusi Lebih Dini: Pendang Kalengkongan dan Sejarah yang Terlupakan

    Gorontalo Menyalakan Api Revolusi Lebih Dini: Pendang Kalengkongan dan Sejarah yang Terlupakan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    Sejarah, sebagaimana ia ditulis dan diwariskan, tak selalu adil pada semua tokoh yang turut membentuknya. Ada nama-nama yang diabadikan, dipatungkan, dan diajarkan dari generasi ke generasi. Namun ada pula yang perlahan menghilang—bukan karena perannya kecil, melainkan karena narasi tak selalu ramah pada mereka yang bekerja dalam diam. Di Gorontalo, ada satu tanggal yang setiap tahun […]

  • PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jerman menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, ibadah puasa dimulai pada hari tersebut dan salat Tarawih pertama dilaksanakan Rabu malam, 18 Februari 2026. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resmi PCINU Jerman dan dikutip nulondalo.com, Selasa (17/2/2026). Ketua PCINU Jerman, Miftah […]

  • Adjustment Langit

    Adjustment Langit

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Ramadhan sering disebut sebagai bulan penuh berkah. Namun, jika dilihat dari perspektif akuntansi, Ramadhan sebenarnya adalah bulan audit spiritual sekaligus periode “adjustment” besar-besaran dalam laporan keuangan langit. Kalau di perusahaan ada jurnal penyesuaian di akhir periode akuntansi, maka Ramadhan itu seperti closing sementara bagi buku besar amal manusia. Bayangkan saja, selama sebelas bulan sebelumnya kita […]

  • Abu Hurairah: Sahabat yang Namanya Hidup dalam Ribuan Hadis (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #28)

    Abu Hurairah: Sahabat yang Namanya Hidup dalam Ribuan Hadis (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #28)

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Nama Abu Hurairah tentu tidak asing di telinga umat Islam. Namanya sering muncul dalam kitab-kitab hadis, dalam ceramah, bahkan dalam pelajaran agama di sekolah. Ia dikenal sebagai sahabat yang meriwayatkan hadis Nabi dalam jumlah yang sangat banyak. Namun, di balik nama yang begitu sering disebut itu, tidak banyak orang benar-benar mengenal siapa dirinya. Nama asli […]

  • Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    Pesawat Kargo Pelita Air Diduga Jatuh Usai Lepas Landas dari Long Bawan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pesawat kargo milik Pelita Air Service dengan nomor penerbangan PAS 7101 rute Long Bawan–Tarakan diduga jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2) sekitar pukul 12.20 WITA. Berdasarkan informasi awal, pesawat tersebut baru menempuh jarak sekitar lima kilometer dari ujung landasan pacu sebelum diduga mengalami […]

expand_less