Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ketua DPD Perjosi Maros Soroti Larangan Wartawan Membawa Handphone di Kejari: “Tunjukkan Regulasinya!”

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • visibility 55
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com–Maros — Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, Talla, menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait larangan membawa HP Android ketika ingin bertemu dengan siapa saja di Kejaksaan.

“Ini yang perlu kita perjelas, kenapa pihak Kejaksaan selalu meminta agar alat kerja jurnalistik, HP Android, selalu diminta dititip terlebih dahulu baru bisa masuk ke ruangan, misalnya ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros,” ucapnya.

Ketua Perjosi Maros meminta agar pihak Kejaksaan memperlihatkan regulasinya, kalau pelarangan HP bagi wartawan dilarang, diatur oleh UU mana dan pasal berapa, dan apakah ada aturan dari Kejaksaan Agung sendiri.

“Semua aturan itu harus berlandaskan regulasi, jangan asal buat aturan. Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik, tapi jika mereka dibatasi sampai tidak bisa merekam, bagaimana mereka bisa memberitakan tanpa ada rekaman, masa iya harus memberitakan asal-asalan,” ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelarangan membawa HP yang berfungsi sebagai alat kerja utama peliputan (perekam, pencatat, atau pengambil gambar) dinilai oleh organisasi pers (Perjosi Maros) bertentangan dengan UU Pers.

Ancaman Pidana Penghalang Jurnalis: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi — dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros meminta penjelasan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros terkait pelarangan wartawan membawa HP saat ingin masuk bertemu kepada siapa saja di dalam kantor Kejaksaan Negeri Maros.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., dikonfirmasi media terkait larangan membawa HP tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, dirinya belum memberikan penjelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejari Maros.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Di zaman ketika ilmu melimpah dan akses pengetahuan terbuka lebar sepertinya makin Ada jarak yang antara mengetahui dan menjadi—jarak yang tak selalu bisa dijembatani oleh kecerdasan. Ternyata tidak semua Ilmu menjadi jalan kebijaksanaan, ilmu yang tidak meneduhkan, sering kali hanya menjadi beban kesombongan. Dalam tradisi lisan masyarakat Mandar, ada satu kata yang diucapkan dengan penuh […]

  • Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Viral dan sangat viral……ungkapan “Bagaimana Staw, Bagaimana Staw,” yang diucapkan oleh Kesya kepada temannya saat live TikTok dapat dianalisis secara semiotika untuk memahami makna dan implikasi yang terkandung di dalamnya. Saya mengamati dan menonton sampai habis video tersebut yang tidak hanya viral di TikTok tapi juga di Facebook. Saya mencoba memahami ungkapan “Bagaimana staw” tersebut […]

  • Gorontalo Inflasi 0,8 Persen di Juni 2025

    Gorontalo Inflasi 0,8 Persen di Juni 2025

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Pada bulan Juni 2025 Provinsi Gorontalo mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 0,80 persen. Angka ini disumbangkan dari Kota Gorontalo yang mengalami inflasi sebesar 0,77 persen dan dari Kabupaten Gorontalo mengalami inflasi sebesar 0,81 persen. “Inflasi y-on-y Provinsi Gorontalo terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks pada delapan kelompok pengeluaran,” kata […]

  • Pemkot Gorontalo Paparkan Arah Pembangunan 2026, Penanganan Banjir hingga Jalan Jadi Prioritas

    Pemkot Gorontalo Paparkan Arah Pembangunan 2026, Penanganan Banjir hingga Jalan Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Kepala Dinas PUPR, Meidy N. Silangen, memaparkan arah pembangunan infrastruktur tahun 2026 dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat pada rangkaian HUT ke-298 Kota Gorontalo, yang digelar di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Jumat (3/4/2026). Dalam pemaparannya, Meidy menegaskan bahwa sektor infrastruktur tetap menjadi prioritas utama, meskipun pemerintah daerah menghadapi […]

  • Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja sejumlah lurah setelah menerima langsung aduan warga melalui pesan WhatsApp. Kemarahan itu disampaikan saat rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu (25/3/2026). “Tadi saja, barusan ada yang WhatsApp ke saya. Kasie Kesra Heledulaa […]

  • Gorontalo Kawal Keberlanjutan Hiu Paus Lewat Program LAUTRA

    Gorontalo Kawal Keberlanjutan Hiu Paus Lewat Program LAUTRA

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk implementasi Program Oceans for Prosperity Project – Laut untuk Kesejahteraan (LAUTRA), Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melaksanakan kegiatan monitoring habitat Hiu Paus (Rhincodon typus) di Kawasan Konservasi Wilayah Perairan Teluk Gorontalo pada tahun 2025, Kamis, 3/7/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program LAUTRA Komponen 1, yang berfokus pada pengembangan […]

expand_less