Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 164
- print Cetak

Ikmal, Ketua IKPM-HT Yogyakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOGYAKARTA – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Mahasiswa mendesak DPP PDI-P segera mengevaluasi posisi Shanty yang diduga terjebak dalam pusaran konflik kepentingan bisnis pertambangan di Maluku Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, IKPM-HT Yogyakarta menyoroti beberapa kejanggalan yang dinilai mencederai etika politik dan hukum, diantaranya:
Benturan Kepentingan Nyata: Shanty Alda duduk di Komisi XII DPR (Energi & ESDM), namun di saat yang sama diduga masih menjabat sebagai pimpinan di perusahaan tambang nikel seperti PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima yang beroperasi di Halmahera.
Pelanggaran UU MD3: Keanggotaan Shanty di komisi tersebut dinilai menabrak Pasal 236 UU MD3 yang melarang anggota DPR merangkap jabatan pada badan usaha yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPR.
Dosa Ekologis & Hukum: Mahasiswa merujuk pada temuan Transparency International Indonesia (TII) dan Auriga Nusantara mengenai dugaan deforestasi dan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh perusahaan terkait.
IKPM-HT Yogyakarta menegaskan bahwa keberadaan Shanty Alda di Komisi XII merupakan ancaman bagi kelestarian lingkungan di Maluku Utara. Mereka menuntut langkah konkret dari pimpinan partai.
“Kami mendesak PDI Perjuangan sebagai ‘Partai Wong Cilik’ untuk tidak tutup mata. Jangan sampai marwah partai tergadaikan oleh kepentingan pengusaha tambang yang berlindung di balik lencana anggota dewan,” tegas Ikmal, Ketua IKPM-HT Yogyakarta.
Selain ke internal partai, mahasiswa juga berencana mengawal laporan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan adanya sanksi etik dan administratif yang tegas, termasuk opsi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sentimen negatif kian menguat lantaran nama Shanty Alda juga kerap dikaitkan dengan kasus “Blok Medan” dalam persidangan suap perizinan tambang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara. Hal ini dinilai mahasiswa sebagai beban moral yang harus segera dibersihkan oleh PDI Perjuangan sebelum merusak citra partai di mata masyarakat Maluku Utara.
“Kami juga meminta KPK untuk terus mendalami keterlibatan Shanty Alda dalam kasus suap perizinan tambang di Maluku Utara,”
“Tim Hukum IKPM-HT Yogyakarta telah menyiapkan laporan pengaduan ke DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan, dalam waktu dekat laporan tersebut akan kami layangkan,” tutup Ikmal.
- Penulis: Risman Lutfi
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar