Breaking News
light_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 215
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros 2025 sukses digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sabtu (13/12/2025). Ajang bergengsi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, dan berlangsung meriah sejak pukul 14.00 Wita hingga 23.00 Wita. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Ikatan […]

  • Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    Temuan DPR di Jatim: Masih Ada Perusahaan Abai pada Perlindungan Ekosistem

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Komisi XII DPR RI menemukan masih adanya perusahaan yang dinilai belum serius dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan hidup. Temuan tersebut mengemuka saat kunjungan kerja DPR RI ke sejumlah perusahaan sektor energi dan industri di Jawa Timur. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengungkapkan, dari empat perusahaan yang diundang dalam agenda […]

  • Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Catatan Etnografis tentang Kepemimpinan, Dunia Usaha, dan Etika Merawat Kota Tulisan ini saya rampungkan di tengah malam—ketika jarum jam bergerak ke angka kecil di penghujung Januari, dan Februari 2026 mengintip dari balik kalender. Kota sedang senyap. Jalan-jalan lengang. Namun di kepala saya justru berdenyut percakapan, gestur, dan resonansi sosial yang belum ingin reda: bahwa saya […]

  • Kuliner Khas Gorontalo : Binte Biluhuta Masih Layakkah Dimakan?

    Kuliner Khas Gorontalo : Binte Biluhuta Masih Layakkah Dimakan?

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Orang-orang bilang, jika datang ke Gorontalo dan belum pernah menyantap kuliner khas serambi madinah; Binte biluhuta, belum afdol, katanya. Tak lengkap jika belum  merasakan gurihnya sup jagung manis yang dihidangkan bertabur cakalang suir, daun kemangi, dan parutan kelapa itu. Belum lagi, ia ditemani potongan jeruk nipis untuk melengkapi rasa. Seperti biasa ada juga bumbu tambahan […]

  • PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Dalam rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) 2025, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo menghadirkan kompetisi seru bertajuk PES Esport 2025 yang akan berlangsung pada 28–30 Oktober 2025 di Pelataran Kantor PWNU Gorontalo, Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-I, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Turnamen ini menjadi salah satu terobosan kreatif PWNU Gorontalo dalam menggabungkan nilai-nilai syariah […]

  • Industri Farmasi Nasional Tertinggal, DPR Beberkan Akar Masalahnya

    Industri Farmasi Nasional Tertinggal, DPR Beberkan Akar Masalahnya

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.om –  Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai rendahnya daya saing industri farmasi nasional bukan disebabkan oleh lemahnya efisiensi produksi, melainkan tingginya biaya bahan baku dan ongkos produksi di dalam negeri. Kondisi ini membuat harga produk farmasi Indonesia sulit bersaing dengan produk impor. Hal tersebut disampaikan Evita usai memimpin rapat Komisi VII […]

expand_less