Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maksiat Digital

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 218
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di pesantren, judi itu haram. Di kampus, judi itu dilarang. Di negara, judi itu pidana. Tapi di gawai kita, judi online atau yang lebih akrab disebut judol, sering tampil seperti iklan sedekah: “modal kecil, hasil besar.” Gus Dur mungkin akan tersenyum getir sambil berkata, “Ini bukan soal untung atau rugi, tapi soal siapa yang paling cepat kehilangan akal sehat.”

Judol adalah bentuk baru dari judi lama yang dimandikan air digital agar tampak suci dan modern. Tidak perlu ke lapak, cukup rebahan, saldo e-wallet, dan sedikit harapan palsu. Dalam tradisi NU, ini mirip ngaji tanpa guru: kelihatannya belajar, tapi sesatnya cepat. Judol bekerja bukan pada logika, melainkan pada ilusi bahwa keberuntungan bisa diaudit, diprediksi, dan dikejar dengan top up berikutnya.

Secara ekonomi, judol adalah lubang hitam keuangan. Uang masuk tidak pernah cukup, uang keluar selalu lebih cepat. Dalam kacamata akuntansi, judol adalah transaksi tanpa aset, tanpa manfaat, dan penuh liabilitas. Neraca hidup jadi timpang: harapan dicatat sebagai pendapatan, kerugian disembunyikan sebagai “nyaris menang.” Gus Dur barangkali akan nyeletuk, “Kalau orang miskin berjudi, itu tragedi. Kalau orang pintar berjudi, itu komedi gelap.”

Secara hukum, judol jelas melanggar. Namun penegakan hukum sering seperti doa qunut: dibaca khusyuk, tapi tidak semua paham maknanya. Situs ditutup, muncul lagi dengan nama baru. Pelaku kecil ditangkap, bandar besar entah menguap ke mana. Dalam logika fiqh sosial NU, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan itu dosa sosial yang panjang umur.

Judol merusak relasi sosial. Orang jadi mudah marah, tertutup, dan penuh rahasia. Di kampung, orang yang sering menang judi tidak dipercaya; di dunia judol, yang sering kalah justru terus berharap. Keluarga menjadi korban sunyi, teman jadi penagih moral. Gus Dur mungkin akan bilang, “Judol itu membuat orang merasa sendirian di tengah keramaian digital.”

Secara psikologis, judol bekerja seperti dzikir palsu: diulang-ulang, membuat candu, tapi tidak menenangkan. Setiap “nyaris menang” memicu dopamin, setiap kalah melahirkan pembenaran. Lama-lama, logika kalah oleh impuls. Dalam bahasa pesantren, ini ghaflah berjamaah—lalai bersama, tapi merasa sendiri.

Penegak hukum tidak cukup hanya memblokir situs; harus memutus ekosistem. Masyarakat tidak cukup hanya mencela; harus mendampingi. Dalam tradisi NU, amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar marah-marah, tapi mendidik dengan welas asih. Gus Dur selalu mengingatkan: keadilan tanpa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kesadaran.

Di sinilah akuntansi punya peran etis. Pencegahan judol perlu audit partisipatif: pencatatan keuangan pribadi, transparansi penggunaan dana, dan evaluasi kolektif di keluarga, kampus, dan komunitas. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menyadarkan. Dalam bahasa Gus Dur, “Kalau orang sudah jujur pada catatan keuangannya, biasanya ia mulai jujur pada hidupnya.”

Judol bukan sekadar soal kalah-menang, tapi soal hilangnya nalar, etika, dan tanggung jawab sosial. Humor NU mengajarkan kita menertawakan kebodohan tanpa kehilangan kasih sayang. Gus Dur mengajarkan kita mengkritik tanpa membenci. Maka melawan judol bukan dengan marah berlebihan, tapi dengan akal sehat, solidaritas, dan keberanian untuk berkata: cukup sudah. Karena hidup ini bukan permainan slot, sekali rusak, tidak ada tombol spin untuk mengulang.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • Editor: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat […]

  • Camat Maros Baru Apresiasi Proposal Aniversary Kiwal Garuda Hitam: Maros Siap Jadi Tuan Rumah photo_camera 2

    Camat Maros Baru Apresiasi Proposal Aniversary Kiwal Garuda Hitam: Maros Siap Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kiwal Garuda Hitam Kecamatan Maros Baru melakukan kunjungan resmi ke Kantor Camat Maros Baru dalam rangka menyampaikan proposal pelaksanaan Aniversary Kiwal Garuda Hitam dimana Kabupaten Maros sebagai tuan rumah di kegiatan tersebut. Ketua PAC Maros Baru menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari proses koordinasi dan komunikasi […]

  • PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Dalam rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) 2025, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo menghadirkan kompetisi seru bertajuk PES Esport 2025 yang akan berlangsung pada 28–30 Oktober 2025 di Pelataran Kantor PWNU Gorontalo, Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-I, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Turnamen ini menjadi salah satu terobosan kreatif PWNU Gorontalo dalam menggabungkan nilai-nilai syariah […]

  • Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah […]

  • Desa/Kelurahan Garda Terdepan Pelayanan Pemerintahan

    Desa/Kelurahan Garda Terdepan Pelayanan Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Gorontalo, Bakukabar  — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan dalam sambutannya pada penyerahan penghargaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Senin (30/6/2025). Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, sejumlah kepala OPD terkait, camat, kepala desa dan lurah, serta […]

  • Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 222
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, suasana pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional selalu dipenuhi masyarakat yang berburu pakaian baru. Fenomena ini seolah menjadi tradisi yang mengakar, bahwa Lebaran identik dengan baju baru. Bahkan, tak sedikit yang merasa ada yang kurang jika tidak mengenakan pakaian baru saat hari kemenangan tiba. Namun, apakah benar memakai baju baru […]

expand_less