Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

  • account_circle Aljunaid Bakari
  • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi merupakan kota yang terus berkembang. Perkembangannya terbilang cukup masif, terutama sejak resmi memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2002. Sebagaimana kota-kota berkembang pada umumnya, arah pengembangan Kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh sense of place—sebuah imaji kolektif yang menjadi inspirasi pembangunan wilayah.

Di banyak kota di Indonesia, sense of place sering bersumber dari adagium atau julukan yang melekat kuat dalam kesadaran masyarakat. Kota Bandung, misalnya, dikenal sebagai “Paris van Java” sehingga arah pengembangannya banyak menonjolkan citra kota mode dan pariwisata kreatif.

Dalam konteks Kota Gorontalo, adagium yang paling kuat melekat adalah “Serambi Madinah”. Imaji ini berkontribusi besar dalam membentuk sense of place Kota Gorontalo dan menjadi rujukan pengembangan kota berbasis ethical society. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dijadikan fondasi utama dalam pembangunan wilayah, sehingga corak pengembangan kota diarahkan menyerupai karakter Kota Madinah.

Persoalannya muncul ketika citra keislaman tersebut ditafsirkan secara kaku oleh para pemangku kepentingan. Pengembangan kota cenderung direduksi pada pembangunan infrastruktur fisik semata, sementara aspek ekologis, kultural, dan sosial justru terabaikan. Kota seolah “dipaksa bersolek” secara simbolik, namun kehilangan ruh nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.

Sejarah kota-kota besar dunia memberikan pelajaran penting. Kota Baghdad, yang pernah dikenal sebagai pusat peradaban dan keilmuan dunia—kota “1001 malam”—mengalami kemunduran ketika pembangunan material dan fisik lebih dominan dibanding penguatan tradisi keilmuan dan kultural yang menjadi fondasi kejayaannya.

Arah pengembangan Kota Gorontalo saat ini tampak mengarah pada kesalahan yang serupa. Salah satu indikatornya adalah alih fungsi lahan pertanian produktif yang terjadi secara masif seiring pembangunan infrastruktur kota. Yang paling mencolok adalah rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo membangun Islamic Center di atas lahan persawahan produktif seluas 13 hektare milik warga di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Alih-alih membawa maslahat, rencana ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama banjir yang semakin sering melanda berbagai kelurahan dan pusat kota. Banjir ini terjadi akibat alih fungsi lahan yang mengurangi daya resap air, sementara kapasitas sungai dan drainase tidak mampu menampung debit air yang meningkat. Secara umum, banjir di Kota Gorontalo disebabkan oleh faktor alam dan, yang lebih dominan, oleh aktivitas manusia.

Pada titik ini, rencana pembangunan Islamic Center patut dipersoalkan dan dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, wajib ditolak jika terbukti lebih banyak mendatangkan mudarat daripada maslahat bagi warga Kota Gorontalo.

Beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian serius antara lain:

Pertama, Kota Gorontalo hampir setiap musim hujan menjadi langganan banjir. Hal ini menuntut evaluasi serius terhadap tata kelola lahan perkotaan. Berdasarkan Perda RTRW Nomor 40 Tahun 2011, lahan produktif di empat kecamatan—Dungingi, Kota Tengah, Kota Utara, dan Kota Timur—ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Jika alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka pelanggaran terhadap rencana tata ruang harus dihentikan secara tegas.

Kedua, alih fungsi lahan persawahan untuk pembangunan Islamic Center sangat kontraproduktif dengan upaya penanggulangan banjir. Sawah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan dan penghidupan masyarakat, tetapi juga sebagai kawasan resapan air paling efektif. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Secara hidrologis, satu hektare sawah dengan sistem irigasi konvensional membutuhkan sekitar 1.157 liter air per detik atau sekitar 100.000 liter per hari. Dengan luasan 13 hektare, terdapat siklus hidrologi alami sekitar 1,3 juta liter air per hari. Jika lahan ini dialihfungsikan, maka alokasi air akan berpindah ke wilayah lain melalui drainase, yang pada musim hujan menjadi penyumbang utama genangan dan banjir di berbagai titik kota.

Ketiga, alih fungsi lahan ini menghilangkan sumber penghidupan utama petani. Berdasarkan data BPS dengan metode ubinan KSA, produktivitas padi sawah di Kota Gorontalo tahun 2018 mencapai rata-rata 5,2 ton per hektare. Dengan luasan 13 hektare, potensi hasil panen mencapai sekitar 68 ton gabah per musim.

Jika dikonversi dengan harga gabah Maret 2019 sebesar Rp4.200 per kilogram, maka potensi pendapatan petani mencapai sekitar Rp285,6 juta per panen, atau Rp856,8 juta per tahun dengan tiga kali panen. Pemerintah semestinya menjamin pendapatan setara bagi petani yang kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan tersebut.

Keempat, memaksakan pembangunan infrastruktur di atas lahan pertanian produktif yang telah dilindungi regulasi justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar. Cara semacam ini tidak sejalan dengan prinsip keislaman.

Dalam kaidah ushul fikih ditegaskan: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih—menolak kemudaratan harus didahulukan daripada meraih kemanfaatan. Prinsip ini seharusnya menjadi landasan utama kebijakan publik di daerah yang mengusung identitas religius.

Mencegah kerusakan lingkungan, kehilangan sumber ekonomi masyarakat, serta dampak sosial yang luas jauh lebih Islami daripada sekadar membangun simbol keislaman yang justru menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan.

Penulis adalah Sekretaris Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim PWNU Gorontalo

  • Penulis: Aljunaid Bakari
  • Editor: Aljunaid Bakari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Gedung IP-DDI, PMII Maros Tetapkan Alif Al Isra sebagai Ketua Umum

    Dari Gedung IP-DDI, PMII Maros Tetapkan Alif Al Isra sebagai Ketua Umum

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Konferensi Cabang (Konfercab) ke-IX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Maros sukses digelar di Gedung IP-DDI Maros, Sabtu, 25 Januari 2026. Forum tertinggi organisasi di tingkat cabang ini berlangsung khidmat, dinamis, dan penuh semangat kaderisasi. Dalam forum tersebut, M. Alif Al Isra resmi terpilih sebagai Ketua Umum PMII Cabang Maros periode 2026–2027, […]

  • Menertawakan Kekuasaan

    Menertawakan Kekuasaan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Orang kecil itu sebenarnya tidak bodoh. Mereka cuma capek. Capek mendengar janji, capek membaca berita korupsi, capek melihat pejabat miskin di LHKPN tapi kaya di pesta pernikahan anaknya. Maka jangan heran kalau rakyat akhirnya memilih tertawa. Karena kalau tidak tertawa, bisa-bisa marah. Dan kalau marah terus, tekanan darah naik, sementara kebijakan tidak pernah turun. Dalam […]

  • Rekonsiliasi Langit

    Rekonsiliasi Langit

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua jenis laporan keuangan: laporan kas dan laporan ikhlas. Laporan kas bisa kita cek di mobile banking. Laporan ikhlas? Nah, itu yang biasanya belum diaudit. Di sinilah saya menyebut Ramadhan sebagai momentum “rekonsiliasi langit”—proses mencocokkan saldo amal kita dengan catatan Ilahi, sebelum nanti benar-benar diaudit tanpa SP2DK, tanpa tax amnesty, dan […]

  • PBNU Buka Lembaran Baru, Rapat Pleno Putuskan Rekonsiliasi dan Pemulihan Kepengurusan

    PBNU Buka Lembaran Baru, Rapat Pleno Putuskan Rekonsiliasi dan Pemulihan Kepengurusan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membuka lembaran baru organisasi setelah menggelar Rapat Pleno, dikutip Jumat, 30 Januari 2026. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menandai berakhirnya polemik internal PBNU dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu keputusan utama rapat pleno adalah diterimanya permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas […]

  • Kemerdekaan Petani Dimulai dari Jalan Menuju Kebun

    Kemerdekaan Petani Dimulai dari Jalan Menuju Kebun

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Menjelang 17 Agustus, suasana di Desa Tolondadu II dan Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, berubah. Sepanjang jalan desa, ratusan bendera Merah Putih dipasang berjejer. Bendera-bendera itu diikat pada tiang bambu kecil dan ditancapkan dengan jarak kurang lebih tiga meter. Ratusan bendera tersebut sengaja ditancapkan tepat di tengah pembatas jalan […]

  • Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan serta penjagaan oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros terus ditingkatkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros yang menekankan pengamanan serta ketertiban umum selama momentum Nataru. Di tingkat desa, Kepala Desa Mattirotasi, Ust. Andi […]

expand_less