Polres Maros Musnahkan 359 Gram Narkoba, Selamatkan 7.000 Warga dari Ancaman Penyalahgunaan
- account_circle Sakti
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 70
- print Cetak

Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, di halaman Mapolres Maros. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS – Polres Maros memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan Satres Narkoba selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Total BB yang dimusnahkan mencapai 359 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp500 juta. Polisi menyebut jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sedikitnya 7.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram,” ujar AKBP Douglas dalam keterangannya.
Sebelum pemusnahan, tim Labfor Polda Sulsel terlebih dahulu mengambil sampel untuk memastikan keaslian barang bukti. Seluruh BB kemudian dimusnahkan menggunakan blender berisi air dan sebagian lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
41 Kasus Terungkap, 31 Diantaranya Ditangani Lewat Restorative Justice
Douglas memaparkan bahwa 359 gram narkoba tersebut disita dari 41 kasus yang ditangani sepanjang tiga bulan. Dari jumlah itu, 31 kasus diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), sementara 11 kasus lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Tingginya penerapan RJ terjadi karena sebagian besar kasus melibatkan pengguna dengan barang bukti minimal.
“Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim. Untuk bandar, ancamannya seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan pengguna ancamannya lima tahun,” jelas Douglas.
Barang Bukti di Bawah 1 Gram Layak RJ, Modus Online Kian Meningkat
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, turut menjelaskan mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika.
“Barang bukti untuk RJ harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib menjalani assessment terlebih dahulu,” ujarnya.
Assessment tersebut menentukan apakah pelaku akan menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi inap. Ia menegaskan bahwa mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna, bukan pengedar atau bandar.
Salehuddin juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkoba secara online. Para pelaku memanfaatkan media sosial dan akun palsu untuk menghindari pelacakan.
“Mereka memakai akun palsu. Setelah transaksi, penjual mengirimkan titik lokasi melalui maps untuk pengambilan barang,” ungkapnya.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan metode transaksi digital.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar