Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros
- account_circle Sakti
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 66
- print Cetak

Eks Lurah Leangleang, AM saat digiring petugas Kejari Maros untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Maros. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.
AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.
Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.
“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.
Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.
“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.
Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.
“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.
Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.
“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW
Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.
“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.
Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.
“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar