Rezim Klarifikasi dan Politik Ekstraktivisme di Maluku Utara
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- visibility 73
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh : Riskiyawan Hasan
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Maluku Utara disuguhi berbagai “klarifikasi” yang disampaikan Gubernur Maluku Utara melalui podcast, media nasional da berbagai saluran digital lainnya. Sekilas, langkah itu terlihat seperti usaha untuk memperbaiki pandangan publik. Namun jika dilihat dalam perspektif komunikasi politik, situasi ini lebih tepat dipahami munculnya apa yang kemudian disebut sebagai “rezim klarifikasi” yakni sebuah pola dan praktik politik yan dilakukan oleh pejabat publik untuk membentuk narasi, mengontrol wacana, dan mereda kritik yang disampaikan oleh publik.
Fenomena ini semakin mencuat ke publik setelah beberapa organisasi masyarakat sipil, terutama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), merilis laporan investigatif bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”. Temuan tersebut mengungkap konsentrasi kekuasaan, praktik perizinan yang problematis, serta dugaan keterkaitan jaringan bisnis pertambangan dengan lingkaran keluarga gubernur. Kritik tajam ini memicu respons gubernur melalui rangkaian klarifikasi yang lebih menekankan pembentukan persepsi publik dibandingkan menjawab substansi masalah.
Ekonomi Ekstraktif dan Struktur Kepentingan di Maluku Utara
Dalam sepuluh tahun terakhir, Maluku Utara mengalami transformasi besar. Provinsi ini telah menjelma menjadi salah satu sentral industri nikel terpenting di Indonesia, terutama berkat pembangunan kawasan industri dan smelter dalam skala masif. Menurut data Badan Pusat Statiskit (BPS), pada kuartal II-2025 perekonomian provinsi Maluku Utara tercatat tumbuh di angka 32.09%. sektor pertambangan menyumbang sekitar 20,79%, sementara itu tim koncodata (divisi data halmaheranesia) saat mempublikasikan hasil himpunan data jumlah izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang bersumber dari Minerbaoune dan Mineral One Maps Indonesia (MOMI) Indonesia mencatat sebanyak 121 IUP, dengan luas wilayah konsensi tambang sebesar 651.542 hektare (6.515,42 KM2) atau setara dengan 10 kali luas wilayah Jakarta.
Ekspansi ini tidak hanya didorong oleh kebutuhan pasar global akan nikel sebagai material baterai kendaraan listrik, tetapi juga oleh kepentingan politik ekonomi lokal. Dominasi sejumlah pemain besar atas keseluruhan rantai pasok, dari tambang hingga fasilitas pemurnian, membentuk konfigurasi oligopolistik yang kemudian hanya akan memperkaya sejumlah kecil aktor.
Menurut berbagai laporan dari organisasi riset dan advokasi, termasuk Trend Asia, ekspansi industri nikel di Maluku Utara mencakup lebih dari sekadar aktivitas penambangan, melainkan juga pemrosesan dan pembangunan infrastruktur penunjang. Trend Asia mencatat 58 izin konsesi nikel dengan luas 262.743 hektar, serta pembangunan smelter HPAL dan RKEF dengan kapasitas puluhan ribu ton per tahun, menandai Maluku Utara sebagai simpul utama dalam rantai pasok nikel nasional. Walaupun ekspansi ini sering dipuji sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, laporan tersebut juga menyoroti risiko ekologis dan sosial yang signifikan, seperti deforestasi skala besar, pencemaran air dan udara, banjir di daerah aliran sungai, kecelakaan kerja, serta meningkatnya kemiskinan. Dengan demikian, perkembangan industri nikel, meski dianggap sebagai motor ekonomi, tetap menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan dan masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas.
Klarifikasi SebagaI Alat Kontrol Narasi Klarifikasi Gubernur Sherly Tjoanda perlu dibaca dalam perspektif hegemoni Antonio Gramsci. Dalam banyak konteks, pejabat publik melakukan klarifikasi bukan untuk mengurai inti masalah, tetapi untuk mengonstruksi ulang narasi publik agar tetap mempertahankan kepemimpinan moral dan intelektual. Kekuasaan, dalam kerangka Gramsci, tidak hanya dijalankan melalui paksaan, melainkan juga dengan membentuk cara berpikir masyarakat agar menerima dominasi elite.
Alih-alih menanggapi secara substantif hasil riset dan investigasi dari kalangan masyarakat sipil mengenai kepemilikan saham dan potensi konflik kepentingan dalam berbagai gurita bisnis pertambangan di Maluku Utara beserta berbagai dampaknya, Gubernur Maluku Utara justru memberikan respon melalui klarifikasi ke berbagai podcast dan media dengan menekankan pembentukan persepsi bahwa kritik dan hasil temuan tersebut lebih bersifat politis atau tidak objektif.
Disini kita bisa melihat apa yang kemudian disebut oleh Chantal Mouffe sebagai depoliticization. Dimana ada unsur kesengajaan yang dilakukan untuk mempersempit masalah konflik struktural menjadi persoalan teknis atau anggapan bahwa hal tersebut hanya sebatas miskomunikasi. klarifikasi justru menghapus dimensi konflik struktural yang seharusnya dibahas secara jujur: pelanggaran HAM, kerusakan ekologis, dan monopoli kepentingan dalam sektor pertambangan. Bagi Stuart Hall, hegemoni seringkali bekerja melalui proses framing dan re-articulation, yaitu sebuah upaya dan kemampuan dari si aktor yang memiliki kekuatuan dominan untuk mengatur makna sebuah peristiwa.
Dalam konteks Maluku Utara, berbagai pernyataan Gubernur (Sherly Tjoanda) melalui klarifikasi di podcast dan media nasional tidak hanya sekedar merespon laporan dari JATAM dan beberapa lembaga riset lainnya, tetapi sebagai sebuah upaya yang dilakukan untuk melakukan artikulasi ulang sehingga kritik terhadap dirinya yang memiliki hubungan dengan pertambangan diposisikan sebagai isu yang sengaja “dibesar-besarkan” atau “tidak berdasar” atau hanya sekedar bagian dari dinamka politik. Melalui cara inilah dia sebagai pebisnis di sektor ekstraktif dan juga orang nomor 1 (satu) di Maluku Utara tetap mempertahankan posisi hegemoniknya di sektor ekstraktif.
Yang paling mencolok dalam beragam klarifikasi tersebut adalah hilangnya isu-isu substansial dari ruang dari pernyataan yang di ruang klarifikasi, kenyataan tentang masifnya insiden keselamatan kerja (K3) di sektor pertambangan, konflik agraria, kriminalisasi warga, pencaplokan ruang hidup, hingga dampak ekologis berskala besar. Absennya tema-tema ini menunjukkan bahwa klarifikasi terseut hanya berfungsi sebagai strategi untuk mempertahankan legitimasi politik di tengah penetrasi korporasi tambang, bukan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.
Dampak Ekologis dan HAM dari Ekspansi Ekstraktivisme.
Salah satu kritik paling serius terhadap aktivitas industri pertambangan di Maluku Utara adalah terjadinya degradasi lingkungan bersakala luas, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga rusaknya kawasan pesisir akibat pembuangan limbah yang masif dan juga sedimentasi. Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada tahun 2024, deforestasi akibat aktivitas industri pertambangan nikel mencapai 26.100 hektar (ha) dalam satu dekade terakhir, yang kemudian mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerugian besar bagi masyarakat Maluku Utara.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Climate Right Internasional (CRI), Dalam laporan yag dirlis pada 2024 lalu dengan judul “Nikel Dikeduk”, CRI menemukan dampak-dampak negatif dari industri nikel IWIP di Halmahera, Maluku Utara, seperti pencemaran air dan udara, deforestasi, pembuangan limbah, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Industri nikel di Halmahera, katanya, merupakan penyebab utama deforestasi dan kehilangan keanekaragaman hayati. Setidaknya, 5.331 hektar hutan tropis terbabat dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera hingga melepas 2,04 metrik ton gas rumah kaca (CO2 e) yang sebelumnya tersimpan di hutan itu.
Dari sisi HAM, dampak aktivitas pertambangan di Maluku Utara menunjukkan situasi yang sama gentingnya. Ekspansi industri ekstraktif telah memproduksi risiko serius mulai dari displacement, hilangnya ruang hidup komunitas lokal dan masyarakat adat, hingga perampasan lahan dan penggusuran paksa. Kasus kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji oleh PT Position di Halmahera Timur menjadi contoh paling mencolok. Alih-alih dilindungi oleh konstitusi dalam memperjuangkan tanah adatnya11 (sebelas) masyarakat adat Maba Sangaji ini justru dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio, sebuah preseden yang mengonfirmasi bagaimana hukum sering kali bekerja tidak sebagai pelindung, tetapi sebagai alat legitimasi kepentingan oligarki. Nasib serupa dialami masyarakat O Hangana Manyawa, yang hingga hari ini terus dipaksa bergeser dari ruang hidupnya akibat penetrasi industri pertambangan. Rentetan peristiwa ini memperlihatkan bahwa pembangunan berbasis ekstraksi kerap diterjemahkan sebagai proses peminggiran sistematis terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan.
Selain menimbulkan dampak ekologis dan pelanggaran HAM yang signifikan, politik klarifikasi yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda juga menutupi akar dari kebijakan dan persoalan hukum yang memungkinkan dominasi ekstraktif terus berlangsung. Dalam pengelolaan sumber daya alam, berbagai regulasi justru memberikan keleluasaan besar bagi korporasi, sementara mekanisme pengawasan mengalami pelemahan. Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, perubahan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) proses perizinan semakin tersentralisasi, tetapi penguatan kapasitas pengawasan tidak sejalan, sehingga praktik tumpang tindih lahan, lemahnya penegakan hukum lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat menjadi lebih mudah terjadi.
Dari berbagai persoalan tersebut, ekspansi industri nikel dan sektor ekstraktif lain yang sering dipromosikan pemerintah sebagai “angin segar” bagi pertumbuhan ekonomi justru menghadirkan konsekuensi dan masalah yang jauh lebih kompleks. Alih-alih sekadar menjadi motor pembangunan, ekspansi ini memproduksi kerusakan ekologis yang meluas sekaligus memperdalam kerentanan struktural, terutama bagi kelompok-kelompok yang sejak awal berada dalam posisi sosial-politik paling rentan.
PENUTUP : Melampaui Politik Klarifikasi
Pada dasarnya, klarifikasi pejabat publik diharapkan menjadi jalur menuju transparansi dan reformasi tata kelola. Tetapi bila klarifikasi bergeser menjadi alat pengalihan isu, maka akar masalah malah semakin tertutup. Respons terhadap kritik berbasis data dari masyarakat sipil baik terkait prosedur perizinan, konflik agraria, persoalan lingkungan, maupun isu pelanggaran HAM harus dilakukan lewat proses pertanggungjawaban formal, bukan malah membantah narasi tersebut melalui penguatan opini di media.
Untuk membuktikan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara, pemerintah daerah harus memulai dengan membuka semua dokumen publik, mulai dari AMDAL, proses perizinan, data konsesi, hingga jaringan kepemilikan industri. Tanpa langkah transparansi ini, upaya klarifikasi hanya akan menjadi cara menutup-nutupi persoalan alih-alih memperbaikinya.
Selain itu, Maluku Utara membutuhkan arah pembangunan yang mampu melepaskan diri dari jebakan eksploitasi sumber daya jangka pendek. Model pembangunan yang berlandaskan keadilan ekologis dengan fokus pada keberlanjutan, kesejahteraan komunitas lokal, dan perlindungan ruang hidup patut dipertimbangkan sebagai pilihan utama. Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat lokal dan adat harus menjadi syarat utama sebelum setiap kebijakan atau izin industri diterbitkan. Evaluasi komprehensif terhadap konsesi tambang, audit independen atas dampak pencemaran, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan lingkungan harus menjadi agenda prioritas.
Akhirnya, menurut hemat saya. Masa depan Maluku Utara tidak boleh disandera oleh politik ekstraktivisme yang berorientasi jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menempatkan lingkungan, hak masyarakat, dan masa depan ekologis sebagai fondasi pembangunan, bukan malah sebagai korban dari ambisi industrialisasi.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar