Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip nulondalo.com pada (14/2/2026).

Ia menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara penyalurannya kepada delapan golongan mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Hafiz Aqmal Djibran, S.Ikom
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jika Aceh dikenal dengan “Serambi Mekkah”, maka Gorontalo dikenal dengan “Serambi Madinah”. Julukan tersebut sudah lama dikenal khususnya bagi masyarakat Gorontalo, termasuk penulis. Barangkali telah menjadi identitas daerah Gorontalo yang bisa diketahui oleh banyak orang. Tentunya julukan ini tidak serta merta turun dari langit dan dipersembahkan untuk daerah Gorontalo. Jika digali dari sejarah lokal dan […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo 2025”, Jumat (17/10/2025), di kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, tenaga ahli, akademisi, serta praktisi wisata. FGD ini merupakan bagian dari […]

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    Cerita Gus Dur yang Berpulang Bersama Jenderal Salim

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Ada sebuah kisah yang sejatinya akan terdengar pada peringatan Haul ke-16 Gus Dur, yang diselenggarakan di Masjid At-Taqwa, Pambusuang, Polewali Mandar, 12 Februari 2026. Kisah itu semula hendak disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn.) Salim S. Mengga. Namun, cerita sejarah tersebut tampaknya tidak akan pernah terucap, sebab Puang Salim, sapaan akrab beliau telah berpulang ke hadirat […]

  • Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 34
    • 0Komentar

    GORONTALO – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat UNG berhasil mencatatkan pencapaian gemilang, dengan memperoleh status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PTKes). Pencapaian ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat dan komprehensif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian LAM-PTKes, prodi magister kesehatan masyarakat layak menyandang status akreditasi prodi unggul dengan nilai […]

  • Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Presiden RI memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan hasil evaluasi pelanggaran […]

expand_less