Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pasal 454

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • account_circle Djemi Radji
  • visibility 229
  • 0Komentar

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

expand_less