Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Yang Barangkali Luput dalam Perbincangan soal Sadaka

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 1.631
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di masa Eyato, revisi total tidak hanya terjadi pada struktur politik, melainkan juga atas praktik dan tradisi masyarakat terjadi. Masa ini disebut-sebut periode paling cemerlang dalam proses institusionalisasi Islam ke dalam struktur sosial dan politik Gorontalo. Bagi Eyato, “meskipun harus mengorbankan keadilan”, praktik dan tradisi Gorontalo harus disesuaikan dengan Islam (Tacco, 1935, hlm. 82). Bahkan, di masa ini, Eyato menyebut bahwa justru praktik dan tradisi masyarakat Gorontalo-lah yang “fanatik”, “keras” dan “kaku”—setelah sebelumnya mampu beradaptasi dengan Islam di masa Amai. Bahkan ketika ada tradisi yang lebih diutamakan, namun ia bertentangan dengan Islam, maka tindakan satu-satunya adalah dengan mengorbankan tradisi tersebut demi kepentingan publik dan kepentingan umum. Persoalannya, apa yang disebut dengan “publik” dan “umum” itu diterjemahkan sesuai dengan ajaran Islam yang secara esensial bertentangan dengan banyak praktik masyarakat Gorontalo. Di sisi lain Eyato tetap kukuh karena baginya, Islam tetap di atas segalanya.

Sadaka dalam Lokalitas dan Islam Gorontalo

Tentu saja, bagaimana Islam dalam sejarah Gorontalo dari lensa para pembesarnya berbeda dengan apa yang kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Sadaka misalnya, baru muncul belakangan seturut Islam masuk, namun praktiknya telah lebih dulu ada. Samsi benar ketika mengatakan bahwa salah satu praktik sadaka muncul dalam agama leluhur, Dayango, di Gorontalo. Namun penting dicatat, berbagai sesajian itu tidak digunakan untuk “menyembah” dalam artian kaku kepada para “dewa-dewa” sebagaimana disebutkan Samsi. Sebab, pertama, kategori seperti penyembahan, dewa-dewa, animisme, politesime, dsbg., adalah konstruksi akademik, khususnya di dalam teori evolusi agama. Tujuannya bukan untuk menunjukkan bagaimana masa lalu itu terjadi dengan apa adanya, melainkan untuk membenarkan klaim bahwa transisi dari agama leluhur ke agama dunia (Dayango ke Islam) adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Jadi, ada bias etnosentrisme di dalam berbagai kategori tersebut. Kedua, orang-orang Gorontalo tidak pernah “menyembah” para dewa. Mopo’a Huta dilakukan untuk merekognisi keberadaan entitas non-manusia yang, bagi masyarakat, memiliki peran di dalam mendukung kehidupan mereka sehari-hari. Jadi, praktik-praktik ini tidak secara sukarela dilakukan. Paling penting, tidak hanya entitas seperti Toguwata, Malenggabila, dan Longgibila, melainkan juga pada leluhur yang telah tiada; kepada para lati, tanah, gunung, hutan, sungai, dan lainnya yang terhubung di dalam semesta Dayango.

Bagi saya menarik dan memancing perdebatan adalah argumen Momi, yang menduga bahwa sadaka adalah upeti untuk para pembesar. Bagi saya, tidak demikian. Sebab, sadaka dan upeti adalah dua hal yang, dalam adat Gorontalo, diatur secara berbeda. Namun persoalannya tidak berakhir di sana. Justru, pertanyaan lanjutannya, mengapa orang bisa terkesan “sukarela” memberikan sadaka atau upeti kepada para pembesar? Ini membutuhkan pelacakan panjang dan tidak sederhana. Namun setidak-tidaknya, kita bisa melihat bagaimana praktik tersebut muncul tidak lepas dari muncul dan berkembangnya golongan masyarakat Gorontalo yang hierarkis, yakni: budak (wato), masyarakat biasa (tau daata), dan pembesar negeri yang terdiri dari kalangan bangsawan (olongiya, wali-wali, wuleya lo lipu). Penting dicatat bahwa golongan-golongan ini tidak muncul dari langit. S.R. Nur di dalam disertasinya tahun 1979, mencatat dengan sangat baik bahwa pembagian masyarakat ini baru terjadi ketika munculnya kategori lipu, atau persekutuan antarteritorial, antar-linula. Sayangnya, saya kurang sepakat dengan kesimpulan S.R. Nur yang menyatakan bahwa perubahan dari linula ke lipu terjadi karena “hasrat berorganisasi manusia” (hlm. 42) agar dapat “lebih sempurna dari organisasi suku” (hlm. 57), padahal, dalam argumen-argumen lainnya justru kontradiktif dengan hal-hal ini.

Bagi saya, munculnya berbagai golongan masyarakat itu disebabkan banyak hal. Pertama dan paling fundamental, adalah argumentasi pengakuan atas kepemilikan tanah yang sebelumnya dikelola bersama. S.R Nur gamblang menyatakan ini, bahwa para pemilik tanah, adalah mereka yang menjadi para bangsawan. Karena memiliki akses terhadap sumber daya, para bangsawan lalu mempekerjakan tau daata atau masyarakat biasa di tanahnya. Manakala tidak bisa membayar hutang, atau terjebak judi, maka status mereka turun menjadi wato atau budak. Meskipun begitu, kemunculan wato juga bukan hanya karena hal ini. Perang abntar linula dan lipu juga berkontribusi pada semakin banyaknya golongan wato. Di sisi lain, perubahan linula ke lipu juga mendorong munculnya spesialisasi pekerjaan. Seturut kemunculan Islam dan Kesultanan Ternate, penghormatan atas golongan bangsawan ini semakin mendapat legitimasinya. Salah satunya adalah anggapan bahwa setiap pembesar negeri, atau olongiya, adalah khalifah, yakni representasi Allah Swt. Di titik inilah argumentasi Yayat benar: meskipun tidak ada aturan tertulis secara eksplisit, namun ada satu keyakinan bahwa setiap pemberian kepada mereka selain merupakan penghormatan, adalah satu upaya untuk mengharapkan barokah.”

Apakah yang Luput dari Perbincangan soal Sadaka?

Perkembangan sadaka pada momen-momen selanjutnya semakin eksklusif dan diatur sedemikian rupa. Yayat dengan sangat baik menangkap momentum ini, bahwa ketika pelaksanaan duka, para penerima sadaka itu terstratifikasi ke dalam beberapa golongan, yakni:

… posisi pertama ditempati oleh Olongiya lo Lipu, yakni gubernur, walikota dan bupati di  mana mereka mendapatkan 4 Kat’i … atau setara dengan Rp40.000. Kedua,  Bubato/Jogugu/Wuleya lo Lipu atau camat, imam, tokoh masyarakat setara 3 Kat’i … atau Rp30.000. Ketiga Buatua lo Adati (pemangku adat) dengan besaran 2 Kat’i atau … Rp20.000. Keempat, masyarakat yang masuk dalam goloongan fakir miskin dengan besaran sadaka yang diterimanya sebesar 1 Kat’i … atau Rp10.000”

Jika dilihat sekilas, nominalnya barangkali tidak seberapa. Namun dalam kondisi sosial-ekonomi hari ini, praktik ini jadi masalah karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Meskipun begitu, bukan berarti hal ini serta-merta dapat direduksi sebagai arena transaksi ekonomi sebagaimana tulis Subhan. Bagi saya, problemnya justru berlapis. Ketika seseorang mengatakan “saya tidak mampu memberi sadaka”, di titik itulah mereka tersandra banyak sekali beban yang hampir tidak bisa dihindari, mulai dari: (1) “penghormatan kepada para pembesar negeri”, (2) adat Gorontalo, hingga (3) legitimasi doktrin Islam atas sadaka. Jadi, melaksanakan sadaka sama halnya dengan meneguhkan identitas ke-Gorontalo-an yang berdiri di atas panji-panji adat dan Islam yang suci dalam debu itu dan sebaliknya, tidak melaksanakannya adalah bentuk pengabaian atas tiga hal tersebut.

  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (1)

  • icalmaruf212@gmail.com

    Kalo bang arif sudah nulis tentang sejarah dan adat gorontalo. Sy pasti baca dan tdk mo skip

    Balas23 April 2026 14:46

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Maros baru Rudi: Bersih Masjid adalah Tanggung Jawab Bersama Menyambut Ramadhan

    Camat Maros baru Rudi: Bersih Masjid adalah Tanggung Jawab Bersama Menyambut Ramadhan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Camat Maros Baru Rudi, S.IP., M.M. mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan agar menggerakkan aksi kebersihan masjid di wilayah masing-masing. Seruan ini bukan sekedar rutinitas tahunan. Camat Rudi menegaskan bahwa kebersihan rumah ibadah merupakan bagian penting dalam membangun kekhusyukan dan kenyamanan […]

  • KWIP Instruksikan Wartawan Tahan Diri Sikapi Dugaan Penghinaan Makmun Serbaguna

    KWIP Instruksikan Wartawan Tahan Diri Sikapi Dugaan Penghinaan Makmun Serbaguna

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG, NULONDALO.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP menahan diri dalam menyikapi kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oknum TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang. Imbauan tersebut disampaikan Deferi Zan pada Selasa, 9 Desember 2026, menyusul ramainya pro dan kontra di kalangan […]

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

  • Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    Menyongsong Sosialisme Tarbiyah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Kedua, masalah kemiskinan (poverty). Bank Dunia (2025) mendefinisikan kemiskinan sebagai bentuk kehilangan kesejahteraan multidimensi seperti ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup dasar yakni makanan, pakaian, dan perumahan serta minimnya akses ke pendidikan, kesehatan, dan partisipasi dalam masyarakat. Data BPS (2025) pun menjelaskan jumlah penduduk miskin di Indonesia  sebesar 23,36 juta orang. Adapun wilayah dengan persentase penduduk […]

  • PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Kedua: Pengukuran (Measurement). Akuntansi mengenal nilai wajar (fair value). Dalam keikhlasan, nilai wajarnya bukan nominal, melainkan ketulusan. Seribu rupiah dari tukang becak bisa lebih “material” daripada satu juta dari pejabat yang sedang klarifikasi. Seperti dawuh almarhum Gus Dur: “Ikhlas itu kalau dipuji tidak terbang, kalau dicaci tidak tumbang.” Kalau setelah sedekah kita rajin mengecek siapa […]

  • Gorontalo Masuk Daftar Aksi Bela Palestina Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    Gorontalo Masuk Daftar Aksi Bela Palestina Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Nulondalo – Aksi Bela Palestina digelar serentak di sejumlah kota di Indonesia. Ratusan massa aksi terun ke jalan menyuarakan kependulian untuk Palestina. Kota – kota di Indonesia yang menggelar aksi bela  Palestina menggunakan simbol organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diantaranya; Kota Palembang, Surabaya, Yogyakarta dan Gorontalo, Senin (3/2/2025). Namun aksi bela Palestina dinilai ditunggangi […]

expand_less