Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tenggeyamo, Sidang Isbat ala Gorontalo menentukan Awal Ramadan dan 1 Syawal

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • visibility 105
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tradisi Tenggeyamo diketahui ada sejak zaman kesultanan Gorontalo dan hingga kini masih digelar setiap tahun.

Sebelum penetapan, biasanya agenda diawali dengan ceramah tentang asal-muasal bulan Ramadan sambil menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal.

Gelaran Tanggeyamo biasanya dilakukan di rumah adat atau di rumah dinas kepala daerah di Gorontalo.

Dari hasil sidang isbat oleh Pemerintah itulah menjadi dasar penetapan dalam prosesi Tenggeyamo dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal.

Pada pemaknaannya, tradisi Tanggeyamo merupakan simbol kekompakan untuk menghimpun berbagai pendapat dan sarana mempererat tali silaturahim antara pemerintah dan pemangku adat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar prosesi adat tenggeyamo di rumah jabatan gubernur, Sabtu (29/3/2025).

“Kita sudah mendengarkan pengumuman hasil rukyat Kementerian Agama RI yang menyatakan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025. Ketetapan ini kita sambut dengan rasa syukur dan kegembiraan. Itu artinya malam hari ini kita akan menggenapkan puasa Ramadan menjadi 30 hari,” kata Gubernur Gusnar Ismail, dikutup dari laman berita.gorontaloprov.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H”, dikutip laman kemenag.go.id.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat 15,47 detik sampai minus 1 derajat 4,57 detik.

Dengan sudut elongasi berkisar 1 derajat 12,89 detik hingga 1 derajat 36,38 detik,” kata Menag.

“Secara hisab, data hilal pada hari ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” imbuhnya.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Suaib Prawono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pangandaran menyoroti pemerintah daerah terkait roadmap kesehatan fiskal yang dinilai belum jelas dan transparan. Pasalnya, penurunan utang daerah sebesar Rp 134 miliar dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan tentang logika fiskal dan kemungkinan adanya sihir anggaran atau akrobat keuangan. Selasa, 8 Juli 2025. ‎Ridwan Fauzi, salah satu aktivis […]

  • Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026. “Pengungkapan […]

  • Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan pentingnya mempertahankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga mandiri, menyusul wacana peleburan dengan Dinas Sosial. Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kantor Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, Selasa (1/6/2025). Dalam sambutannya, Wagub Idah […]

  • Stand Up Comedy dalam Perspektif Islam

    Stand Up Comedy dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Dr. Mismubarak, S.Hd., M.Ag., CLQ., MMG
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Misi utama katauhidan islam yang di ajarkan Nabi Muhammad adalah misi kemanusiaan yang luhur yaitu budi pekerti, moral dan akhlakul karimah. Dengan prinsip kitab suci, maka lahirlah konsep Islam Rahmatan Lil ‘Alamin (Qs. Al-Anbiyah 107). Melalui ayat ini, Tuhan menggambarkan kepribadian Muhammad untuk ditegaskan kepada setiap generasi bahwa Risalah kenabian adalah rahmat yang akan membawa […]

  • Burung Indonesia Gelar Diskusi Skema Pemanfaatan Karbon Hutan

    Burung Indonesia Gelar Diskusi Skema Pemanfaatan Karbon Hutan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 300
    • 0Komentar

    GORONTALO, NULONDALO.COM – Arah kebijakan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030) yang dimandatkan oleh pemerintah Indonesia sebagai pengendalian dampak perubahan iklim khususnya sektor kehutanan. Mandat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang […]

  • Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Benarkah Gerindra lagi panen tokoh intelektual serupa ciutan Juru Bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, di beberapa kanal media online 9 Maret 2025, baru-baru ini? Apa model dan bentuk intelektual yang dimaksud Wahidin itu juga tidak dijelaskan. Yang pasti, Jubir itu bilang: “Biasa-biasa jo. Mungkin karena Ketua GERINDRA cukup pintar maka para intelektual banyak yang ke […]

expand_less