Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 515
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 335
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

  • Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban photo_camera 2

    Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 489
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat membantu warga yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Ahad (15/3/2026). Bantuan tersebut disalurkan melalui sejumlah instansi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), serta […]

  • Khutbah Jumat : Ikhlas, Jalan Sunyi Menuju Kedekatan dengan Allah

    Khutbah Jumat : Ikhlas, Jalan Sunyi Menuju Kedekatan dengan Allah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Di tengah hiruk-pikuk kehidupan yang semakin dipenuhi penilaian manusia tentang siapa yang paling terlihat baik, paling tampak berhasil, dan paling dipuji—kita sering lupa bahwa ukuran sejati amal bukanlah apa yang tampak di mata manusia, melainkan apa yang tersembunyi di hadapan Allah. Banyak perbuatan yang terlihat besar, dielu-elukan, bahkan dikagumi, namun ternyata kosong dari nilai karena […]

  • KH Zulfa Mustofa: NU Sedang Menata Diri, Bukan Berkonflik

    KH Zulfa Mustofa: NU Sedang Menata Diri, Bukan Berkonflik

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya perbincangan di media sosial mengenai kondisi internal Nahdlatul Ulama (NU), Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hasil Rapat Pleno PBNU kelompok Sultan, KH Zulfa Mustofa, memilih untuk meluruskan keadaan dengan nada yang menyejukkan. Ia menegaskan bahwa NU tidak sedang berada dalam pusaran konflik, melainkan tengah menjalani proses penegakan […]

  • Ramadan Insight 2026: Memperkuat Harmoni Budaya Indonesia–Tiongkok di Masjid Istiqlal

    Ramadan Insight 2026: Memperkuat Harmoni Budaya Indonesia–Tiongkok di Masjid Istiqlal

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 337
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan, kegiatan Ramadhan Insight 2026 with Embassy of the People’s Republic of China sukses diselenggarakan pada 12 Maret 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta. Mengusung tema “Harmony in Diversity: Celebrating Chinese Culture in the Spirit of Ramadan”, acara ini menjadi ruang dialog lintas budaya yang mempertemukan nilai-nilai keislaman […]

  • Menuju Moderasi Beragama Progresif

    Menuju Moderasi Beragama Progresif

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Oleh: Pepi Albayqunie – (Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Tulisan ini merupakan refleksi dari pengalaman mengelola program moderasi beragama, selama 3-5 tahun belakangan. Saya mengamati Dan merasakan gerakan moderasi beragama telah menemukan momentum yang tepat tetapi membutuhkan varian gerakan yang lebih progressif. Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia telah berkembang melalui berbagai diskusi, […]

expand_less