Breaking News
light_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 216
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 Persen Objek Wisata di Aceh Timur Rusak Akibat Banjir Besar

    80 Persen Objek Wisata di Aceh Timur Rusak Akibat Banjir Besar

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada akhir November 2025 menyebabkan dampak serius pada sektor pariwisata. Sekitar 80 persen objek wisata di daerah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Timur, Syahril, S.STP., M.AP, mengatakan kerusakan terparah terjadi pada […]

  • Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui perombakan jabatan struktural, Pemkab Maros melakukan penyegaran organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (5/1/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat […]

  • Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai peran keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh berhenti pada zakat semata. “Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana […]

  • Tubuh sebagai Ruang Iman, Pengetahuan dan Penyembuhan

    Tubuh sebagai Ruang Iman, Pengetahuan dan Penyembuhan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Membaca Ketegangan Agama, Kesehatan Modern, Dan Pengobatan Tradisional dengan perspektif Moderasi Beragama. Mungkinkah gagasan moderasi beragama digunakan untuk membaca ilmu kesehatan? Saya menjawabnya, mungkin. Dengan segala kehati-hatian agar tidak terkesan memaksakan. Ruang perjumpaan agama dan ilmu kesehatan adalah tubuh. Sebagaimana ilmu kesahatan, agama juga berbicara tentang tubuh. Bagaimana tubuh dirawat, disembuhkan, dilindungi, bahkan dimuliakan. Tubuh […]

  • Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    Kevin Lapendos Tegas Bantah Tudingan Gerakan Ditunggangi: “Ini Gerakan Saya, Bukan Pesanan Siapa Pun”

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Di tengah memanasnya isu tambang ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, nama aktivis muda Sandri, yang lebih dikenal dengan sebutan Kevin Lapendos, kembali mencuat. Namun kali ini bukan karena aksinya di lapangan, melainkan karena tudingan miring yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah gerakannya telah “ditunggangi” oleh pihak tertentu. Sebuah unggahan akun media sosial baru-baru ini menyebut […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari putra kandung Banggai Kepulauan, Kevin Lapendos, aktivis asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang sementara melanjutkan studinya di Gorontalo. Kevin yang cukup aktif mengawal isu-isu nasional dan juga isu daerah sering kali menyampaikan kritikannya melalui […]

expand_less