Breaking News
dark_mode
Trending Tags

KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • visibility 394
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mengesahkannya menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP terbaru pada 17 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski telah resmi berlaku, kehadiran KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara. Berikut sejumlah pasal yang menjadi sorotan:

Pasal-Pasal Sorotan dalam KUHAP Baru

1. Penyadapan Perangkat Elektronik

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik melakukan penyadapan dengan mekanisme perizinan pengadilan, namun tetap membuka ruang tindakan tanpa izin dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

2. Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 140 ayat (1) menyebutkan pemblokiran hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, ayat (7) memberi pengecualian dalam kondisi mendesak. Ketentuan serupa juga berlaku pada penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120.

3. Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pasal 146 ayat (1) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental dan/atau intelektual berat.

4. Keadilan Restoratif

Pasal 80 mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan, tindak pidana pertama kali, dan bukan pengulangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu.

5. Penyitaan Buku dan Kitab

Pasal 47 memperbolehkan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, atau data tertulis lain yang dianggap berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi untuk penggeledahan, namun memberi pengecualian dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau risiko penghilangan barang bukti.

7. Penyidik Mendatangi Rumah Warga

Pasal 29 memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka yang mangkir atau menghindari pemeriksaan, bahkan tanpa pemanggilan sebelumnya dalam kondisi tertentu.

8. Penguatan Peran Advokat

KUHAP baru memperkuat posisi advokat, termasuk hak memperoleh dokumen dan salinan berita acara pemeriksaan paling lambat satu hari setelah penandatanganan BAP.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru

1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 218 dan 219 mengatur pidana atas penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, ketentuan ini merupakan delik aduan.

2. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256 mengancam pidana hingga enam bulan penjara bagi pelaku demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

3. Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme

Pasal 188 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, pengawasan publik dinilai tetap penting agar implementasi aturan baru tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panja Dibentuk, DPR Kawal Ketat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Panja Dibentuk, DPR Kawal Ketat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen kuat lembaganya untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mendalami kasus tersebut. Panja ini nantinya akan bekerja […]

  • Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (poto: Istimewah)

    Jenderal Salim: Teladan Integritas dari Tanah Mandar Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle -
    • visibility 964
    • 0Komentar

    Jenderal Salim, putra Mandar dengan pangkat bintang dua, dikenal sebagai pribadi kharismatik. Ketegasan, integritas, serta sikapnya yang tidak suka berbelit-belit membuatnya dihormati banyak orang. Pandangan hidupnya selalu tegak lurus, sementara kecerdasannya senantiasa diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam setiap pidato, narasinya sederhana, langsung pada inti, tegas, dan tanpa kompromi. Pesan-pesan moral selalu mewarnai ucapannya. Penampilannya pun […]

  • DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 20 jenazah korban longsor di Kabupaten Bandung Barat. Seluruh jenazah yang telah teridentifikasi tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan data sementara hingga Senin (26/1) pukul 18.30 WIB, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi dan mengirimkan sebanyak 38 kantong jenazah ke pos DVI untuk […]

  • Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    Polemik Julukan “Raja RJ”, Ini Respons Kasat Narkoba Bulukumba

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BULUKUMBA — Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang dihentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 kasus […]

  • PMII Cabang Barru dan Gusdurian Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Angkat Isu Kolonialisme di Zaman Kini

    PMII Cabang Barru dan Gusdurian Gelar Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi”, Angkat Isu Kolonialisme di Zaman Kini

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barru bersama komunitas Gusdurian menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film berjudul Pesta Babi pada Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat PMII Mangkoso dan diikuti kader PMII, anggota Gusdurian, serta sejumlah pemuda di wilayah Barru dan sekitarnya. Turut hadir pula wartawan Tribun Timur yang meliput […]

  • Halalbihalal PP As’adiyah NU: Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Wathoniyyah, dan Basyariyah

    Halalbihalal PP As’adiyah NU: Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Wathoniyyah, dan Basyariyah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dalam momentum Idulfitri 1447 Hijriah, Pondok Pesantren (PP) As’adiyah Li Nahdlatul Ulama Lompulle Kebo menggelar kegiatan halalbihalal yang berlangsung khidmat di aula pondok pesantren, Selasa (24/3/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Terus Mengokohkan Ukhuwah Basyariyah, Wathoniyyah, dan Islamiyah” sebagai bentuk komitmen dalam mempererat persaudaraan di tengah masyarakat. Acara ini merupakan kolaborasi antara PP As’adiyah […]

expand_less