Maksiat Digital
- account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- visibility 158
- print Cetak

Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di pesantren, judi itu haram. Di kampus, judi itu dilarang. Di negara, judi itu pidana. Tapi di gawai kita, judi online atau yang lebih akrab disebut judol, sering tampil seperti iklan sedekah: “modal kecil, hasil besar.” Gus Dur mungkin akan tersenyum getir sambil berkata, “Ini bukan soal untung atau rugi, tapi soal siapa yang paling cepat kehilangan akal sehat.”
Judol adalah bentuk baru dari judi lama yang dimandikan air digital agar tampak suci dan modern. Tidak perlu ke lapak, cukup rebahan, saldo e-wallet, dan sedikit harapan palsu. Dalam tradisi NU, ini mirip ngaji tanpa guru: kelihatannya belajar, tapi sesatnya cepat. Judol bekerja bukan pada logika, melainkan pada ilusi bahwa keberuntungan bisa diaudit, diprediksi, dan dikejar dengan top up berikutnya.
Secara ekonomi, judol adalah lubang hitam keuangan. Uang masuk tidak pernah cukup, uang keluar selalu lebih cepat. Dalam kacamata akuntansi, judol adalah transaksi tanpa aset, tanpa manfaat, dan penuh liabilitas. Neraca hidup jadi timpang: harapan dicatat sebagai pendapatan, kerugian disembunyikan sebagai “nyaris menang.” Gus Dur barangkali akan nyeletuk, “Kalau orang miskin berjudi, itu tragedi. Kalau orang pintar berjudi, itu komedi gelap.”
Secara hukum, judol jelas melanggar. Namun penegakan hukum sering seperti doa qunut: dibaca khusyuk, tapi tidak semua paham maknanya. Situs ditutup, muncul lagi dengan nama baru. Pelaku kecil ditangkap, bandar besar entah menguap ke mana. Dalam logika fiqh sosial NU, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan itu dosa sosial yang panjang umur.
Judol merusak relasi sosial. Orang jadi mudah marah, tertutup, dan penuh rahasia. Di kampung, orang yang sering menang judi tidak dipercaya; di dunia judol, yang sering kalah justru terus berharap. Keluarga menjadi korban sunyi, teman jadi penagih moral. Gus Dur mungkin akan bilang, “Judol itu membuat orang merasa sendirian di tengah keramaian digital.”
Secara psikologis, judol bekerja seperti dzikir palsu: diulang-ulang, membuat candu, tapi tidak menenangkan. Setiap “nyaris menang” memicu dopamin, setiap kalah melahirkan pembenaran. Lama-lama, logika kalah oleh impuls. Dalam bahasa pesantren, ini ghaflah berjamaah—lalai bersama, tapi merasa sendiri.
Penegak hukum tidak cukup hanya memblokir situs; harus memutus ekosistem. Masyarakat tidak cukup hanya mencela; harus mendampingi. Dalam tradisi NU, amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar marah-marah, tapi mendidik dengan welas asih. Gus Dur selalu mengingatkan: keadilan tanpa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kesadaran.
Di sinilah akuntansi punya peran etis. Pencegahan judol perlu audit partisipatif: pencatatan keuangan pribadi, transparansi penggunaan dana, dan evaluasi kolektif di keluarga, kampus, dan komunitas. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menyadarkan. Dalam bahasa Gus Dur, “Kalau orang sudah jujur pada catatan keuangannya, biasanya ia mulai jujur pada hidupnya.”
Judol bukan sekadar soal kalah-menang, tapi soal hilangnya nalar, etika, dan tanggung jawab sosial. Humor NU mengajarkan kita menertawakan kebodohan tanpa kehilangan kasih sayang. Gus Dur mengajarkan kita mengkritik tanpa membenci. Maka melawan judol bukan dengan marah berlebihan, tapi dengan akal sehat, solidaritas, dan keberanian untuk berkata: cukup sudah. Karena hidup ini bukan permainan slot, sekali rusak, tidak ada tombol spin untuk mengulang.
- Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
- Editor: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Saat ini belum ada komentar