Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 69
- print Cetak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Kasus ini memantik reaksi luas masyarakat dan sorotan tajam di media sosial karena dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, terlebih dalam kasus yang menyedot perhatian luas masyarakat.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik publik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta penegakan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan, tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan,” tegasnya.
Kasus Hogi Minaya sendiri kini masih dalam proses pendalaman. Polri menyatakan akan meninjau secara menyeluruh penanganan perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Penonaktifan Kapolres Sleman ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menangani perkara yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar