Breaking News
light_mode
Trending Tags

Panja AMDK Mulai Bekerja, Industri Air Minum Diminta Siap-Siap Diawasi Ketat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 275
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait pelanggaran perizinan serta praktik usaha yang tidak sesuai aturan di sektor AMDK.

Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, menegaskan pembentukan Panja bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi atas persoalan industri AMDK, termasuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan agar lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan publik.

“Panja ini dibentuk karena ada banyak laporan dan persoalan di industri AMDK, mulai dari perizinan, klaim produk, hingga pengawasan di lapangan,” ujar Erna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panja AMDK dengan Kementerian Perindustrian di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Salah satu perhatian utama Panja adalah klaim produk yang berpotensi menyesatkan konsumen. Beberapa produsen diketahui mengiklankan air minum sebagai air mineral pegunungan, padahal sumber air yang digunakan berasal dari air tanah.

“Kalau sumbernya dari pegunungan, ya disebutkan dari pegunungan. Jangan kemudian iklannya menyebut air mineral murni dari pegunungan, tapi faktanya dari air tanah. Itu tidak benar,” tegas Erna.

Ia juga menyoroti peran pemberi izin dan pengawas yang harus memastikan izin usaha diterbitkan sesuai aturan. “Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pengawasannya? Kok bisa izin diberikan kalau tidak sesuai aturan?” imbuh Legislator Fraksi NasDem tersebut.

Selain perlindungan konsumen, Panja AMDK juga akan menyoroti dampak industri terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut Erna, pengambilan sumber air harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konflik dengan warga maupun risiko kesehatan.

“Tujuan Panja ini adalah memastikan industri AMDK tertata, sehat, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan dibentuknya Panja AMDK, perusahaan-perusahaan air minum dalam kemasan diingatkan untuk bersiap menghadapi evaluasi ketat dan memastikan seluruh praktik usaha berjalan sesuai regulasi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Pemerintah dan NU Diprediksi Mulai Puasa 19 Februari 2026

    Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Pemerintah dan NU Diprediksi Mulai Puasa 19 Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Umat Islam di Indonesia diperkirakan akan kembali menghadapi kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Perbedaan tersebut dipicu oleh kondisi astronomis hilal yang belum memenuhi kriteria kesepakatan regional pada saat pemantauan. Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa berdasarkan […]

  • Piutang Langit

    Piutang Langit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan fenomena menarik dalam dunia akuntansi rumah tangga. Tiba-tiba grafik sedekah naik, kurva infak menanjak, dan neraca keikhlasan ikut-ikutan surplus. Di sisi lain, daftar belanja takjil dan THR juga ikut meledak. Inilah bulan ketika manusia rajin “mengirim proposal” ke langit. Sebagai akademisi akuntansi, saya sering bercanda kepada mahasiswa: “Kalau di dunia ada piutang […]

  • Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Fajar baru saja menyingsing di langit Karbala. Angin padang gurun mengalir pelan, membelai tenda-tenda yang berdiri di bawah langit merah muda. Seorang lelaki berusia 58 tahun baru saja menyelesaikan salat Subuh. Ia berdiri hening dalam doa, menatap ke luar tenda, ke seberang padang tempat pasukan besar telah mengepungnya. Empat ribu orang, bersenjata, berbanjar. Sementara di […]

  • Bantuan Kemensos Tiba di Maros Baru, Camat A. Rudi Pimpin Langsung Penyaluran untuk Korban Puting Beliung

    Bantuan Kemensos Tiba di Maros Baru, Camat A. Rudi Pimpin Langsung Penyaluran untuk Korban Puting Beliung

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah bergerak cepat merespons bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Tekolabbua, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Bantuan logistik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Maros resmi disalurkan kepada warga terdampak, Sabtu (11/01/2025). Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Camat Maros Baru, A. Rudi, S.IP, M.M, sebagai bentuk […]

  • Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mencuri paket milik kurir viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Kampung Pulo Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan terekam kamera CCTV milik warga. Video rekaman itu diunggah akun Instagram @jabodetabek24info pada Selasa (3/2/2026). Dalam tayangan tersebut, terduga pelaku terlihat berjalan santai […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

expand_less