Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 433
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Gabung Board of Peace Gaza, Pemerintah Klaim Demi Kemanusiaan, MUI Minta Prabowo Tarik Diri

    Indonesia Gabung Board of Peace Gaza, Pemerintah Klaim Demi Kemanusiaan, MUI Minta Prabowo Tarik Diri

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Indonesia resmi menyatakan bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan tersebut menuai sorotan tajam, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai langkah itu tidak berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina. Penandatanganan piagam keanggotaan Board of Peace dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo […]

  • Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (poto: Istimewah)

    Wagub Sulbar Salim S Mengga Wafat, Ini Kronologi Lengkapnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kabar duka menyelimuti Sulawesi Barat. Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, meninggal dunia pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 06.40 Wita. Salim S Mengga mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Makassar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa almarhum wafat akibat sakit, tanpa merinci […]

  • BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Peringatan itu disampaikan Ketua BAM […]

  • THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia memastikan DPR RI akan mengawal langsung pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Menurut Irma, ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan […]

  • Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 7 Januari 2026 hingga 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB, bencana yang terjadi masih didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah, khususnya banjir. Banjir Rendam Sumbawa Barat Peristiwa banjir pertama […]

  • KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rembuk Pemuda bertema “Kolaborasi Pemuda dalam Membangun Daerah” pada Sabtu, (15/11/2025) , di Resto Onato by Swiss 18. Kegiatan ini menjadi ruang temu dan dialog bagi berbagai elemen pemuda untuk memperkuat peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. Rembuk pemuda tersebut dihadiri oleh seluruh unsur kepemudaan, mulai […]

expand_less