Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 529
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui narasumbernya, Abdul Rahmat, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gorontalo agar mulai memanfaatkan skema crowdfunding sebagai alternatif pendanaan di luar sektor perbankan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan crowdfunding yang menjadi salah satu rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, […]

  • Mahasiswa PKUMI Jakarta Kunjungi KBRI Kairo, Perkuat Peran sebagai Duta Bangsa

    Mahasiswa PKUMI Jakarta Kunjungi KBRI Kairo, Perkuat Peran sebagai Duta Bangsa

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 152
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Rombongan mahasiswa Pendidikan Kader Ulama dari Masjid Istiqlal (PKUMI) Jakarta yang tengah mengikuti program short course di Mesir melakukan kunjungan silaturahmi dan dialog ke KBRI Kairo, Selasa (14/4/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Bineka lantai 4 KBRI Kairo. Perwakilan mahasiswa, Heri Kuseri, menyampaikan bahwa peserta program short course PKUMI tahun ini berjumlah 84 orang, […]

  • Mengharapkan Masjid Ramah Disabilitas di Serambi Madinah

    Mengharapkan Masjid Ramah Disabilitas di Serambi Madinah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Fadhil Hadju
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Rasulullah pernah bersabda, “dijadikannya kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikan lah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat”. Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ahmad. Hadis di atas seolah menyadarkan kepada kita, bahwa ibadah shalat menjadi penenang dan penyejuk, bagi hati Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hadis ini berlaku bagi umatnya juga. Shalat menjadi media […]

  • Mahasiswa, Demonstrasi dan Kesantunan

    Mahasiswa, Demonstrasi dan Kesantunan

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Menarik memang mengelaborasi gerakan mahasiswa sebagai agen of change atau sebagai agen of control. Sudah menjadi tradisi yang terwariskan sejak zaman pra kemerdekaan hingga saat ini, bahwa mahasiswa yang dikenal sebagai kelompok elit pelajar akan selalu garang ketika berhadapan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak populis. Pada momen-momen tertentu, pemandangan yang sudah lazim akan terlihat di setiap kantor pemerintah, […]

  • Kelompok “Terorisme” di Pohuwato; Kesalahan Kita Bersama

    Kelompok “Terorisme” di Pohuwato; Kesalahan Kita Bersama

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Hari Jumat tanggal 27 November 2020, Gorontalo untuk kesekian kalinya dikagetkan dengan berita penangkapan oleh Densus 88 terhadaap 7 orang terduga teroris di Kabupaten Pohuwato (Kecamatan Buntulia dan Randangan). Betapa tidak, Gorontalo yang dikenal dengan daerah “Serambi Madinah” yang memiliki falsafah hidup “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah” harus menelan pil pahit atas kejadian ini. […]

  • Kecelakaan Adu Banteng di KM 58 Samarinda–Bontang, Korban Sempat Terjebak di Dalam Mobil

    Kecelakaan Adu Banteng di KM 58 Samarinda–Bontang, Korban Sempat Terjebak di Dalam Mobil

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com–  Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 58 jalur Samarinda–Bontang, Kalimantan Timur, pada Minggu (1/3/2026). Dua mobil, masing-masing berwarna hitam dan perak, terlibat tabrakan adu banteng dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan bagian depan kedua mobil ringsek berat. Sejumlah korban tampak terjebak di dalam kendaraan dan harus dievakuasi […]

expand_less