Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 724
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 896
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aktivis dan masyarakat di wilayah Popayato kembali menyuarakan tuntutan kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, agar segera merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat. Hingga saat ini, hak tersebut dinilai belum juga terpenuhi, meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, khususnya di kalangan petani […]

  • Ketika Bias Oversimplifikasi Bekerja

    Ketika Bias Oversimplifikasi Bekerja

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 365
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Pernyataan Gus Ulil bahwa “menolak zero mining adalah goblok” secara teknis memang benar. Zero mining itu mustahil. Peradaban modern tidak berdiri tanpa mineral—ponsel, kendaraan listrik, panel surya, hingga kabel listrik di rumah kita semuanya lahir dari aktivitas tambang. Tidak ada yang membantah itu. […]

  • PPSN VI 2026 Resmi Ditutup, Kontingen Sulsel Raih Lima Penghargaan

    PPSN VI 2026 Resmi Ditutup, Kontingen Sulsel Raih Lima Penghargaan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Humas Kemenag Sulsel
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Nulondalo.com- Malang,  Perkemahan Pramuka Santri Nasional (PPSN) VI Tahun 2026 resmi ditutup di Lapangan Utama Pondok Pesantren An Nur II Al Murtadlo, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/10/2026). Penutupan kegiatan yang mempertemukan pramuka santri dari berbagai provinsi di Indonesia itu menjadi momen membanggakan bagi Kontingen Sulawesi Selatan. Dalam ajang nasional tersebut, Sulsel berhasil meraih […]

  • Purnamasidi, Anggota DPR RI, Reses di Lumajang Bahas PIP: Saya Akan Terus Perjuangkan Hak Peserta Didik Kita di Pusat

    Purnamasidi, Anggota DPR RI, Reses di Lumajang Bahas PIP: Saya Akan Terus Perjuangkan Hak Peserta Didik Kita di Pusat

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, memulai agenda kunjungannya dengan menyapa ratusan warga di Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jum’at, 20 Juni 2025. Dalam kegiatan tersebut, politisi yang akrab disapa Bang Pur itu berdialog langsung dengan para ibu-ibu yang mayoritas […]

  • Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Terhitung 1 Syawal 2022/1 Mei 2022, kita berpisah dengan Ramadan dan menyambut hari baru. Hari ini kita berlebaran. Kumandang takbir yang agung bersahut-sahutan. Ada perasaan haru kembali ke fitr (suci); namun ada perasaan tidak kuat menahan kepergian Ramadan yang berlalu begitu cepat. Sebab Ramadan, bagaimana pun juga, adalah bulan yang agung. Farid Essack, seorang sarjana kenamaan Afrika […]

  • Abdullah bin Salam: Seorang Rabbi yang Mengenali Kebenaran (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #23)

    Abdullah bin Salam: Seorang Rabbi yang Mengenali Kebenaran (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #23)

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Abdullah bin Salam adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad yang berasal dari kalangan Yahudi di Madinah. Sebelum memeluk Islam, ia dikenal sebagai seorang rabbi, sebutan untuk pemimpin agama Yahudi yang memahami Taurat dan hukum-hukum keagamaan Bani Israil. Ia berasal dari Bani Qaynuqa’, salah satu komunitas Yahudi yang tinggal di Madinah sebelum kedatangan Nabi. Nama aslinya sebelum […]

expand_less