Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 577
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    Siapa Pengganti Khamenei Jika Ia Benar-Benar Gugur?

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Ayatollah Ali Khamenei kembali mencuat di tengah isu keamanan dan ketegangan kawasan. Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran sejak 1989, Khamenei memegang otoritas tertinggi dalam sistem Republik Islam, melampaui presiden dan parlemen. Jika ia wafat atau tidak lagi mampu menjalankan tugas, mekanisme konstitusional Iran telah mengatur proses suksesi tersebut. […]

  • Menhub RI Tinjau langsung Lokasi ATR 42-500, Beri Apresiasi Langsung untuk Tim SAR

    Menhub RI Tinjau langsung Lokasi ATR 42-500, Beri Apresiasi Langsung untuk Tim SAR

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Pemerintah pusat memberikan apresiasi tinggi kepada Basarnas dan seluruh Tim SAR gabungan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, saat meninjau posko […]

  • Kesalehan yang “Dipertontonkan”

    Kesalehan yang “Dipertontonkan”

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Hari ini orang beramai-ramai memposting pelaksanaan Shalat Idul Fitri di setiap rumah, sekalipun tidak semua karena ada sebagian orang lain yang Shalat di Masjid maupun di lapangan karena kekesalan mereka terhadap pemerintah yang menutup Masjid dan membuka pasar dan mall di tengah pandemic corona. Setelah Shalat Idul Fitri saya dan keluarga menikmati burasa, acar ikan […]

  • Yang Barangkali Luput dalam Perbincangan soal Sadaka

    Yang Barangkali Luput dalam Perbincangan soal Sadaka

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 1.456
    • 1Komentar

    Alasan mengapa sadaka ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Gorontalo beberapa hari ini sederhana: memberatkan. Perbincangan ini juga bukan barang baru. Sebelumnya, jika jeli membaca timeline Facebook, Anda akan menemukan berbagai postingan yang membeberkan keluh-kesah warga soal praktik ini. Masa iya misalnya, kita yang sedang berduka, lalu harus memberi sejumlah uang pada para elit, pembesar, pemangku […]

  • Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan, Ribuan Calon Jemaah Terdampak

    Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan, Ribuan Calon Jemaah Terdampak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Republik Indonesia mengimbau jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan menyusul situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang dinilai belum kondusif. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia. “Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah […]

  • Di Bawah Bayang APBN: Menguji Akuntabilitas Keuangan Daerah dan BUMD

    Di Bawah Bayang APBN: Menguji Akuntabilitas Keuangan Daerah dan BUMD

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Nurul Izah Rahareng
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Diskursus publik mengenai akuntabilitas keuangan negara sering kali hanya terfokus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, pengelolaan keuangan publik tidak berhenti di tingkat pusat. Di luar APBN, terdapat ekosistem keuangan yang luas dan kompleks, meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), hingga Dana Desa. Sektor-sektor tersebut justru kerap […]

expand_less