Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 649
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru Play Button

    Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 549
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Qadi Kota Gorontalo sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Abdul Rasyid Kamaru, menyampaikan pengajian mendalam mengenai kitab Al-Barzanji dalam rangkaian majelis rutin di Masjid Agung Baiturrahim, Kota Gorontalo. Pada pertemuan ketujuh ini, beliau masih memfokuskan pembahasan pada bagian mukadimah (ibtidā’ul imlā’) sebelum memasuki bab inti. Dalam pengajiannya, KH. Abdul Rasyid menegaskan bahwa […]

  • Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Roy Suryo sejak awal bersuara lantang soal dugaan kejanggalan dalam ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ia bahkan menyatakan bahwa foto dalam ijazah tersebut bukanlah Jokowi, melainkan sepupunya. Sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono, ada Rismon Sianipar, ada Dr Tifa sebagai pihak yang terus memperkarakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka yakin betul sedang memperjuangkan “kebenaran”—bukan hanya soal selembar […]

  • MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    MUI Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amani Lubis: Jadikan MUI Garda Moderasi Beragama

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri tokoh agama, pejabat pemerintah, dan perwakilan ormas Islam se-Gorontalo. Pengukuhan dipimpin Ketua MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, MA. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya MUI sebagai mitra […]

  • Akuntan Bukan Penjaga Angka, tetapi Penjaga Risiko

    Akuntan Bukan Penjaga Angka, tetapi Penjaga Risiko

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ketika mendengar kata akuntan, banyak orang masih membayangkan seseorang yang sibuk menghitung angka, menyusun laporan keuangan, atau memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak lagi cukup untuk menggambarkan peran akuntan di tengah dunia bisnis yang semakin kompleks. Hari ini, akuntan bukan sekadar penjaga angka. Akuntan adalah penjaga risiko. Angka […]

  • Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketegangan di Timur Tengah meningkat drastis setelah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengklaim bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan udara besar yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pernyataannya, Netanyahu mengatakan ada “banyak tanda” yang menunjukkan bahwa kompleks kediaman dan markas besar Khamenei di […]

  • Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar Play Button

    Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Langit Makassar sore itu tampak muram. Awan kelabu bergelayut, hujan turun di beberapa sudut kota, seakan ingin menguji langkah para tokoh lintas agama. Namun semangat mereka tak pernah surut. Satu per satu tetap melangkah menuju Keuskupan Agung Makassar untuk menghadiri acara buka puasa bersama pada Minggu (9/3/2026). Dengan tema “Berjalan Bersama dalam Merajut […]

expand_less