Premanisme Jalanan Terungkap, Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Viral
- account_circle Sakti
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku pembusuran dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Carangki, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mirisnya, ketiga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Gowa. Peristiwa pembusuran tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) dan sempat menghebohkan jagat maya setelah rekaman video amatirnya beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok pelajar melakukan aksi penyerangan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam jenis busur panah. Aksi brutal itu menuai kecaman publik dan memicu keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Jatanras Polres Maros langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Gowa. Hasilnya, tiga orang pelajar berinisial ANF (16), F (17), dan HW (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa anak busur beserta ketapel yang digunakan saat melakukan aksi penyerangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pembusuran tersebut diduga dipicu oleh dendam antar kelompok serta keinginan para pelaku untuk menunjukkan eksistensi di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kurang dari 24 jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku pembusuran yang videonya viral di media sosial. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Gowa dan masih berstatus pelajar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya, Sabtu (7/2/2026).
Kini, ketiga pelajar tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Maros. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas jalanan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar