Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 252
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela.

Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kehormatan institusi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 447
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses? Menanggapi […]

  • Bulan Mei Transportasi Angkutan Udara Gorontalo Lesu

    Bulan Mei Transportasi Angkutan Udara Gorontalo Lesu

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jumlah pesawat yang berangkat dari Bandara Djalaluddin dan Bandara Panua Pohuwato pada Mei 2025 sebanyak 163 penerbangan atau menurun 9,94 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 181 penerbangan. Jumlah pesawat yang datang di kedua bandara tersebut pada Mei 2025 sebanyak 163 penerbangan, atau menurun 9,94 persen dibanding pada April 2025 yang tercatat sebanyak […]

  • Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai 6 Tahun Berjuang Lawan Kanker

    Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai 6 Tahun Berjuang Lawan Kanker

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 360
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali diselimuti kabar duka. Penyanyi pop Indonesia, Vidi Aldiano, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) pukul 16.33 WIB setelah berjuang melawan Kanker Ginjal yang dideritanya selama beberapa tahun terakhir. Kabar wafatnya pelantun lagu Nuansa Bening itu pertama kali diketahui publik melalui unggahan di media sosial oleh sahabatnya, Deddy Corbuzier. […]

  • Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Langkah tegas diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis (26/3/2026). Apel ini menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja. Dari hasil evaluasi, terungkap angka ketidakhadiran yang cukup mencolok. Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan […]

  • IKPM-HT Yogyakarta Bedah Riset Transmigrasi Maba Utara Jelang Dialog Publik di UGM

    IKPM-HT Yogyakarta Bedah Riset Transmigrasi Maba Utara Jelang Dialog Publik di UGM

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Yogyakarta – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi internal untuk membedah riset mendalam mengenai kondisi Transmigrasi di Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Jum’at (2/1/2026). Agenda pembacaan riset ini merupakan langkah strategis organisasi dalam mematangkan data dan substansi sebelum dibawa ke forum Dialog Publik bersama Pusat Studi Pedesaan […]

  • Kelompok “Terorisme” di Pohuwato; Kesalahan Kita Bersama

    Kelompok “Terorisme” di Pohuwato; Kesalahan Kita Bersama

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Hari Jumat tanggal 27 November 2020, Gorontalo untuk kesekian kalinya dikagetkan dengan berita penangkapan oleh Densus 88 terhadaap 7 orang terduga teroris di Kabupaten Pohuwato (Kecamatan Buntulia dan Randangan). Betapa tidak, Gorontalo yang dikenal dengan daerah “Serambi Madinah” yang memiliki falsafah hidup “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah” harus menelan pil pahit atas kejadian ini. […]

expand_less