Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela.

Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi reserse kriminal.

“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kehormatan institusi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    Longsor Batu di Desa Olele Gorontalo, Satu Warga Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 392
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Peristiwa longsor batu terjadi di Desa Olele, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Jumat (2/1/2026). Insiden ini mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia di lokasi kejadian.

  • Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 699
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Humas BKN menyampaikan bahwa sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tercatat sebanyak 95 aparatur sipil negara (ASN) terdampak kebijakan tersebut, terdiri dari 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya. […]

  • DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025. Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri […]

  • Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Benarkah Gerindra lagi panen tokoh intelektual serupa ciutan Juru Bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, di beberapa kanal media online 9 Maret 2025, baru-baru ini? Apa model dan bentuk intelektual yang dimaksud Wahidin itu juga tidak dijelaskan. Yang pasti, Jubir itu bilang: “Biasa-biasa jo. Mungkin karena Ketua GERINDRA cukup pintar maka para intelektual banyak yang ke […]

  • BBPOM di Makassar Jalani Reakreditasi ISO/IEC 17025:2017, Perkuat Keandalan Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan

    BBPOM di Makassar Jalani Reakreditasi ISO/IEC 17025:2017, Perkuat Keandalan Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Nulondalo.com Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar melaksanakan kegiatan reakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan Tim Asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu Tri Pratiwi selaku Asesor Kepala bersama Ani Suwitaningsih, Effi Setiawati, Anissa Tiana Sheilayanti, dan Herawati, yang melakukan asesmen dan witness […]

  • Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah mencanangkan gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar, sebuah kegiatan untuk mewujudkan destinasi wisata yang bersih dari narkoba dan bebas dari sampah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan dilaksanakan bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Minggu (6/7/2025). “Gerakan Pariwisata Bersih Tanpa Narkoba ini […]

expand_less