Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 472
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat. Dzikyan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo menilai pendekatan kebijakan harus lebih komprehensif dan sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengutip kaidah “tasharruful Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun Bil Mashlahah” sebagai landasan moral dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk penegakan hukum, seharusnya berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, baik secara material maupun spiritual.

“Maqashid Syariah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Artinya, kebijakan harus mempertimbangkan perlindungan terhadap jiwa dan harta masyarakat, serta menghindari kemudaratan yang lebih besar,” ujarnya.

Seperti diketahui, aparat penegak hukum menutup aktivitas para pembeli emas, termasuk toko-toko emas di Gorontalo dan jaringan pembeli di luar daerah seperti Palu dan Makassar. Kebijakan tersebut disebut didasarkan pada penegakan hukum serta upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan rakyat.

Namun, sejumlah warga menilai waktu pelaksanaannya kurang tepat karena dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri, momen ketika kebutuhan ekonomi rumah tangga meningkat.

Mustamin, warga Pohuwato yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan rakyat, mengaku kebingungan dengan kondisi saat ini.

“Kami bingung harus mengeluh ke siapa. Mata pencaharian kami cuma menambang. Sekarang emas tidak ada yang beli, sementara sebentar lagi mau Lebaran, mau bayar zakat fitrah dan beli baju baru untuk anak-anak tidak tahu mau ambil uang dari mana,” ujarnya.

Menurut Dzikyan, prinsip Maqashid Syariah menegaskan pentingnya menjaga lima pokok utama kehidupan, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, aspek perlindungan harta (hifz al-mal) dan keberlangsungan hidup masyarakat perlu menjadi pertimbangan serius.

“Kalau memang ingin ditegakkan, mengapa tidak dilakukan sejak jauh hari? Mengapa justru pada saat masyarakat menghadapi Ramadan dan Lebaran? Ini membuat masyarakat merasa terjepit secara ekonomi,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penundaan penerapan secara menyeluruh hingga setelah Idulfitri, agar tidak memperberat beban ekonomi warga.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tetap penting. Namun, kebijakan harus dilaksanakan secara konsisten serta memperhatikan dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyampaikan pernyataan tegas terkait dampak investasi sejumlah perusahaan besar di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, polemik seputar investasi tersebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di tingkat daerah. “Pansus pertambangan dan pansus sawit telah dibentuk untuk menyikapi persoalan ini. […]

  • Forum 17-an GUSDURian Polman Bahas Stoikisme dan Polemik Tarian Yahudi

    Forum 17-an GUSDURian Polman Bahas Stoikisme dan Polemik Tarian Yahudi

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti pelataran rumah Imam Masjid Agung Syuhada, Annangguru Sayyid Ahmad Fadl Almahdaly, pada Senin malam, 28 April 2025. Malam itu, puluhan aktivis dari berbagai latar belakang berkumpul dalam Forum 17-an, sebuah diskusi lintas komunitas yang digagas oleh Komunitas GUSDURian Polman dan jejaringnya, termasuk Lembaga Inspirasi dan Advokasi Rakyat (LIAR) Sulbar, […]

  • Abdul Kadir Diko/FOTO: Istimewa Play Button photo_camera 14

    Gorontalo Green School: Langkah Kecil Menahan Krisis Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Abdullah K. Diko
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Kerusakan lingkungan tidak pernah hadir sebagai peristiwa tunggal. Ia tumbuh perlahan—dari tanah yang kehilangan kesuburan, sungai yang kian tercemar, hingga bencana alam yang makin sering dan sulit diprediksi. Dalam banyak kasus, respons kita justru terjebak pada solusi jangka pendek: proyek cepat, jargon hijau, dan seremoni tanam pohon. Padahal, di balik krisis itu terdapat persoalan yang […]

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat […]

  • Ada Apa di Balik Pertemuan Prabowo dan Lukashenko? Ternyata Ini Hasilnya

    Ada Apa di Balik Pertemuan Prabowo dan Lukashenko? Ternyata Ini Hasilnya

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang menandai semakin eratnya hubungan bilateral kedua negara. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Lukashenko menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu mitra penting Belarus di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut hubungan kedua negara terus […]

  • Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Belum lama ini, publik Gorontalo dibuat heboh dengan kisah viral seorang pria paruh baya berinisial LH alias Luthfi (47), warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Sosok ini diketahui telah lama berprofesi sebagai pengemis di berbagai sudut kota. Namun yang bikin kaget, ia ternyata memiliki rekening dengan simpanan fantastis — mencapai Rp 500 juta. Kabar ini bermula […]

expand_less