Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Representasi, Merawat Kepercayaan

  • account_circle Suko Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • visibility 203
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali menghangat setiap kali siklus pemilu mendekat. Angka-angka diperdebatkan dengan serius—3 persen, 4 persen, 5 persen—seolah keselamatan demokrasi kita bertumpu pada hitungan matematis itu. Stabilitas pemerintahan dijadikan alasan utama. Terlalu banyak partai di parlemen dianggap mengganggu efektivitas legislasi dan menyulitkan pembentukan koalisi.

Namun di balik perdebatan teknis tersebut, ada persoalan yang lebih mendasar dan sering terlewatkan: krisis kepercayaan publik terhadap partai politik dan memudarnya makna representasi dalam demokrasi kita.

Sejak Reformasi 1998, demokrasi Indonesia dibangun di atas semangat membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Partai politik ditempatkan sebagai pilar utama demokrasi perwakilan, jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan negara. Tetapi dua dekade lebih perjalanan reformasi memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, prosedur demokrasi berjalan relatif mapan. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap partai politik justru cenderung rendah.

Ruang publik kita sering kali menyaksikan partai lebih sibuk dalam perundingan kekuasaan ketimbang perumusan agenda ideologis yang jelas. Koalisi terbentuk dan berubah dengan cepat, sering tanpa perdebatan substantif yang memadai. Akibatnya, bagi sebagian warga, partai tampak semakin jauh dari pengalaman hidup sehari-hari mereka.

Dalam konteks krisis kepercayaan inilah ambang batas parlemen harus dibaca ulang. Ambang batas nasional bekerja dengan satu logika sederhana: partai yang tidak mencapai persentase suara tertentu secara nasional tidak diikutkan dalam konversi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Secara prosedural, aturan ini sah. Ia dirumuskan dalam undang-undang dan diterapkan secara konsisten.

Namun demokrasi tidak hanya soal kepastian prosedur. Ia juga soal rasa keadilan dan pengakuan. Ketika jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi karena terhalang ambang batas nasional, yang hilang bukan sekadar angka statistik, melainkan pengalaman politik warga. Pemilih yang telah menggunakan haknya secara sah dapat merasa bahwa pilihannya tidak diakui secara setara.

Argumen stabilitas tentu tidak dapat diabaikan. Fragmentasi ekstrem memang berpotensi menyulitkan pengambilan keputusan. Akan tetapi stabilitas yang dibangun di atas penghapusan representasi berisiko menjadi stabilitas yang rapuh. Ia mungkin efisien dalam jangka pendek, tetapi miskin legitimasi dalam jangka panjang.

Apalagi jika melihat dari hulu regulasi, negara telah menetapkan syarat yang sangat ketat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Struktur organisasi harus menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Jumlah anggota minimal ditentukan secara rinci. Proses verifikasi administratif dan faktual dilakukan secara berlapis. Artinya, partai yang lolos sebagai peserta pemilu bukanlah entitas sembarangan.

Pertanyaannya, jika penyaringan di hulu sudah begitu ketat, apakah masih perlu penyaringan keras di hilir melalui ambang batas parlemen yang tinggi? Apakah penyederhanaan sistem kepartaian harus selalu dilakukan dengan mengorbankan konversi suara menjadi kursi?

Di sinilah gagasan ambang batas pembentukan fraksi layak dipertimbangkan secara lebih serius. Berbeda dengan ambang batas parlemen yang dapat menghapus hak partai atas kursi, ambang batas fraksi bekerja di level manajemen internal parlemen. Partai yang memperoleh kursi melalui mekanisme konversi suara tetap berhak mengirimkan wakilnya. Namun untuk membentuk fraksi mandiri, mereka harus memenuhi jumlah kursi tertentu. Jika tidak, mereka dapat bergabung dalam fraksi gabungan.

Pendekatan ini menyederhanakan tata kelola kelembagaan tanpa meniadakan representasi. Suara rakyat tetap terkonversi menjadi kursi. Efektivitas kerja parlemen tetap dijaga melalui pengelompokan fraksi yang rasional. Penyederhanaan terjadi pada struktur internal, bukan pada hak elektoral warga negara.

  • Penulis: Suko Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi lahirnya gagasan, perdebatan, dan keberanian berpikir. Sayangnya, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Ruang belajar kita masih dibayangi oleh warisan feodal yang mengekang kebebasan berpikir. Murid dituntut manut, mahasiswa diminta tunduk, sementara guru atau dosen ditempatkan di atas altar otoritas yang tidak boleh dipertanyakan. Ujung-ujungnya, pendidikan gagal […]

  • OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

    OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif bagi peternak sapi perah di Jawa Timur, Kamis (11/6). Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan formal sekaligus mempercepat digitalisasi sektor peternakan. Peluncuran yang berlangsung di Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung, Kabupaten Malang, […]

  • Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Fatikha Nurul Hikmah
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Salah satu berita yang cukup ramai dibahas belakangan ini adalah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang masih berstatus unaudited oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Secara umum, langkah ini sering dipresentasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di atas kertas, memang terlihat rapi, laporan disusun, […]

  • Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula. Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar […]

  • MUI Keluarkan Tausiyah tentang Pentingnya Menjaga Kedaulatan Negara untuk Mewujudkan Perdamaian Dunia

    MUI Keluarkan Tausiyah tentang Pentingnya Menjaga Kedaulatan Negara untuk Mewujudkan Perdamaian Dunia

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 169
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah berisi tujuh poin mengenai pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia. Tausiyah tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep-30/DP-MUI/III/2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam pernyataannya, MUI menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan […]

  • GUSDURian Mamasa Gelar Kegiatan “Jaga Jagat Kita” untuk Edukasi Ekologi Generasi Muda

    GUSDURian Mamasa Gelar Kegiatan “Jaga Jagat Kita” untuk Edukasi Ekologi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Guswandri
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Komunitas GUSDURian Mamasa kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan bertajuk “Jaga Jagat Kita”, yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Gereja Toraja Mamasa Jemaat Buntu Tanete. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sekolah Jagat GUSDURian, yang sebelumnya diikuti oleh beberapa penggerak komunitas. Dalam sambutannya, Febry, perwakilan GUSDURian dan alumni Sekolah Jagat, menekankan […]

expand_less