Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Representasi, Merawat Kepercayaan

  • account_circle Suko Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali menghangat setiap kali siklus pemilu mendekat. Angka-angka diperdebatkan dengan serius—3 persen, 4 persen, 5 persen—seolah keselamatan demokrasi kita bertumpu pada hitungan matematis itu. Stabilitas pemerintahan dijadikan alasan utama. Terlalu banyak partai di parlemen dianggap mengganggu efektivitas legislasi dan menyulitkan pembentukan koalisi.

Namun di balik perdebatan teknis tersebut, ada persoalan yang lebih mendasar dan sering terlewatkan: krisis kepercayaan publik terhadap partai politik dan memudarnya makna representasi dalam demokrasi kita.

Sejak Reformasi 1998, demokrasi Indonesia dibangun di atas semangat membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Partai politik ditempatkan sebagai pilar utama demokrasi perwakilan, jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan negara. Tetapi dua dekade lebih perjalanan reformasi memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, prosedur demokrasi berjalan relatif mapan. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap partai politik justru cenderung rendah.

Ruang publik kita sering kali menyaksikan partai lebih sibuk dalam perundingan kekuasaan ketimbang perumusan agenda ideologis yang jelas. Koalisi terbentuk dan berubah dengan cepat, sering tanpa perdebatan substantif yang memadai. Akibatnya, bagi sebagian warga, partai tampak semakin jauh dari pengalaman hidup sehari-hari mereka.

Dalam konteks krisis kepercayaan inilah ambang batas parlemen harus dibaca ulang. Ambang batas nasional bekerja dengan satu logika sederhana: partai yang tidak mencapai persentase suara tertentu secara nasional tidak diikutkan dalam konversi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Secara prosedural, aturan ini sah. Ia dirumuskan dalam undang-undang dan diterapkan secara konsisten.

Namun demokrasi tidak hanya soal kepastian prosedur. Ia juga soal rasa keadilan dan pengakuan. Ketika jutaan suara tidak terkonversi menjadi kursi karena terhalang ambang batas nasional, yang hilang bukan sekadar angka statistik, melainkan pengalaman politik warga. Pemilih yang telah menggunakan haknya secara sah dapat merasa bahwa pilihannya tidak diakui secara setara.

Argumen stabilitas tentu tidak dapat diabaikan. Fragmentasi ekstrem memang berpotensi menyulitkan pengambilan keputusan. Akan tetapi stabilitas yang dibangun di atas penghapusan representasi berisiko menjadi stabilitas yang rapuh. Ia mungkin efisien dalam jangka pendek, tetapi miskin legitimasi dalam jangka panjang.

Apalagi jika melihat dari hulu regulasi, negara telah menetapkan syarat yang sangat ketat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Struktur organisasi harus menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Jumlah anggota minimal ditentukan secara rinci. Proses verifikasi administratif dan faktual dilakukan secara berlapis. Artinya, partai yang lolos sebagai peserta pemilu bukanlah entitas sembarangan.

Pertanyaannya, jika penyaringan di hulu sudah begitu ketat, apakah masih perlu penyaringan keras di hilir melalui ambang batas parlemen yang tinggi? Apakah penyederhanaan sistem kepartaian harus selalu dilakukan dengan mengorbankan konversi suara menjadi kursi?

Di sinilah gagasan ambang batas pembentukan fraksi layak dipertimbangkan secara lebih serius. Berbeda dengan ambang batas parlemen yang dapat menghapus hak partai atas kursi, ambang batas fraksi bekerja di level manajemen internal parlemen. Partai yang memperoleh kursi melalui mekanisme konversi suara tetap berhak mengirimkan wakilnya. Namun untuk membentuk fraksi mandiri, mereka harus memenuhi jumlah kursi tertentu. Jika tidak, mereka dapat bergabung dalam fraksi gabungan.

Pendekatan ini menyederhanakan tata kelola kelembagaan tanpa meniadakan representasi. Suara rakyat tetap terkonversi menjadi kursi. Efektivitas kerja parlemen tetap dijaga melalui pengelompokan fraksi yang rasional. Penyederhanaan terjadi pada struktur internal, bukan pada hak elektoral warga negara.

  • Penulis: Suko Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Nulondalo.com|Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore, 30 Desember 2025. Apel akbar ini dihadiri lengkap unsur Forkopimda Plus, jajaran staf ahli, […]

  • Goodwill Langit

    Goodwill Langit

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Di dunia akuntansi, ada satu istilah yang sering membuat mahasiswa mengernyitkan dahi: goodwill. Ia tidak bisa disentuh, tidak bisa difoto, tetapi nilainya bisa sangat mahal. Goodwill muncul ketika sebuah perusahaan dibeli lebih mahal daripada nilai aset bersihnya. Artinya ada sesuatu yang tak terlihat—reputasi, kepercayaan, atau nama baik—yang dihargai lebih tinggi daripada bangunan, mesin, bahkan kas. […]

  • Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginginkan penerima bantuan sosial dievaluasi secara berkala progresnya. Menurutnya, bantuan sosial, UMKM dan banyak lagi perlu dipantau dampaknya bagi penerima. “Sampai saat ini kita belum bisa memetakan secara baik UMKM mana yang layak dikembangkan. Kita beri bantuan, lalu selesai. Padahal kalau dimonitor kualitasnya bisa meningkat,” ujar Gubernur Gusnar saat Rapat Paripurna […]

  • Ini Profil Anwar Sanjaya yang Disorot MUI: Dari Lulusan Tata Boga hingga Tersandung Konten Erotis di Siaran Ramadan

    Ini Profil Anwar Sanjaya yang Disorot MUI: Dari Lulusan Tata Boga hingga Tersandung Konten Erotis di Siaran Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nama Anwar Sanjaya mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi atas penampilannya dalam program televisi selama Ramadan 1447 Hijriah. Sosok yang selama ini dikenal sebagai presenter jenaka dan menghibur itu kini justru menuai kritik karena dinilai melampaui batas etika penyiaran. Dalam laporan hasil pemantauan siaran Ramadan […]

  • Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 508
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melantik 15 pejabat administrator atau eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Prosesi pelantikan berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia (BLY) pada Jumat (13/3/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor: 821.2/BKPSDM/11/540 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat menempati jabatan strategis […]

  • Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius. Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk […]

expand_less