nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menghargai dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru, Wali Kota Adhan Dambea resmi menetapkan kebijakan perubahan jam kerja khusus bagi guru dan tenaga kependidikan.
Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan menyasar seluruh tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Selama ini, profesi guru dikenal sebagai salah satu yang memulai aktivitas paling awal. Bahkan, banyak guru yang sudah berada di sekolah sejak pukul 05.30 hingga 06.00 Wita untuk menyambut siswa.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama Wali Kota dalam mengambil kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan ritme kerja yang lebih terukur tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Saat ini belum ada komentar