Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Arqam, Sang Pemilik Rumah Legendaris (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #7)

  • account_circle Pepi Al-Bayqunie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 167
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagi kader Muhammadiyah, istilah Darul Arqam tentu sudah akrab. Darul Arqam adalah sebutan untuk jenjang pengkaderan yang menjadi bagian penting dalam pembinaan anggota dan kader Muhammadiyah. Secara harfiah, Darul Arqam berarti “rumah Arqam”, merujuk pada sahabat Nabi Muhammad SAW, Arqam, yang rumahnya menjadi tempat berkumpul dan belajar para sahabat Muslim pertama. Dari sinilah prinsip pengkaderan dan pembinaan komunitas yang aman dan terstruktur terinspirasi, lalu diterapkan dalam tradisi Darul Arqam Muhammadiyah hingga kini.

Lalu, siapa Arqam itu?

Arqam bin Abdul Manaf bin Asad termasuk dalam as-sabiqunal awwalun — mereka yang menerima Islam di masa awal kenabian Nabi SAW di Mekah. Riwayat menyebutkan, ia berada di antara tujuh atau delapan orang pertama yang memeluk Islam setelah Rasulullah SAW mulai menyampaikan wahyu. Ada pula yang mengatakan Arqam masih remaja ketika mengambil keputusan besar itu, sementara keluarganya saat itu bukan pendukung Rasulullah.

Arqam lahir di Mekah dari suku Quraisy, tepatnya klan Banu Makhzum — sebuah klan yang berpengaruh dan disegani. Ayahnya, Abu al-Arqam (Abd Manaf ibn Asad), adalah tokoh dari klan tersebut, sedangkan ibunya disebut bernama Umama binti Al Harith dari suku Khuza’ah. Arqam kemudian menikah dengan Hind binti Abdullah dari suku Asad, dan dari pernikahan itu lahirlah anak-anak seperti Umayya dan Maryam.

  • Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 543
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Kisah Inspiratif Ibu Warni asal Gorontalo, Berdagang Es Kelapa Demi Empat Anak

    Kisah Inspiratif Ibu Warni asal Gorontalo, Berdagang Es Kelapa Demi Empat Anak

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kabar Perempuan – Peringatan Hari Ibu Nasional yang jatuh pada 22 Desember 2024 kemarin sejatinya adalah perayaan untuk menghargai jasa perjuangan seorang ibu. Hari Ibu adalah hari dimana seorang ibu mendapatkan ucapan atas jasa-jasanya selama ini. Menghargai kedudukannya, peran dan kontribusi dalam rumah tangga. Sebagaimana tema Hari Ibu Nasional 2024 bertajuk; Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya […]

  • Menolak “Ramadan-nya” Gorontalo

    Menolak “Ramadan-nya” Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Seminggu sebelum memasuki bulan Ramadan, kita melihat berbagai flyer, poster dan baliho, bertengger di sudut-sudut kota. Papan-papan iklan itu menampilkan wajah dari para elit yang tersenyum sumringah, mengenakan setelan jas atau baju koko, sarung, bahkan lengkap latar belakang partai politik yang memayungi mereka. Di tengah papan-papan iklan itu, tertulis ucapan menyambut Ramadan. Namun setelah dipikir-pikir, […]

  • Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Optimalkan Capaian PBB-P2 Yang Dinilai Masih Rendah

    Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Optimalkan Capaian PBB-P2 Yang Dinilai Masih Rendah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk lebih serius menggenjot pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Saat ini, realisasi pembayaran masih berada pada angka 84 persen, sementara waktu yang tersisa untuk menutup tahun hanya tinggal hitungan pekan. Arie menyebut […]

  • THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia memastikan DPR RI akan mengawal langsung pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Menurut Irma, ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan […]

  • Bahaya Gambar Telanjang Palsu Buatan AI: Netizen Perlu Waspada

    Bahaya Gambar Telanjang Palsu Buatan AI: Netizen Perlu Waspada

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 319
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membuka banyak peluang positif dalam dunia digital. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga menghadirkan ancaman serius terhadap privasi dan martabat manusia. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kini menjadi sorotan global adalah pembuatan gambar telanjang palsu atau berpakaian minim menggunakan AI, tanpa persetujuan subjeknya. Isu ini kembali […]

expand_less