Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ketua DPD Perjosi Maros Soroti Kejari Maros Larang Wartawan Bawa Handphone: “Tunjukkan Regulasinya!

  • account_circle Hardiansyah
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com–Maros — Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, Talla, menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait larangan membawa HP Android ketika ingin bertemu dengan siapa saja di Kejaksaan.

“Ini yang perlu kita perjelas, kenapa pihak Kejaksaan selalu meminta agar alat kerja jurnalistik, HP Android, selalu diminta dititip terlebih dahulu baru bisa masuk ke ruangan, misalnya ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros,” ucapnya.

Ketua Perjosi Maros meminta agar pihak Kejaksaan memperlihatkan regulasinya, kalau pelarangan HP bagi wartawan dilarang, diatur oleh UU mana dan pasal berapa, dan apakah ada aturan dari Kejaksaan Agung sendiri.

“Semua aturan itu harus berlandaskan regulasi, jangan asal buat aturan. Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik, tapi jika mereka dibatasi sampai tidak bisa merekam, bagaimana mereka bisa memberitakan tanpa ada rekaman, masa iya harus memberitakan asal-asalan,” ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelarangan membawa HP yang berfungsi sebagai alat kerja utama peliputan (perekam, pencatat, atau pengambil gambar) dinilai oleh organisasi pers (Perjosi Maros) bertentangan dengan UU Pers.

Ancaman Pidana Penghalang Jurnalis: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi — dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros meminta penjelasan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros terkait pelarangan wartawan membawa HP saat ingin masuk bertemu kepada siapa saja di dalam kantor Kejaksaan Negeri Maros.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., dikonfirmasi media terkait larangan membawa HP tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, dirinya belum memberikan penjelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejari Maros.

  • Penulis: Hardiansyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Tegaskan PLTMH Poduwoma Tetap Dituntaskan Meski Ditolak Warga

    Wagub Tegaskan PLTMH Poduwoma Tetap Dituntaskan Meski Ditolak Warga

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, tetap akan dituntaskan meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga. Penegasan tersebut disampaikan usai Idah meninjau langsung lokasi proyek PLTMH Poduwoma pada Minggu (8/2/2025). Kunjungan itu turut didampingi Kepala Dinas […]

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan yang berlangsung di Resto Onato By Swiss 18, Senin (24/11/2025). Seminar ini memaparkan dua kajian strategis, yakni “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo” serta “Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah karena Faktor Sosial Ekonomi Keluarga di Provinsi […]

  • Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 148
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dunia pendidikan Gorontalo berduka setelah meninggalnya salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), almarhum Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butoiyo Nusa. Menanggapi peristiwa ini, Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, Abdul Kadir Lawero. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Peristiwa ini bukan hanya […]

  • Instrumen Penaklukan Tanpa Mesiu: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Politik Global

    Instrumen Penaklukan Tanpa Mesiu: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Politik Global

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Banyak orang menjelaskan dominasi Amerika Serikat di dunia dengan dua kata kunci: ekonomi dan militer. Memang benar, negara itu memiliki mesin ekonomi yang raksasa dan kekuatan militer yang sulit ditandingi. Namun penjelasan semacam itu sering melewatkan satu hal yang jauh lebih menentukan: kemampuan membentuk cara dunia berpikir. Dalam politik global modern, kekuasaan tidak selalu tampil […]

  • Tiga Organisasi Perempuan Terima Hibah Rp750 Juta, Wagub Gorontalo Tekankan Dampak Nyata

    Tiga Organisasi Perempuan Terima Hibah Rp750 Juta, Wagub Gorontalo Tekankan Dampak Nyata

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Tiga organisasi perempuan di Gorontalo menerima dana hibah dari pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2026. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan organisasi penerima. Ketiga organisasi tersebut yakni Persatuan Istri Anggota Dewan, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita, dan Dharma Wanita Persatuan. Masing-masing memperoleh […]

  • Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan Play Button

    Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Rajab selalu datang dengan sunyi yang disengaja. Ia tidak meminta sorak, hanya ruang untuk merenung. Di bulan inilah sebuah budaya tentang kematian bayi di Toraja yang belum tumbuh gigi dan “dipulangkan” ke pohon mengajak kita menimbang ulang makna hidup, iman, dan kemanusiaan. Rajab adalah bulan yang tidak riuh. Ia berdiri tenang di antara kalender hijriah, […]

expand_less