Ketua DPD Perjosi Maros Soroti Kejari Maros Larang Wartawan Bawa Handphone: “Tunjukkan Regulasinya!
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com–Maros — Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Kabupaten Maros, Talla, menyoroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait larangan membawa HP Android ketika ingin bertemu dengan siapa saja di Kejaksaan.
“Ini yang perlu kita perjelas, kenapa pihak Kejaksaan selalu meminta agar alat kerja jurnalistik, HP Android, selalu diminta dititip terlebih dahulu baru bisa masuk ke ruangan, misalnya ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros,” ucapnya.
Ketua Perjosi Maros meminta agar pihak Kejaksaan memperlihatkan regulasinya, kalau pelarangan HP bagi wartawan dilarang, diatur oleh UU mana dan pasal berapa, dan apakah ada aturan dari Kejaksaan Agung sendiri.
“Semua aturan itu harus berlandaskan regulasi, jangan asal buat aturan. Wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik, tapi jika mereka dibatasi sampai tidak bisa merekam, bagaimana mereka bisa memberitakan tanpa ada rekaman, masa iya harus memberitakan asal-asalan,” ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelarangan membawa HP yang berfungsi sebagai alat kerja utama peliputan (perekam, pencatat, atau pengambil gambar) dinilai oleh organisasi pers (Perjosi Maros) bertentangan dengan UU Pers.
Ancaman Pidana Penghalang Jurnalis: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi — dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua DPD Perjosi Kabupaten Maros meminta penjelasan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros terkait pelarangan wartawan membawa HP saat ingin masuk bertemu kepada siapa saja di dalam kantor Kejaksaan Negeri Maros.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, S.H., M.H., dikonfirmasi media terkait larangan membawa HP tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, dirinya belum memberikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejari Maros.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar