Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Tidak Merasakan Dampak Baik, Masyarakat Dorosago Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 1.123
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Maluku Utara – Sejumlah masyarakat di Desa Dorosago mulai mempertanyakan terkait pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, kucuran Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulant pembangunan dan kesejahteraan, dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga setempat sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Dorosago tercatat mengelola Total Pendapatan Desa tahun 2025 dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.075.441.800. Namun, besaran angka tersebut dianggap kontras dengan kondisi di lapangan yang minim perubahan.

“Kami tidak melihat adanya program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar. Padahal anggarannya mencapai 2 milyar rupiah lebih. Masyarakat mulai bertanya-tanya, kemana dialokasikan dana sebesar itu jika pembangunan fisik tidak terlihat dan program pemberdayaan tidak berjalan?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Mikahel Jeicx Palapessy, Mahasiswa asal Desa Dorosago di Yogyakarta mengatakan, dengan totoal pendapatan mencapai Rp 2.075.441.800, Desa Dorosago seharusnya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menciptakan program penanggulangan kemiskinan yang efektif, pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan sesuai amanat undang-undang.

Ketidakjelasan manfaat Dana Desa telah memicu desakan dari warga agar Pemerintah Desa Dorosago segera melakukan transparansi anggaran.

Mikahel Jeicx Palapessy menuntut adanya audit atau penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan dana tahun 2025. Jika prinsip transparansi tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan potensi penyimpangan anggaran dapat merugikan masa depan pembangunan desa dan menghambat pengentasan kemiskinan di Desa Dorosago.

“Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana Desa wajib diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan rakyat yang harus dirasakan dampaknya secara kolektif,” ungkap Mikahel Jeicx Palapessy.

Jeicx Palapessy juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera turun melakukan audit terhadap Kepala Desa Dorosago dan seluruh jajarannya karena terdapat dugaan penyalahgunaan dan/atau penggelapan dana desa.

“Kejasaan Negeri jangan hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena itu hanya akan membuat kita terjebak pada prosedural normatif. Keresahan masyarakat yang muncul ke publik mestinya menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk memeriksa secara keseluruhan penggunaan dana desa,” tutupnya.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan […]

  • Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Nulondalo.com|Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore, 30 Desember 2025. Apel akbar ini dihadiri lengkap unsur Forkopimda Plus, jajaran staf ahli, […]

  • Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) juga telah dinikmati warga Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. Idah Syahidah menjelaskan kuota penerima BLP3G di tahun ini mengalami penyesuaian signifikan. Hal ini imbas dari efisiensi anggaran seluruh pemerintah daerah termasuk Provinsi Gorontalo. “Kalu tahun-tahun sebelumnya penerima bantuan […]

  • Warga Bukit Indah Antusias Ikut Workshop Ecobrick Bersama Mahasiswa Unhas photo_camera 3

    Warga Bukit Indah Antusias Ikut Workshop Ecobrick Bersama Mahasiswa Unhas

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Parepare — Upaya pengurangan sampah plastik di kawasan permukiman mendapat angin segar melalui kegiatan inovatif yang digagas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 114 Universitas Hasanuddin. Bertempat di Kelurahan Bukit Indah, para mahasiswa menggelar pelatihan pembuatan ecobrick yang dipandu oleh Muh Zulfahmi Malik selaku penanggung jawab program kerja. Kegiatan yang berlangsung penuh partisipasi ini […]

  • Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Maccopa Kab Maros

    Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Maccopa Kab Maros

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Nulondalo.com.Maros- Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Maros menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Maccopa, Jalan Poros Maros-Makassar, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dan diikuti Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, para pejabat utama Polres Maros, para […]

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

expand_less