Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Koperasi KIB Popayato Timur Memanas, Diduga Tak Lahir dari Musyawarah Petani Plasma

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 64
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Polemik keberadaan Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) di Popayato Timur, Pohuwato kian memanas setelah muncul dugaan bahwa koperasi tersebut tidak lahir dari kehendak petani plasma, melainkan dari persetujuan internal manajemen perusahaan.

Sejumlah perwakilan masyarakat menilai, pembentukan koperasi tersebut cacat secara prinsipil karena tidak melalui mekanisme musyawarah rapat anggota, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pendirian sebuah koperasi.

“Ini bukan koperasi yang lahir dari petani. Justru terkesan dibentuk dari atas oleh perusahaan. Artinya, legitimasi dari anggota tidak ada,” ungkap Kifli Koromo, Kamis (9/4/2026).

Kritik ini menguat setelah adanya pernyataan pihak terkait di media yang dinilai secara tidak langsung mengindikasikan bahwa proses pembentukan koperasi lebih didorong oleh manajemen perusahaan dibanding aspirasi petani plasma.

Menurut Kifli, secara prinsip dan regulasi, koperasi harus berdiri atas asas demokrasi ekonomi dengan melibatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengambil keputusan. Tanpa adanya musyawarah anggota, pembentukan koperasi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.

“Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah Koperasi KIB benar-benar mewakili kepentingan petani plasma, atau justru menjadi instrumen kepentingan pihak tertentu”, tandasnya.

Situasi tersebut turut memicu keresahan di kalangan petani. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses penting yang berkaitan langsung dengan hak dan masa depan ekonomi mereka.

“Kalau dari awal saja kami tidak dilibatkan, bagaimana kami bisa percaya koperasi ini akan memperjuangkan hak kami?” ujar seorang petani dengan nada kecewa.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zakat Salah Catat

    Zakat Salah Catat

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk […]

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 166
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses? Menanggapi […]

  • Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Sanksi Pidana Mengintai Oknum Jaksa

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama jajaran kejaksaan, DPR menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan dan harus berujung pada sanksi tegas, termasuk pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi terhadap penuntut umum […]

  • Resmi! Inilah Nama-Nama Komisioner KPID Gorontalo 2026–2029, Siapa Saja?

    Resmi! Inilah Nama-Nama Komisioner KPID Gorontalo 2026–2029, Siapa Saja?

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    nulondalo.com – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk periode 2026–2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-68 yang digelar Senin (29/12/2025). Tujuh nama ditetapkan sebagai komisioner terpilih KPID 2026–2029, yakni: Suci Priyanti Kartika Sari Abdulrazak Babuntai Hasanuddin Djadin Jitro Paputungan Fahrudin F. […]

  • Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat berskala provinsi dengan nilai anggaran sekitar Rp134 miliar menjadi salah satu sorotan utama masyarakat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Pohuwato–Boalemo, Muhammad Dzikyan, di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Jumat (6/2/2026). Dalam dialog bersama warga, sejumlah masyarakat mempertanyakan dampak langsung pembangunan tersebut terhadap perekonomian […]

  • Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Dalam kalender Hijriyah, bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di antara hari-hari di bulan ini, terdapat satu hari yang memiliki keutamaan luar biasa, yaitu Hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram. Asyura bukan hanya sekadar penanda waktu, namun ia sarat dengan nilai sejarah, spiritualitas, dan pelajaran moral […]

expand_less