Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Yang Barangkali Luput dalam Perbincangan soal Sadaka

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 1.630
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Alasan mengapa sadaka ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Gorontalo beberapa hari ini sederhana: memberatkan. Perbincangan ini juga bukan barang baru. Sebelumnya, jika jeli membaca timeline Facebook, Anda akan menemukan berbagai postingan yang membeberkan keluh-kesah warga soal praktik ini. Masa iya misalnya, kita yang sedang berduka, lalu harus memberi sejumlah uang pada para elit, pembesar, pemangku adat dan tamu undangan? Yang membuat sadaka ini menjadi perbincangan juga bukan dari kalangan akademisi, melainkan postingan salah satu aleg, Zulkifli Nangili, yang bilang sadaka itu “meresahkan”. Tanpa tedeng aling-aling, Zulkifli bilang akan merampungkan perda adat tentang sadaka tahun ini. Ibarat sadaka adalah bara, perda adat adalah apinya. Perdebatan atas sadaka muncul di atas bara-dan-api ini.

Sayangnya, berbagai tulisan yang muncul belum sepenuhnya menjawab problem utama dari perdebatan sadaka saat ini, yakni: mengapa ia memberatkan, apa implikasinya, serta potensi apa yang akan muncul ketika ia diatur? Yayat Hidayat misalnya, melalui riset mendalamnya, menjelaskan bahwa praktik ini langgeng karena sedari dulu, masyarakat Gorontalo begitu menghormati dan menghargai pembesar negeri. Momi Hunowu, di sisi lain, menduga bahwa sadaka adalah pemberian “upeti” pada para bangsawan yang diislamisasi. Catatan ini “disempurnakan” Samsi Pomalingo yang panjang lebar menjelaskan sadaka, tentang kemunculan, perkembangan, serta memberikan catatan kritis bagaimana ia bersilang-sengkarut dengan politik pengetahuan dan kekuasaan—meskipun ada banyak argumentasinya yang saya kurang sepakat (saya akan kembali ke bagian ini di akhir). Terakhir adalah tulisan Subhan Ashir yang cukup berani mengatakan bahwa sadaka itu berimplikasi pada kerentanan ekonomi, ketimpangan kekuasaan, dan degradasi spiritual. Di akhir, Subhan mendorong adanya rekonstruksi budaya yang lebih adaptif.

Berbagai tulisan di atas penting memahami kemunculan dan perkembangan sadaka, namun dalam konteks ini, bagi saya hanya akan semakin melegitimasi sadaka sebagai sesuatu yang memberatkan. Tulisan ini, mengambil jarak dari pandangan-pandangan di atas. Argumentasi saya sederhana: tidak ada pemberian, dalam bentuk apa pun, yang gratis. Setiap pemberian selalu mengharapkan, bahkan mengharuskan adanya imbal balik, entah itu dengan uang, hasil panen, jasa dan doa sekalipun yang muncul dalam ragam praktik masyarakat. Sadaka juga demikian. Di balik kata “seikhlasnya”, selalu ada harapan dititipkan bersamaan dengan seamplup uang: agar hajatnya didoakan oleh pembesar negeri, pemangku adat, pelaksana adat, dan masyarakat. Ini adalah bentuk imbal balik. Namun bagaimana jika ini sebenarnya sia-sia, terpaksa dilakukan, dan tidak memiliki relevansi sama sekali?

Kuasa Politik atas Islam dan Lokalitas Gorontalo

Berulang kali saya menulis dan berbicara bahwa tak ada kondisi “damai” total dalam perjumpaan dua identitas berbeda, yakni Islam dan tradisi lokal Gorontalo yang telah berusia ratusan tahun. Ketika Islam disebarluaskan di abad ke-16 oleh Amai, ada banyak penolakan. Hal ini dipaparkan jelas oleh Tacco di dalam Het volk Van Gorontalo (1935), yang menulis bahwa, Islam di Gorontalo disebarkan mulanya “masalah pribadi”, sebab “Amai ingin menikahi putri penguasa Palasa, sehingga, ayah gadis tersebut mensyaratkan agar ia masuk Islam” (hlm. 26). Penentangnya adalah masyarakat lokal yang merasa bahwa ajaran agama baru ini tidak cocok di dengan pemahaman mereka. Para penentang ini bahkan disebut “pembangkang”. Seorang marsaoleh Gorontalo menyebut mereka sebagai Alifuru—kategori peyoratif yang digunakan oleh Kesultanan Ternate, Jailolo, Tidore dan Bacan, lalu disusul kolonial (Portugis dan Belanda) untuk menyebut orang-orang berada jauh di luar pusat kekuasaan mereka sebagai komunitas masyarakat yang liar dan buas.

Meskipun telah banyak spekulasi bahwa Islam di Gorontalo telah ada sebelum Amai (1525-50)*, namun baru di masa itulah secara struktural dan politis, Islam disebarluaskan. Amai, dibantu oleh para pembesar lainnya, menyebarkan Islam ke pelosok-pelosok kampung dengan Masjid Hunto  sebagai sentrum syiar keagamaan. Targetnya: agar masyarakat Gorontalo mulai mengenal Islam. Tentu saja ini berhasil secara perlahan, namun dengan satu syarat kunci: Islam harus menyesuaikan dengan kosmologi dan kepercayaan mereka—yang lantas menjadi basis falsafah adat pertama Amai. Itu sebabnya, muasal praktik Islam Gorontalo itu jauh dari kata konservatif. Islam, di mata masyarakat saat itu, adalah praktik mistik yang berfokus pada meditasi dan perenungan tentang Ketuhanan. Tacco menulis “orang-orang Gorontalo mistik cenderung mengabaikan praktik keagamaan publik karena itu tidak memadai mencapai ketuhanan”. Mereka bahkan masih melakukan praktik-praktik yang dianggap animistik oleh Samsi, seperti Mopo’a Huta dan Modayango lengkap dengan do’a-doa di dalam Islam. Praktik ini bahkan masih bertahan sampai sekarang.

Pasca Amai, Islam resmi menjadi agama kerajaan oleh Matolodulakiki (1550-1615)*. Namun tentu saja ini tidak diterima begitu saja. Tacco, lagi-lagi mencatat peristiwa ini dengan baik. Pada halaman 110, ia menulis detail isi percakapan seorang marsaoleh Gorontalo yang bilang bahwa bahwa “pertentangan terjadi karena bagi masyarakat Gorontalo saat itu, tak boleh ada yang mengatur apa yang mereka yakini dan percayai, meskipun mereka menyukai penguasa.” Ini penting dicatat karena saat itu Gorontalo sudah memiliki basis konstitusi kerajaan yang disepakati. Meskipun demikian, argumentasi ini disebut “pikiran sempit” dan “bertentangan dengan ajaran nabi” sehingga, bagi Matolodulakiki, “tidak pantas” untuk dibiarkan. Menariknya, di masa ini muncul keyakinan dari para pembesar bahwa beralih dari budaya masyarakat setempat yang “kanibal” ke Islam (atau agama dunia) mulai dipandang sebagai perkembangan kebudayaan menuju pada puncak lebih tinggi. Selain dapat dipahami sebagai bentuk perwujudan politik Islam di Gorontalo pada masanya, kekuasaan Matolodulakiki ibarat jalan yang menyiapkan karpet merah untuk kekuasaan Eyato (1673-79).

  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (1)

  • icalmaruf212@gmail.com

    Kalo bang arif sudah nulis tentang sejarah dan adat gorontalo. Sy pasti baca dan tdk mo skip

    Balas23 April 2026 14:46

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan 6,3 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Februari 2026

    Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan 6,3 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan 6,3 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026, Selasa (3/3), di Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V, Kota Jayapura. Pemusnahan tersebut dipimpin jajaran Subdit II dan turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua sebagai bagian dari prosedur hukum dan transparansi […]

  • Ketua JALAN: Jangan Reduksi Tugas Negara dengan Label “Jenderal Baliho”

    Ketua JALAN: Jangan Reduksi Tugas Negara dengan Label “Jenderal Baliho”

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Ketua Jaringan Aktivis Lintas Agama Nusantara (JALAN), Panji Sukma Nugraha, menilai penyebutan “jenderal baliho” kepada Jenderal TNI (Purn), Dudung Abdurachman merupakan narasi yang tidak proporsional karena mengabaikan konteks sejarah dan tanggung jawab institusional negara. Panji mengatakan, polemik tersebut harus dibaca secara utuh. Menurutnya, ketika Dudung Abdurachman menjabat sebagai Pangdam Jaya, langkah penertiban baliho […]

  • Tunis Tidak Pernah Usai

    Tunis Tidak Pernah Usai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Di sebuah pagi yang bergerak perlahan di jantung Jakarta, Aula Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal tidak sekadar menjadi aula pertemuan. Ia berubah menjadi semacam ruang ingatan—tempat waktu tidak berjalan lurus, melainkan berputar, mempertemukan yang dulu pernah berangkat dengan yang baru saja pulang ke tanah air. Ahad, 12 April 2026, sekitar 80 orang berkumpul di aula […]

  • HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025). Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan […]

  • Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    Re-historiografi Gorontalo: Sebuah Dorongan Awal

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Daniel A. Kalangie
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Narasi umum sejarah Gorontalo paling tidak hanya berkutat pada tiga peristiwa pokok; kisah terbentuknya Duluwo Limo lo Pohala’a, “kepahlawanan” dalam peristiwa 23 Januari 1942, dan cerita Pembentukan Provinsi Gorontalo. Tiga peristiwa pokok ini cenderung dianggap oleh pemerintah, akademisi, maupun awam sebagai pijakan untuk membentuk pengetahuan sejarah Gorontalo. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin tiga peristiwa yang terpaut […]

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

expand_less