Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • visibility 172
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula.

Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025 di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.

“Saat saya dan teman-teman memberikan semangat kepada adik-adik yang baca puisi, tiba-tiba Sekretaris Desa Ilath datang langsung pukul saya”, ungkap Lapandewa.

Dewa sempat dilarikan ke rumah salah satu warga bernama Jen Masbait untuk menghindari keributan, namun disusul oleh Ketua Pemuda Desa Ilath dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

“Saya kemudian dibawa ke Kantor Desa Ilath, disana saya pikir hanya akan melakukan mediasi, ternyata saya dipukul lagi oleh Pj. Kepala Desa Ilath,” terangnya.

Korban hendak pulang karena mediasi baru akan dilaksanakan esok harinya, tetapi di perjalanan pulang, tepatnya di jembatan dekat Kantor Desa Babinsa Marwan Wailusu melayangkan pukulan keras tepat di bagian hidung.

“Hidung saya mengalami pendarahan, sehingga saya langsung melarikan diri ke rumah kakak ipar saya, tapi darah mengalir terus sangat banyak,” imbuhnya.

Menggapi kasus tersebut, Pembina CLS Yogyakarta Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan, apa yang dialami juniornya merupakan tindak pindana penganiayaan sehingga pelaku harus diproses.

“Apapun alasannya tindakan para terduga pelaku tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral, jika dibiarkan ini akan menjadi kebiasaan buruk dilingkungan pejabat desa. Apa yang dialami oleh adik Dewa adalah tindak pidana penganiayaan, pelakunya harus dituntut secara pidana,” tegas Haris.

Menurutnya, tindakan pemukulan pada saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk membina masyarakat. Pembinaan terhadap masyarakat harus dengan cara-cara yang konstitusional dan strategi, tidak main hakim sendiri.

“Pembinaan terhadap masyarakat harusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undag Desa, bukan semaunya Kepala Desa, ada strateginya dalam melakukan pembinaan, ini bukan negara monarki yang terserah apa maunya raja, ini negara demokrasi berdasarkan hukum,” Ucap Haris, Praktisi Hukum.

Haris menegaskan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengurus CLS Yogyakarta untuk mengawal kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Semua kita percayakan ke pihak Kepolisian untuk diproses hingga korban mendapat keadilan,” tutupnya.

Tags
  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW PKB Gorontalo 2026–2031 Resmi Dilantik, Dzikyan Tegaskan Konsolidasi hingga Ranting

    DPW PKB Gorontalo 2026–2031 Resmi Dilantik, Dzikyan Tegaskan Konsolidasi hingga Ranting

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 376
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo periode 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Ballroom Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut menandai dimulainya babak baru kepemimpinan PKB Gorontalo dengan fokus pada penguatan struktur dan kerja nyata di tengah masyarakat. Ruang pelantikan yang […]

  • Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana akademik yang intens mewarnai kegiatan mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) di University of California, Riverside. Pada Kamis (2/4/2026), para mahasiswa mengikuti bimbingan akademik mendalam terkait penulisan tesis dan disertasi. Kegiatan yang berlangsung di ruang INTN 2009, CHASS Interdisciplinary Building ini menghadirkan Muhamad Ali sebagai pembimbing utama. Dalam sesi tersebut, ia […]

  • Sebanyak 39 Pejabat Fungsional Dilantik Gubernur Gorontalo

    Sebanyak 39 Pejabat Fungsional Dilantik Gubernur Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Sebanyak 39 pejabat fungsional dilantik Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (23/12/2025). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan, promosi kenaikan jenjang, serta perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan tiga Keputusan Gubernur Gorontalo, masing-masing Nomor 800.1.3.3/JF/BKD/SK/1327/XII/2025 tentang pengangkatan melalui penyesuaian […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 515
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

  • Setan Diikat, Fraud Berlanjut?

    Setan Diikat, Fraud Berlanjut?

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Konon, setiap Ramadhan setan-setan dibelenggu. Informasi ini begitu populer, bahkan lebih populer daripada promo diskon sirup menjelang buka puasa. Tapi pertanyaannya, kalau setan sudah diikat, kenapa praktik fraud masih saja merajalela? Apakah setannya lolos dari sistem pengendalian internal? Atau jangan-jangan, yang perlu diaudit bukan setan, tapi niat dan sistem kita? Dalam tradisi pesantren ala Nahdlatul […]

expand_less