Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 214
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mekanisme I’adatun Nazhar atau peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan Bahtsul Masail menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Webinar Pra Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 yang digelar pada Ahad, 14 Juni 2026.

Dalam pengantarnya, anggota Komisi Maudhu’iyah sekaligus pengurus LBM PBNU, KH Abdullah Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai I’adatun Nazhar berangkat dari ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ruang peninjauan ulang terhadap hasil-hasil keputusan Bahtsul Masail yang telah ditetapkan dalam forum Munas maupun Muktamar.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan keterbukaan tradisi intelektual Nahdlatul Ulama dalam merespons perkembangan zaman. Namun demikian, diperlukan pedoman metodologis yang jelas agar proses peninjauan ulang tidak menimbulkan subjektivitas maupun perbedaan standar dalam lingkungan organisasi.

“Tanpa metodologi yang jelas dan disepakati bersama, proses peninjauan ulang berpotensi melahirkan perbedaan standar dan subjektivitas di lingkungan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

wakil Koordinator Komisi Maudhu’iyah Konbes dan Munas Alim Ulama, KH Hasan Nuri Hidayatullah, menjelaskan bahwa pada Munas Alim Ulama mendatang akan dibahas tiga tema utama, yakni keputusan dan kebijakan organisasi, isu-isu keagamaan, serta persoalan internal yang berkaitan dengan I’adatun Nazhar.

Ia menerangkan bahwa Perkum Nomor 7 Tahun 2024 mengatur kemungkinan peninjauan ulang keputusan Bahtsul Masail apabila ditemukan ketidaktepatan dalam memahami nash, ketidaktepatan memahami dalil atau realitas yang menjadi dasar hukum, perubahan realitas sosial, maupun munculnya illat baru akibat perubahan konteks.

“I’adatun Nazhar bukan upaya menyalahkan ulama terdahulu, melainkan bentuk tanggung jawab ilmiah agar keputusan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan realitas,” katanya.

KH Hasan juga mencontohkan sejumlah kasus yang pernah mengalami peninjauan ulang dalam tradisi Bahtsul Masail, di antaranya persoalan penyembelihan dam haji dan perubahan pandangan terhadap penggunaan dasi yang pada masa kolonial pernah dianggap sebagai bentuk tasyabbuh dengan penjajah.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMA vs S2

    SMA vs S2

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Kita mungkin pernah bertanya, mengapa untuk menjadi dosen seseorang minimal pendidikan S2, sementara untuk menjadi anggota legislatif atau pejabat eksekutif termasuk Presiden dan Wapres cukup berijazah SMA? Pertanyaan ini  sering muncul di tengah kita karena peran strategis lembaga eksekutif dan legislative dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi standarnya terlihat minimalis. Sekilas, perbedaan ini memang tampak seperti […]

  • Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gejolak pasar modal yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut berujung pada pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. Langkah tersebut mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid, menilai keputusan Iman Rachman […]

  • Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persoalan tata kelola di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) kembali terungkap. Sebelum pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel memimpin Kota Gorontalo, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut disebut menghadapi berbagai masalah, mulai dari pelayanan, ketersediaan alat kesehatan, hingga pengelolaan keuangan. Fakta terbaru mencuat dalam rapat evaluasi dan silaturahmi antara Wali Kota Gorontalo dengan […]

  • Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    Desak Copot Kapolres dan Kanit Tipiter Maros, KOMAKS Aksi Demo

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 142
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menyelenggarakan aksi damai di tiga titik, yakni di depan Polda Sulawesi Selatan, Polres Maros, dan DPRD Kabupaten Maros. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah Kabupaten Maros. Rabu (17/12/2026). Aksi tersebut melibatkan mahasiswa, perwakilan lembaga, serta […]

  • Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan […]

  • Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Fatikha Nurul Hikmah
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Salah satu berita yang cukup ramai dibahas belakangan ini adalah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang masih berstatus unaudited oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Secara umum, langkah ini sering dipresentasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di atas kertas, memang terlihat rapi, laporan disusun, […]

expand_less