Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak

KH Cholil Nafis (kiri bawah) bersama KH Abdullah Aniq Nawawi (kanan bawah) memimpin Webinar Pra Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 yang membahas mekanisme I'adatun Nazhar atau peninjauan ulang keputusan Bahtsul Masail, Ahad (14/6/2026). (Foto: Tangkapan layar Zoom/Nulondalo.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Mekanisme I’adatun Nazhar atau peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan Bahtsul Masail menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Webinar Pra Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 yang digelar pada Ahad, 14 Juni 2026.
Dalam pengantarnya, anggota Komisi Maudhu’iyah sekaligus pengurus LBM PBNU, KH Abdullah Aniq Nawawi, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai I’adatun Nazhar berangkat dari ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ruang peninjauan ulang terhadap hasil-hasil keputusan Bahtsul Masail yang telah ditetapkan dalam forum Munas maupun Muktamar.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan keterbukaan tradisi intelektual Nahdlatul Ulama dalam merespons perkembangan zaman. Namun demikian, diperlukan pedoman metodologis yang jelas agar proses peninjauan ulang tidak menimbulkan subjektivitas maupun perbedaan standar dalam lingkungan organisasi.
“Tanpa metodologi yang jelas dan disepakati bersama, proses peninjauan ulang berpotensi melahirkan perbedaan standar dan subjektivitas di lingkungan Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
wakil Koordinator Komisi Maudhu’iyah Konbes dan Munas Alim Ulama, KH Hasan Nuri Hidayatullah, menjelaskan bahwa pada Munas Alim Ulama mendatang akan dibahas tiga tema utama, yakni keputusan dan kebijakan organisasi, isu-isu keagamaan, serta persoalan internal yang berkaitan dengan I’adatun Nazhar.
Ia menerangkan bahwa Perkum Nomor 7 Tahun 2024 mengatur kemungkinan peninjauan ulang keputusan Bahtsul Masail apabila ditemukan ketidaktepatan dalam memahami nash, ketidaktepatan memahami dalil atau realitas yang menjadi dasar hukum, perubahan realitas sosial, maupun munculnya illat baru akibat perubahan konteks.
“I’adatun Nazhar bukan upaya menyalahkan ulama terdahulu, melainkan bentuk tanggung jawab ilmiah agar keputusan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan realitas,” katanya.
KH Hasan juga mencontohkan sejumlah kasus yang pernah mengalami peninjauan ulang dalam tradisi Bahtsul Masail, di antaranya persoalan penyembelihan dam haji dan perubahan pandangan terhadap penggunaan dasi yang pada masa kolonial pernah dianggap sebagai bentuk tasyabbuh dengan penjajah.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar