Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kevin Lapendos: Desa Kalumbatan Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Kepentingan, Apalagi Sampai Dijajah

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Pemuda Desa Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyuarakan kritik terhadap dinamika tata kelola pembangunan di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, Desa Kalumbatan merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) yang besar untuk mendorong perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kevin menilai, kualitas SDM Desa Kalumbatan tidak lagi perlu diragukan. Banyak generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kritis, pendidikan yang memadai, serta kepedulian terhadap masa depan desa. Namun, potensi tersebut dinilai belum berkembang secara optimal karena masih banyak masyarakat yang enggan menyuarakan kritik terhadap persoalan yang terjadi di desa.

> “Kalumbatan memiliki SDM yang luar biasa. Yang menjadi persoalan bukan lagi kemampuan masyarakat, tetapi keberanian untuk memperjuangkan kepentingan desa. Ketika masyarakat memilih diam terhadap persoalan yang terjadi, maka ruang pengawasan publik akan semakin sempit,” ujar Kevin.

Kevin kemudian menyoroti dugaan adanya dominasi seorang oknum pengusaha dalam berbagai kegiatan pembangunan desa. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik karena dapat menimbulkan persepsi bahwa proses pembangunan tidak berjalan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia mempertanyakan apabila benar sebagian besar pekerjaan proyek desa, mulai dari nilai di bawah Rp100 juta hingga proyek bernilai miliaran rupiah, dikerjakan atau dikuasai oleh pihak yang sama. Menurut Kevin, kondisi demikian perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat penguasaan proyek secara terus-menerus oleh pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan maupun pelaksanaannya. Transparansi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara maupun desa agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan ataupun praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Lebih jauh, Kevin juga meminta agar dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara oknum pengusaha dan oknum pemerintah desa ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang apabila terdapat bukti awal yang memadai. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku, bukan melalui opini semata.

Selain itu, Kevin menyoroti peristiwa yang menurut informasi di masyarakat melibatkan seorang sopir berinisial *A* yang dikenai denda sekitar Rp10 juta karena mengambil pasir tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim lokasi tersebut. Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan musyawarah apabila memang memungkinkan, sebelum berujung pada sanksi yang memberatkan.

“Budaya penyelesaian masalah melalui dialog merupakan nilai yang selama ini hidup dalam masyarakat desa. Pendekatan persuasif seharusnya lebih diutamakan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ungkap Kevin.

Tak berhenti di situ, Kevin juga mempertanyakan legalitas pengelolaan material berupa pasir dan batu (sering disebut masyarakat sebagai damato) yang diklaim berada di bawah penguasaan oknum tertentu. Ia meminta instansi terkait melakukan verifikasi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.

“Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pengambilan material tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika memang merupakan kegiatan pertambangan batuan atau galian C, maka legalitas dan kewajiban lingkungan harus jelas. Jangan sampai terdapat aktivitas yang berjalan tanpa pengawasan ataupun di luar mekanisme perizinan yang berlaku,” katanya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat merupakan tiga pilar utama yang menentukan kualitas pembangunan. Berbagai penelitian administrasi publik menunjukkan bahwa konsentrasi pengelolaan proyek pada pihak tertentu tanpa keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, serta menghambat persaingan usaha yang sehat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui audit, pengawasan, dan penegakan hukum yang objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Kevin juga menilai bahwa pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah desa seharusnya turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, maupun kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kalau memang memperoleh keuntungan dari sumber daya yang ada di Kalumbatan, maka masyarakat juga berhak merasakan manfaatnya. Kontribusi terhadap pembangunan desa seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengambil manfaat ekonomi semata,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Kevin mengajak masyarakat Desa Kalumbatan untuk tidak takut menyampaikan kritik yang konstruktif. Menurutnya, kemajuan desa hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen masyarakat berani mengawal transparansi, menjaga integritas pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kalumbatan bukan milik segelintir orang. Kalumbatan adalah milik seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan, proyek, dan pengelolaan sumber daya harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi bersama demi masa depan desa yang lebih adil dan bermartabat.”

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Annanguru Syahid; Orang Pambusuang Harus Berterima Kasih ke Gus Dur

    Annanguru Syahid; Orang Pambusuang Harus Berterima Kasih ke Gus Dur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Polewali Mandar— Malam itu, langit Pambusuang tampak pekat. Rinai hujan turun perlahan, seolah menyapa tanah yang basah dengan kelembutan. Usai salat Magrib, meski langit masih gelap, hujan mulai reda. Di depan Masjid At-Taqwa, panggung berukuran 4 x 4 meter ditata dengan cermat. Pengeras suara yang sejak sore terbungkus terpal dibuka, sementara beberapa ruas jalan […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 251
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • Berita Duka: Dunia Hiburan Indonesia Kehilangan Mat Solar

    Berita Duka: Dunia Hiburan Indonesia Kehilangan Mat Solar

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Mat Solar, yang memiliki nama asli Nasrullah, dikabarkan telah meninggal dunia pada pukul 22.30 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. Berita ini dikonfirmasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka melalui unggahannya di akun X. Ia […]

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 244
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

  • Dzikir dan Doa Bersama, GP Ansor Barru Peringati Harlah ke-92

    Dzikir dan Doa Bersama, GP Ansor Barru Peringati Harlah ke-92

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BARRU – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Barru menggelar dzikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-92. Kegiatan religius ini berlangsung khidmat pada Jumat ba’da Magrib, 24 April 2026, di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Addary DDI Takkalasi. Dzikir dan doa dipimpin oleh pimpinan pondok, Anregurutta Mansur. Hadir dalam kegiatan tersebut kader […]

  • Bareskrim Geledah Tiga Lokasi di Jatim, Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Geledah Tiga Lokasi di Jatim, Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, terkait pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan […]

expand_less