Ketika Kemerdekaan Tak Dirasakan Secara Setara: Benarkah Kemerdekaan Benar-Benar Milik Rakyat?
- account_circle Misbah Yamin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Penulis artikel “Ketika Kemerdekaan Tak Dirasakan Secara Setara: Benarkah Kemerdekaan Benar-Benar Milik Rakyat?” yang mengulas makna kemerdekaan, kesetaraan warga negara, serta perlindungan hak kelompok minoritas dan masyarakat marginal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setiap Agustus, Indonesia kembali mengulang satu kalimat yang terdengar begitu mapan: kita telah merdeka. Kalimat itu benar secara sejarah. Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang menyatakan dirinya berdaulat. Tetapi setelah delapan dekade, ada pertanyaan yang lebih sulit dan barangkali lebih penting: apakah kemerdekaan yang diproklamasikan itu benar-benar dialami secara setara oleh seluruh rakyat?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyangkal arti Proklamasi. Justru sebaliknya, ia mengajak kita mengambil serius makna kemerdekaan. Sebab jika kemerdekaan hanya dipahami sebagai berakhirnya kolonialisme, maka tugasnya selesai pada 1945. Tetapi jika kemerdekaan dipahami sebagai keadaan ketika setiap warga memiliki martabat, kebebasan, perlindungan, kesempatan, dan kemampuan untuk menentukan hidupnya sendiri, maka kemerdekaan adalah proyek yang terus diuji.
Ujian itu paling jelas terlihat dari mereka yang tidak berada di pusat
Narasi kebangsaan sering berbicara tentang “rakyat” seolah-olah rakyat merupakan satu kesatuan yang mengalami negara dengan cara yang sama. Padahal pengalaman seorang warga yang memiliki akses terhadap pendidikan, modal, kekuasaan, jaringan politik, dan institusi hukum tentu berbeda dengan pengalaman masyarakat adat yang mempertahankan wilayah hidupnya penganut keyakinan minoritas yang harus memperjuangkan pengakuan buruh yang bergantung pada pekerjaan dengan posisi tawar terbatas; masyarakat pesisir yang ruang hidupnya berubah karena proyek pembangunan atau warga di wilayah terpencil yang berhadapan dengan negara terutama melalui keterbatasan layanan publik.
Di sinilah konsepsi tentang kemerdekaan perlu dipersoalkan
Secara konstitusional, Indonesia berdiri di atas prinsip kesetaraan. UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, perlindungan dari diskriminasi, serta penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Konstitusi bahkan menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
Namun kesetaraan formal belum tentu menghasilkan kesetaraan substantif
Semua orang boleh dikatakan memiliki hak yang sama. Persoalannya adalah apakah semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menggunakan hak tersebut.
Di sinilah kelompok minoritas dan masyarakat yang berada di pinggiran menghadapi persoalan yang lebih rumit. Mereka tidak selalu kehilangan hak karena hukum secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak berhak.
Dalam banyak kasus, masalah justru muncul melalui prosedur, kebijakan, praktik birokrasi, relasi sosial, ketimpangan ekonomi, atau dominasi kelompok yang memiliki daya tawar lebih besar. Dengan kata lain, marginalisasi tidak selalu berbentuk larangan. Ia dapat bekerja melalui ketidakmampuan seseorang untuk mendapatkan akses yang secara formal sebenarnya tersedia.
Kemerdekaan dan problem pengakuan
Salah satu ukuran kemerdekaan yang paling mendasar adalah kemampuan seseorang untuk hadir sebagai dirinya sendiri di ruang publik tanpa harus kehilangan haknya.
Persoalan ini menjadi penting bagi kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan. Indonesia memiliki kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun sejumlah kajian terbaru masih menunjukkan persoalan diskriminasi dan keterbatasan pengakuan terhadap kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan. Sebuah penelitian yang terbit pada awal 2026, misalnya, menilai bahwa tata kelola keberagamaan Indonesia masih menyisakan pola kategorisasi dan pengendalian terhadap keragaman agama dan keyakinan.
SETARA Institute pada Juli 2026 juga masih mengangkat persoalan pemenuhan hak konstitusional kelompok minoritas dan penghayat kepercayaan sebagai agenda yang belum selesai. Ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar toleransi.
Apakah warga negara harus meminta izin kepada mayoritas agar dapat menjalankan hak konstitusionalnya? Jika jawabannya masih “ya” dalam praktik, maka kita perlu berhati-hati ketika mengatakan bahwa kemerdekaan telah hadir secara penuh.
Kemerdekaan seharusnya tidak membuat seorang warga harus memilih antara menjadi dirinya sendiri atau menjadi warga negara yang diterima. Negara demokratis tidak seharusnya menempatkan identitas minoritas sebagai masalah yang harus dikelola oleh mayoritas. Tugas negara justru memastikan bahwa perbedaan tidak berubah menjadi alasan untuk mengurangi hak seseorang.
Mereka yang tinggal di “tanah air”, tetapi kehilangan ruang hidup
Persoalan lain muncul pada masyarakat adat. Istilah “tanah air” sering digunakan sebagai ungkapan paling romantis dalam narasi kebangsaan. Tetapi bagi sebagian masyarakat adat, tanah bukan sekadar bagian dari wilayah administratif negara. Tanah adalah ruang hidup, sumber pangan, tempat menjalankan kebudayaan, sekaligus bagian dari identitas komunitas. Karena itu, ketika suatu wilayah mengalami perubahan penguasaan atau fungsi atas nama pembangunan, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah ruang.
Pada Maret 2026, pakar hukum UGM kembali menyoroti pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat karena perlindungan hukum yang ada dinilai belum memadai, sementara paradigma pengelolaan sumber daya alam masih menyisakan persoalan.
Laporan The Indigenous World 2026 juga menggambarkan adanya tekanan terhadap hak dan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia. Di titik ini, pertanyaan tentang kemerdekaan menjadi sangat konkret. Apa arti kemerdekaan bagi sebuah komunitas jika keputusan mengenai ruang hidupnya dapat dibuat tanpa posisi tawar yang sebanding dengan negara atau pemilik modal?
Pembangunan memang diperlukan. Investasi juga tidak dapat dihindari. Negara membutuhkan infrastruktur, energi, industri, dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan tidak boleh mengubah masyarakat yang terdampak menjadi sekadar angka dalam dokumen proyek. Sebab pembangunan yang menghilangkan kemampuan sebuah komunitas untuk menentukan masa depannya sendiri mengandung persoalan kemerdekaan, sekalipun proyek tersebut dibangun atas nama kepentingan nasional.
Negara yang merdeka harus mampu melindungi mereka yang lemah
Di sinilah fungsi negara perlu diletakkan secara lebih serius. Negara tidak cukup menjadi pengelola kepentingan mayoritas. Dalam demokrasi konstitusional, justru kualitas negara dapat diukur dari kemampuannya melindungi mereka yang secara politik paling mudah dikalahkan. Mayoritas tidak membutuhkan banyak perlindungan dari negara untuk memastikan suaranya terdengar.
Minoritas membutuhkan institusi. Masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum. Kelompok miskin membutuhkan akses keadilan. Pekerja membutuhkan perlindungan ketika daya tawarnya lebih rendah daripada perusahaan. Masyarakat di wilayah terpencil membutuhkan layanan publik yang membuat mereka benar-benar hadir sebagai warga negara, bukan hanya sebagai penduduk yang tercatat dalam administrasi.
Karena itu, keberpihakan kepada kelompok marginal bukanlah pemberian keistimewaan. Ia adalah cara negara memperbaiki ketimpangan posisi yang sejak awal tidak setara. Persoalannya, dalam praktik politik, kelompok yang paling membutuhkan negara sering justru memiliki akses paling terbatas terhadap negara.
Mereka tidak selalu hadir di ruang tempat kebijakan dirumuskan. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan membawa persoalannya ke pengadilan. Mereka tidak selalu memiliki sumber daya untuk membangun tekanan politik. Bahkan ketika mereka berbicara, suara mereka dapat kalah oleh mereka yang memiliki modal, jaringan, dan akses yang lebih besar.
Di sinilah demokrasi seharusnya diuji. Bukan hanya melalui pemilu yang berlangsung secara berkala, tetapi melalui pertanyaan sederhana: siapa yang didengar ketika keputusan dibuat?
Mengukur kemerdekaan dari mereka yang berada di pinggir
Mungkin sudah waktunya Indonesia mengubah cara mengukur kemerdekaan. Kita terlalu sering mengukurnya melalui hal-hal yang mudah dirayakan: pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, kemajuan teknologi, investasi, posisi Indonesia dalam percaturan global, atau keberhasilan institusi negara. Semua itu penting. Tetapi ada ukuran lain yang jauh lebih sulit: bagaimana kehidupan mereka yang memiliki daya tawar paling kecil? Apakah mereka dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi? Apakah masyarakat adat dapat mempertahankan ruang hidupnya melalui mekanisme hukum yang adil? Apakah orang miskin memperoleh perlindungan hukum yang sama? Apakah pekerja dapat menegosiasikan kesejahteraannya tanpa kehilangan pekerjaan? Apakah warga di wilayah terpencil memiliki kualitas layanan publik yang layak? Apakah seseorang dapat mengkritik negara tanpa merasa bahwa kritik itu akan membawa konsekuensi yang tidak sanggup ia tanggung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak semeriah angka pertumbuhan ekonomi. Namun justru di sanalah substansi kemerdekaan diuji.Kemerdekaan bukan hanya perkara siapa yang memegang kekuasaan setelah kolonialisme berakhir. Ia juga menyangkut bagaimana kekuasaan digunakan terhadap manusia yang berada di bawahnya.
Sebuah republik tidak menjadi lebih merdeka hanya karena negara semakin kuat. Negara menjadi lebih merdeka ketika warganya semakin memiliki kemampuan untuk hidup tanpa ketakutan, tanpa diskriminasi, tanpa kehilangan ruang hidup, dan tanpa harus memiliki kekuasaan terlebih dahulu agar haknya dihormati.
Pada akhirnya, pertanyaan “Benarkah Kemerdekaan Milik Rakyat?” tidak perlu dijawab dengan slogan. Jawabannya dapat ditemukan pada pengalaman mereka yang selama ini berada di luar pusat perhatian.
Jika seorang minoritas masih harus berjuang agar identitasnya diakui, jika masyarakat adat masih harus mempertahankan ruang hidupnya, jika warga miskin masih kesulitan memperoleh keadilan, atau jika seseorang memiliki pekerjaan tetapi tidak memiliki kemampuan merancang masa depannya, maka kemerdekaan belum selesai dibicarakan. Bukan karena Indonesia belum merdeka. Melainkan karena makna kemerdekaan jauh lebih besar daripada sekadar terbebas dari penjajahan.
Kemerdekaan baru memiliki arti ketika setiap orang termasuk mereka yang jumlahnya sedikit, suaranya lemah, tinggal jauh dari pusat, atau tidak memiliki kekuasaan dapat mengatakan bahwa republik ini juga memberi mereka tempat yang setara untuk hidup, bersuara, dan menentukan masa depan. Sebab ukuran paling jujur dari sebuah kemerdekaan mungkin bukan seberapa kuat negara berbicara atas nama rakyat, melainkan seberapa jauh rakyat yang paling lemah dapat berbicara kepada negara dan benar-benar didengar.
(Penulis Ketua Ikama Sulbar Yogyakarta, Advokasi PC PMII DIY, Kastrad BEM PTNU DIY)
- Penulis: Misbah Yamin

Saat ini belum ada komentar