Pengerukan Tanah di Pallantikang Disorot, Legalitas dan Peruntukan Material Dipertanyakan
- account_circle Sakti
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulodalo.Com, MAROS — Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Penggunaan alat berat serta aktivitas sejumlah kendaraan jenis Dyna yang mengangkut material tanah dari lokasi memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan kegiatan, status lahan, hingga aspek perizinannya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.13 WITA, terlihat satu unit alat berat melakukan pengerukan tanah di lokasi. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga tampak keluar-masuk area tersebut untuk memuat material hasil pengerukan.
Usai melakukan pemuatan, kendaraan-kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dengan membawa material tanah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material tersebut disebut dibawa menuju salah satu kawasan perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Marusu.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Terlebih, lokasi yang kini kembali menjadi perhatian tersebut disebut pernah viral di media sosial pada tahun sebelumnya terkait aktivitas pengerukan yang diduga berlangsung tanpa izin dan rekomendasi.
Keterangan Operator Alat Berat
Saat ditemui di lokasi, salah seorang operator alat berat bernama Utta memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengerukan tersebut.
Menurut Utta, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Srf. Sementara alat berat yang digunakan disebut milik seseorang yang disebut berinisial Cllng atau Trus.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.
Kelurahan: Pemilik Lahan Belum Melaporkan
Sementara itu, Tim FJM (Forum Journalist Maros) melakukan konfirmasi kepada Lurah Pallantikang, Nurjannah Yunus.
Nurjannah mengatakan, pihak kelurahan belum menerima laporan dari pemilik lahan terkait aktivitas pengerukan tersebut.
Menurut informasi yang diterima pihak kelurahan dari RT 3 yang berada di sekitar lokasi, pengerukan dilakukan untuk keperluan pembuatan kolam ikan oleh pemilik lahan.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penjualan material tanah hasil pengerukan serta kemungkinan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurjannah menyatakan pihak kelurahan akan melakukan koordinasi apabila informasi tersebut telah dipastikan kebenarannya dan disertai bukti.
“Kalau memang info terkait tanahnya dijual itu valid dan ada buktinya, maka kami dari pihak kelurahan akan langsung berkoordinasi dengan pihak DLH,” jelasnya.
DLH dan Polres Maros Didorong Lakukan Pengecekan
Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya untuk memastikan peruntukan pengerukan, status lahan, asal dan tujuan material, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros dan Polres Maros didorong melakukan pengecekan atau penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila terdapat indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Maros terkait aktivitas pengerukan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik lahan, pihak yang disebut berinisial Srf dan Cllng, serta instansi terkait guna memastikan status, peruntukan, dan legalitas aktivitas pengerukan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi Jejakkriminal membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar