Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Benarkah Surat Garapan Tanah di Boribellayya Maros Dipatok Rp10 Juta?

  • account_circle Sakti
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Dugaan adanya biaya hingga Rp10 juta dalam pengurusan surat garapan tanah di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial HZ mengaku mengetahui adanya biaya pembuatan surat garapan yang disebut mencapai Rp10 juta.

“10 juta, mau lokasi luas, mau sedikit sama harganya,” ujar HZ kepada media.

Menurut HZ, informasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan surat garapan tanah di wilayah Kelurahan Boribellayya.

“Di Kelurahan Boribellayya ini kejadiannya,” katanya.

Namun, informasi mengenai nominal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai dasar penetapan biaya, pihak yang menarik biaya, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat ketentuan resmi yang mengatur besaran biaya tersebut.

Persoalan ini penting diperjelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur dan biaya resmi dalam pengurusan surat garapan tanah di tingkat kelurahan.

Menanggapi informasi tersebut, Lurah Boribellayya, Bahtiar, memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai biaya Rp10 juta tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar Pak. Mungkin ada pihak-pihak lain yang ingin merusak reputasi saya Pak,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi media.

Bahtiar bahkan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.

“Semua itu hoaks Pak,” tegasnya.

Ia juga mengaku keberatan dengan munculnya informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Iyee… tabe, berita dari mana itu yee. Tidak benar mi kurasa kalau ada berita-berita yang begini,” ungkapnya.

Dengan adanya pernyataan berbeda antara pengakuan warga dan bantahan pihak kelurahan, persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.

Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan surat garapan tanah, siapa yang berwenang menetapkan biaya tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum atau regulasi yang menjadi acuannya.

Karena itu, pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Maros dan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan pelayanan administrasi masyarakat, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Media masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut. Setiap pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan ini tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Gotong Royong Warga Salarang Percepat Pembangunan Masjid Nurul Akhlak Desa Borimasunggu

    Semangat Gotong Royong Warga Salarang Percepat Pembangunan Masjid Nurul Akhlak Desa Borimasunggu

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali ditunjukkan masyarakat Dusun Salarang, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Hal itu terlihat dalam kegiatan pengecoran pembangunan Masjid Nurul Akhlak yang dilaksanakan secara swadaya oleh warga setempat. Sejak pagi hari, masyarakat dari berbagai kalangan tampak memadati lokasi pembangunan masjid. Dengan penuh antusias, mereka bahu-membahu […]

  • Menjemput Hari Raya Idul Fitri, FPPMB dan Pemdes Bobawa Gelar Bukber Dengan Masyarakat 

    Menjemput Hari Raya Idul Fitri, FPPMB dan Pemdes Bobawa Gelar Bukber Dengan Masyarakat 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Bobawa (FPPMB) menggelar agenda buka puasa bersama di Masjid Al-Fajri, Desa Bobawa, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Jum’at, 28 Maret 2025. Acara ini melibatkan masyarakat, badan syara, serta pemerintah desa dengan tujuan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Kepala Desa Bobawa, Ludin Halek, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang berbuka bersama, […]

  • Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Di zaman ketika ilmu melimpah dan akses pengetahuan terbuka lebar sepertinya makin Ada jarak yang antara mengetahui dan menjadi—jarak yang tak selalu bisa dijembatani oleh kecerdasan. Ternyata tidak semua Ilmu menjadi jalan kebijaksanaan, ilmu yang tidak meneduhkan, sering kali hanya menjadi beban kesombongan. Dalam tradisi lisan masyarakat Mandar, ada satu kata yang diucapkan dengan penuh […]

  • Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) baru saja meluncurkan (launching) program Ngaji KUPI Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Acara pembukaan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh puluhan ulama perempuan dan lembaga jejaring KUPI. Pertemuan dipandu langsung oleh penulis dan pegiat isu gender, Kalis Mardiasih. Melalui rangkaian pengajian […]

  • Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas […]

  • Nihayatul Wafiroh Resmikan Kantor Baru DPW PKB Gorontalo

    Nihayatul Wafiroh Resmikan Kantor Baru DPW PKB Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menghadiri peresmian Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gorontalo, Selasa (12/8/2025). Acara berlangsung di kantor baru PKB di Jalan KH. Adam Zakaria, Dembe II, Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Nihayatul menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus DPW PKB atas peresmian sekretariat baru. Ia berharap ke depan […]

expand_less