Benarkah Surat Garapan Tanah di Boribellayya Maros Dipatok Rp10 Juta?
- account_circle Sakti
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Dugaan adanya biaya hingga Rp10 juta dalam pengurusan surat garapan tanah di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial HZ mengaku mengetahui adanya biaya pembuatan surat garapan yang disebut mencapai Rp10 juta.
“10 juta, mau lokasi luas, mau sedikit sama harganya,” ujar HZ kepada media.
Menurut HZ, informasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan surat garapan tanah di wilayah Kelurahan Boribellayya.
“Di Kelurahan Boribellayya ini kejadiannya,” katanya.
Namun, informasi mengenai nominal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai dasar penetapan biaya, pihak yang menarik biaya, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat ketentuan resmi yang mengatur besaran biaya tersebut.
Persoalan ini penting diperjelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur dan biaya resmi dalam pengurusan surat garapan tanah di tingkat kelurahan.
Menanggapi informasi tersebut, Lurah Boribellayya, Bahtiar, memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai biaya Rp10 juta tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak benar Pak. Mungkin ada pihak-pihak lain yang ingin merusak reputasi saya Pak,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi media.
Bahtiar bahkan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
“Semua itu hoaks Pak,” tegasnya.
Ia juga mengaku keberatan dengan munculnya informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Iyee… tabe, berita dari mana itu yee. Tidak benar mi kurasa kalau ada berita-berita yang begini,” ungkapnya.
Dengan adanya pernyataan berbeda antara pengakuan warga dan bantahan pihak kelurahan, persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan surat garapan tanah, siapa yang berwenang menetapkan biaya tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum atau regulasi yang menjadi acuannya.
Karena itu, pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Maros dan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan pelayanan administrasi masyarakat, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Media masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut. Setiap pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan ini tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Sakti

Saat ini belum ada komentar