Aleg DPRD Gorontalo Protes Kegiatan Wajib Kemenag, Soroti Risiko Keselamatan Guru
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 918
- print Cetak

Aleg Komisi IV DPRD Gorontalo Muhammad Dzikyan dan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo Kaswad Sartono
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Komisi IV, Muhammad Dzikyan, S.Pd.I, melayangkan protes keras terhadap kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo yang kembali mewajibkan kehadiran guru dan tenaga kependidikan dalam kegiatan seremonial, menyusul pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag awal Januari lalu.
Protes tersebut muncul setelah Kanwil Kemenag kembali mengedarkan undangan kegiatan jalan sehat yang bersifat wajib, tak lama setelah peringatan HAB pada 3 Januari 2026, yang juga mewajibkan kehadiran seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag, termasuk guru ASN daerah dan PPPK yang baru diangkat.
“Kami masih bisa memaklumi pelaksanaan HAB. Namun setelah itu, muncul laporan kecelakaan di lapangan, ada guru jatuh dari sepeda motor, bahkan ada yang sedang hamil muda. Ini menjadi catatan serius bagi Komisi IV,” ujar Dzikyan kepada redaksi, Kamis (8/1/2026).
Belum lama berselang dari kegiatan HAB, Kanwil Kemenag kembali mengagendakan kegiatan jalan sehat wajib yang dirangkaikan dengan acara ramah tamah pada malam harinya. Menurut Dzikyan, kebijakan tersebut dinilai tidak proporsional, terutama karena dilaksanakan pada awal masa pembelajaran.
“Guru seharusnya fokus pada tugas utama pendidikan. Bukan justru ditarik untuk kegiatan seremonial yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar,” tegas Ketua DPW PKB Provinsi Gorontalo itu.
Selain substansi kegiatan, Dzikyan juga menyoroti sikap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kaswad Sartono, yang dinilai kurang menghormati fungsi pengawasan DPRD. Ia menyebut, sejak dilantik, Kepala Kanwil tidak pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.
“Setiap RDP, yang hadir hanya perwakilan pejabat teknis. Padahal sebagai pimpinan tertinggi di wilayah, Kepala Kanwil seharusnya hadir langsung. Ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo pun memberikan peringatan tegas. Jika kegiatan wajib tersebut tetap dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026), DPRD memastikan akan memanggil secara resmi Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo pada Senin berikutnya untuk dimintai penjelasan.
“Kami mengimbau Kanwil Kemenag benar-benar mengatensi peringatan ini secara serius. Ini bukan soal emosi, tapi menyangkut keselamatan guru dan tata kelola pemerintahan yang sehat,” pungkas Dzikyan.
Sebelumnya, kewajiban kehadiran guru tertuang dalam Surat Kanwil Kemenag Gorontalo Nomor 10162/Kw.30/1-a/HM.00/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang mengatur pelaksanaan upacara Hari Amal Bakti pada Sabtu, 3 Januari 2026, di Lapangan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, Kanwil Kemenag kembali menerbitkan Surat Nomor B.437/Kw.30/1/HM.00/01/2/2026 tertanggal 6 Januari 2026, ditandatangani Kepala Kanwil Kaswad Sartono, yang ditujukan kepada Kepala MAS, MTsS, dan MIS se-Provinsi Gorontalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan jalan sehat akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, mulai pukul 06.00 WITA, dengan titik start dan finis di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo. Peserta diwajibkan mengenakan seragam olahraga dan topi putih.
Kanwil Kemenag menegaskan kehadiran pimpinan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, sebagai bagian dari upaya menyemarakkan Hari Amal Bakti sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan lembaga pendidikan keagamaan.
Hari Amal Bakti Kementerian Agama diperingati setiap 3 Januari sebagai refleksi perjalanan pengabdian Kemenag dalam melayani umat, menjaga kerukunan, serta memperkuat moderasi beragama di Indonesia.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar