Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi, KOPRA INSTITUT Soroti PT. Pangkatan Indonesia
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
- visibility 66
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) INSTITUT, menyoroti PT. Pangkatan Indonesia salah satu perusahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Siram Billah Hulu kabupaten Labuhanbatu. Perusahan ini di duga belum memiliki izin lokasi dan perizinan kebun.
Ketua Bidang Kajian Lingkungan KOPRA INSTITUT Julkifli mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh ada dugaan PT. Pangkatan Indonesia hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), atau Izin Lokasi.
“Sesuai informasi dan data yang saya kantongi, PT. Pangkatan Indonesia sampai saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ucap Julkifli kepada media ini Senin, 25/08/2025.
Menurut Jul sapaan akrabnya, kalau merujuk pada peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, PKKPR menjadi dasar utama diterbitkanya keputusan Bupati/Wali Kota tentang penetapan calon kebun dan calon lahan. Dengan demikian, segalah aktivitas perusahan tanpa dasar hukum yang jelas maka berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Kalau kita lihat peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar ini kan jelas melanggar hukum dan tentunya merugikan masyarakat, Menurutnya.
Jul juga menduga bahwa ada oknum pejabat yang terlibat atas persoalan tersebut, karena telah menerbitkan rekomendasi Teknis Calon Pekebun dan Calon Lahan untuk Plasma dan verifikasi Teknik Lokasi Plasma dan Data Petani. Padahal PT. Pangkatan Indonesia belum memiliki Izin Lokasi dari Dinas PUPR Labuanbatu.
Ia juga akan memperdalam persoalan ini dan jika benar tidak memiliki izin, maka diberikan laporan ke kementerian terkait “jika betul tidak memiliki izin, maka kita akan membuat laporan dan diajukan ke kementerian”, tutup jul.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar