Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi, PMII Ternate Minta UNUTARA Bertindak Transparan dan Berkeadilan
- account_circle Ikbal Kau
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak

Jumra Upara, Ketua III PC PMII Ternate, mendesak Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) dan Satgas PPKS untuk segera menangani secara serius dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Karena itu, Jumra meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNUTARA segera memproses laporan yang ada sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendesak Satgas PPKS UNUTARA untuk mengambil langkah tegas dan memproses kasus ini sesuai hukum, bukan sekadar melihatnya sebagai pelanggaran etik,” tegasnya.
Jumra juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang TPKS. Oleh sebab itu, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Ia menambahkan, apabila pihak universitas tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut, PMII Ternate akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi massa sebagai bentuk desakan agar proses penanganan berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di kampus apabila tidak ada langkah konkret dari pihak universitas,” pungkasnya
- Penulis: Ikbal Kau

Saat ini belum ada komentar