Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.

“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.

Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.

Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:

  • 7.360 kuota haji reguler

  • 640 kuota haji khusus

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 kuota haji reguler (50%)

  • 10.000 kuota haji khusus (50%)

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.

Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan Ditolak

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”. Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam, Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he. Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta terus memperkuat dukungannya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) salah satunya lewat layanan KUPEDES. Produk pinjaman produktif ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dengan proses cepat, bunga ringan, serta skema angsuran fleksibel. Selasa, 2 September 2025. Melalui KUPEDES, pelaku UMKM dapat memperoleh pinjaman mulai Rp20 juta hingga […]

  • Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Nulondalo – Aksi Damai Bela Palestina serentak digelar di sejumlah Kota di Indonesia, Ahad (2/2/2025). Di Gorontalo sendiri ratusan orang berkumpul di Bundaran Telaga, Gorontalo. Dalam aksi damai tersebut mereka membentangkan spanduk bertuliskan khilafah dan membawa bendera yang identik dengan organisasi yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejumlah kalangan menyayangkan aksi damai […]

  • Inilah Komoditas Gorontalo yang Diekspor Melalui Daerah Lain

    Inilah Komoditas Gorontalo yang Diekspor Melalui Daerah Lain

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Ada yang menarik dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait ekspor sejumlah komoditas asal daerah ini. Dwi Alwi Astuti Plt Kepala BPS Provinsi Gorontalo menyebut sebagian komoditas yang berasal dari Provinsi Gorontalo diekspor melalui pelabuhan/bandara di provinsi lain. Komoditas tersebut adalah kelompok komoditas Ikan dan Udang/Kepiting (HS 03) senilai US$58.762 diekspor melalui Bandara […]

  • Bantuan UEP dan PK Bukan untuk Dikonsumsi

    Bantuan UEP dan PK Bukan untuk Dikonsumsi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan sosial secara produktif, bukan konsumtif. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan bantuan bahan pokok dalam program BLP3G di dua kecamatan di Kabupaten Boalemo, Rabu (2/7/2025). Selain program BLP3G, Idah menjelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Gorontalo juga memiliki berbagai skema bantuan lainnya, salah satunya adalah Usaha […]

  • Lewat Voting Terbuka, Pemuda Majannang Percayakan Karang Taruna ke Tangan Sakti

    Lewat Voting Terbuka, Pemuda Majannang Percayakan Karang Taruna ke Tangan Sakti

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros –  Karang Taruna Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, sukses menggelar Temu Karya sekaligus Pembentukan Pengurus Baru yang dirangkaikan dengan pemilihan Ketua Umum, Jumat (9/1/2026), bertempat di Kantor Desa Majannang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh PJ Kepala Desa Majannang, Syamsir, S.S, Ketua Karang Taruna Kecamatan Maros Baru Syawir, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan […]

expand_less