Lailatul Qadar dalam Retorika Kekuasaan
- account_circle Suko Wahyudi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak

Menteri ESDM dan Ketum Partail Golkar, Bahlil Lahadalia/ Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada 6 Maret 2026, dalam sebuah acara buka puasa bersama dan peringatan Nuzulul Quran di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan sebuah kelakar yang segera menarik perhatian publik. Dalam suasana santai ia mengatakan bahwa bagi Golkar “Lailatul Qadar itu kalau kursi bertambah.” Candaan tersebut disambut tawa oleh sebagian hadirin, tetapi ketika pernyataan itu menyebar luas melalui media dan media sosial, respons masyarakat pun bermunculan.
Sebagian pihak menilainya sebagai humor politik yang wajar dalam percakapan publik. Namun tidak sedikit pula yang merasa bahwa ungkapan tersebut kurang tepat karena mengaitkan istilah yang sangat sakral dalam Islam dengan kepentingan politik elektoral. Perdebatan yang muncul kemudian tidak sekadar menyentuh soal sensitif atau tidaknya sebuah candaan, melainkan juga membuka refleksi yang lebih luas tentang bagaimana simbol agama diperlakukan dalam ruang politik Indonesia.
Indonesia adalah bangsa yang hidup dalam lanskap religius yang kuat. Agama tidak hanya hadir dalam ruang ibadah, tetapi juga membentuk kesadaran sosial, budaya, dan bahkan cara masyarakat memandang kekuasaan. Dalam konteks ini, simbol-simbol agama memiliki kedudukan yang tidak sekadar linguistik, melainkan juga spiritual dan kultural. Ia hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Lailatul Qadar, misalnya, dalam tradisi Islam bukan sekadar istilah teologis. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan—sebuah simbol tentang perjumpaan antara keterbatasan manusia dan kemurahan rahmat Tuhan. Malam itu mengandung pesan spiritual tentang kerendahan hati, refleksi diri, dan harapan akan pengampunan ilahi. Dengan makna sedalam itu, Lailatul Qadar bukan hanya bagian dari ritual keagamaan, tetapi juga bagian dari pengalaman spiritual umat.
Karena itu, ketika simbol yang sakral tersebut dipindahkan ke dalam arena retorika politik, reaksi publik menjadi sensitif. Bukan semata-mata karena masyarakat anti terhadap humor, tetapi karena simbol agama memiliki kedalaman makna yang tidak mudah dipindahkan begitu saja ke dalam logika kompetisi politik. Ia hidup dalam ruang batin umat, bukan sekadar dalam ruang kalkulasi kekuasaan.
Fenomena semacam ini sebenarnya dapat dibaca dalam perspektif sosiologi politik sebagai bagian dari praktik populisme religius. Populisme religius merujuk pada kecenderungan politik yang menggunakan simbol, bahasa, atau imajinasi religius untuk membangun kedekatan emosional dengan masyarakat. Dalam masyarakat yang religius seperti Indonesia, bahasa agama memiliki daya resonansi yang sangat kuat. Ia mampu menciptakan kesan kedekatan antara pemimpin dan rakyat, seolah-olah politik dan spiritualitas berjalan dalam satu irama.
Tidak mengherankan jika istilah religius sering muncul dalam pidato atau komunikasi politik para elite. Bahasa agama dianggap lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan memiliki kekuatan simbolik yang besar. Namun di balik efektivitasnya sebagai alat komunikasi politik, populisme religius juga menyimpan risiko yang tidak kecil.
Salah satu risiko tersebut adalah banalisasi simbol religius. Ketika istilah-istilah yang sakral digunakan secara berulang dalam konteks politik praktis, makna spiritualnya dapat mengalami penyempitan. Simbol yang semula berkaitan dengan pengalaman religius manusia di hadapan Tuhan perlahan berubah menjadi sekadar metafora retorika dalam persaingan kekuasaan.
Dalam jangka panjang, banalitas semacam ini dapat mengikis kesadaran spiritual masyarakat. Simbol yang semula memiliki kedalaman makna menjadi kehilangan aura sakralnya karena terlalu sering dipindahkan ke dalam ruang retorika politik. Agama yang seharusnya menjadi sumber etika bagi kekuasaan justru berubah menjadi ornamen simbolik dalam panggung politik.
Namun polemik yang muncul dari kelakar tersebut juga memperlihatkan sisi lain yang menarik dari demokrasi Indonesia. Respons publik yang beragam menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kesadaran kuat untuk menjaga kesakralan simbol agama. Kritik yang muncul bukan sekadar ekspresi emosional, tetapi juga bentuk kontrol moral terhadap bahasa kekuasaan.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik semacam ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur pemilu atau pergantian kekuasaan secara damai. Ia juga diukur dari kemampuan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai yang mereka anggap penting dalam kehidupan bersama.
Di sinilah relevansi Pancasila menemukan maknanya. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sekadar pernyataan teologis bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan. Ia juga merupakan prinsip moral bahwa kehidupan berbangsa harus dijalankan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai religius. Politik dalam kerangka Pancasila tidak hanya rasional secara administratif, tetapi juga bermoral secara spiritual.
Namun dalam praktik politik modern, nilai moral tersebut sering berhadapan dengan pragmatisme kekuasaan. Politik menjadi arena kompetisi yang sarat dengan strategi, simbol, dan kalkulasi elektoral. Dalam situasi seperti ini, simbol agama kadang digunakan sebagai bahasa populisme untuk membangun kedekatan emosional dengan masyarakat.
Masalahnya bukan pada penggunaan simbol agama itu sendiri, melainkan pada bagaimana simbol tersebut diperlakukan. Jika agama hanya dijadikan alat untuk memperkuat legitimasi politik, maka agama kehilangan fungsi moralnya sebagai pengingat bagi kekuasaan. Sebaliknya, jika agama ditempatkan sebagai sumber etika, ia justru dapat menjadi penyeimbang bagi ambisi politik yang berlebihan.
Polemik tentang kelakar Lailatul Qadar seharusnya dibaca dalam kerangka refleksi semacam ini. Ia bukan sekadar soal satu pernyataan seorang politisi, melainkan tentang bagaimana bahasa kekuasaan berinteraksi dengan kesadaran religius masyarakat. Dalam masyarakat yang religius, bahasa politik tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu berhadapan dengan nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Karena itu, para pemimpin publik perlu menyadari bahwa setiap kata yang mereka ucapkan memiliki dimensi simbolik yang luas. Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga cermin dari cara kekuasaan memandang masyarakatnya. Ketika bahasa politik kehilangan kepekaan terhadap simbol yang dianggap sakral, kepercayaan publik pun dapat dengan mudah terganggu.
Pada akhirnya, polemik ini memberikan pelajaran penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang adil, tetapi juga membutuhkan bahasa kekuasaan yang beradab. Politik yang matang bukan hanya tentang bagaimana memenangkan kursi kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kehormatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, simbol agama bukan sekadar metafora retorika. Ia adalah bagian dari pengalaman spiritual yang membentuk identitas kolektif bangsa. Ketika simbol tersebut memasuki arena politik, diperlukan kebijaksanaan agar makna sakralnya tidak larut dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan. Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang kehilangan kepekaan moral hanya akan menghasilkan politik yang kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
Penulis : Pegiat Literasi Tinggal di Yogyakarta
- Penulis: Suko Wahyudi

Saat ini belum ada komentar