Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- visibility 57
- print Cetak

Ilustrasi bendera Amerika Serikat berlatar lautan lepas dan simbol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merepresentasikan sikap AS yang hingga kini belum meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) meski sebagian ketentuannya diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Amerika Serikat hingga kini belum menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), meskipun konvensi tersebut telah menjadi rezim hukum internasional utama yang mengatur tata kelola laut global. Keputusan ini didorong oleh sejumlah pertimbangan strategis, ekonomi, dan politik luar negeri.
Salah satu alasan utama penolakan Amerika Serikat terhadap UNCLOS adalah perbedaan pandangan kebijakan, khususnya terkait pengelolaan sumber daya mineral di dasar laut.
Pemerintah AS menilai ketentuan UNCLOS berpotensi membatasi kewenangan nasional dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral laut dalam, yang dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi bagi kepentingan nasionalnya.
UNCLOS, yang dibuka untuk tanda tangan pada 10 Desember 1982 dan berlaku sejak 1994, mengatur hak lintas laut, batas laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ), serta eksplorasi sumber daya dasar laut. Namun AS tetap berada di luar konvensi ini sejak awal.
Selain itu, Amerika Serikat juga menyuarakan keberatan terhadap mekanisme pengelolaan dasar laut internasional yang diatur dalam UNCLOS.
Menurut pandangan Washington, sistem tersebut dinilai kurang sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalis dan tidak sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara-negara dengan kekuatan ekonomi dan teknologi tinggi.
Ahli hukum laut dan analis kebijakan menjelaskan bahwa sebagian oposisi di AS dipicu oleh ketidaksetujuan terhadap mekanisme yang dibentuk dalam Bagian XI UNCLOS, termasuk peran International Seabed Authority yang mengatur kegiatan deep-sea mining dan pembagian manfaatnya.
Dari sisi kewajiban hukum internasional, meskipun tidak menjadi negara pihak UNCLOS, Amerika Serikat pada praktiknya tetap mematuhi sejumlah ketentuan konvensi tersebut.
Hal ini karena banyak prinsip dalam UNCLOS telah berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara, termasuk AS.
Kepentingan strategis dan geopolitik juga menjadi faktor penting dalam sikap Amerika Serikat. UNCLOS berkaitan erat dengan isu perbatasan maritim dan kepentingan keamanan di kawasan strategis seperti Samudera Hindia dan Samudera Arktik.
Dalam konteks ini, AS memilih pendekatan selektif dengan mematuhi norma-norma tertentu tanpa harus terikat secara formal melalui ratifikasi konvensi.
Keputusan Amerika Serikat untuk tidak menandatangani UNCLOS mencerminkan upaya menjaga fleksibilitas kebijakan luar negeri dan mempertahankan kepentingan ekonomi serta keamanan nasional.
Sikap ini sekaligus menunjukkan paradoks dalam tatanan hukum laut internasional, di mana negara adidaya memilih berada di luar kerangka perjanjian global namun tetap memanfaatkan norma-norma yang dihasilkannya.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar