Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- visibility 70
- print Cetak

Wakil Gubernur dr. Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah (FOTO: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).
Acara tersebut menjadi ruang apresiasi sekaligus refleksi bagi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, para kepala OPD lingkup Pemprov Sulteng, bupati dan wali kota, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur dr. Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penganugerahan ini merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wagub, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas.
Ia juga menekankan pentingnya peran kanal digital pemerintah, terutama website resmi perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota, sebagai wajah pelayanan publik yang harus aktif dan terus diperbarui.
“Keterbukaan informasi bukan hal yang sulit jika didukung komitmen bersama. Informasi publik seharusnya bisa diakses kapan saja tanpa harus menunggu permintaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Wagub mendorong agar informasi publik idealnya diperbarui setiap hari atau setidaknya setiap tiga hari, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Ia pun menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi.
Menutup sambutannya, Wagub berharap penganugerahan ini menjadi pemantik lahirnya inovasi layanan publik dan peningkatan standar pelayanan yang merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Indra A. Yosvidar menjelaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025. Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur melalui sejumlah indikator, antara lain Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Pengelolaan Aduan Masyarakat.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi pun berhasil meraih predikat informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Capaian ini menjadi gambaran bahwa budaya transparansi di Sulawesi Tengah terus tumbuh, meski masih membutuhkan penguatan berkelanjutan.
Melalui penganugerahan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal peringkat dan penilaian, tetapi tentang membangun kepercayaan publik dan menghadirkan pemerintahan yang semakin responsif, akuntabel, dan berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar