OJK Diguncang Mundur Massal Pejabat: Alarm Keras dari Dalam Pengawas Keuangan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 55
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang pengunduran diri massal pejabat puncaknya. Sejumlah komisioner dan pejabat strategis OJK kompak mundur pada Jumat, 30 Januari 2026, di tengah tekanan berat yang melanda pasar modal nasional. Peristiwa ini memunculkan alarm keras dari dalam lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar keuangan, khususnya pasar modal, yang mengalami gejolak dan penurunan kepercayaan investor. Langkah tersebut diikuti oleh Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek.
Mundur serentaknya pejabat kunci ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan pasar modal. Dalam beberapa waktu terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan, sementara sentimen investor asing melemah seiring munculnya kritik terhadap tata kelola pasar, transparansi kepemilikan saham, dan rendahnya porsi saham beredar di publik (free float).
Sejumlah sumber di pasar keuangan menilai, tekanan terhadap OJK tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam lembaga itu sendiri. Beban pengawasan yang semakin kompleks, ekspektasi publik yang tinggi, serta dinamika kebijakan pasar modal disebut menjadi kombinasi yang mempersempit ruang manuver pimpinan OJK.
Situasi ini kian menguat setelah sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengundurkan diri. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan adanya persoalan struktural yang lebih dalam, bukan sekadar pergantian individu, melainkan sinyal krisis kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal secara keseluruhan.
Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. OJK telah menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk memastikan fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen tetap berjalan normal sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi banyak pengamat, mundurnya pejabat OJK secara kolektif merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pengawasan keuangan nasional. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawas tidak hanya dituntut kuat secara regulasi, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, independensi, dan kepercayaan publik.
Alarm sudah berbunyi dari dalam. Pertanyaannya kini, apakah reformasi pengawasan keuangan akan benar-benar dijalankan, atau sekadar meredam kegaduhan sesaat di pasar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar