Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 78
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya dikutip nulondalo, Sabtu (10/1/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kebebasan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, negara demokrasi tidak boleh bersikap antikritik, apalagi ketika kritik disampaikan melalui ekspresi seni.

Abdullah menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab, khususnya ketika kritik ditujukan kepada pemerintah atau pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” katanya.

Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batas kebebasan berekspresi, ruang kritik dalam demokrasi, serta penggunaan instrumen hukum dalam menyikapi karya seni dan komedi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polri ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menangani […]

  • Hasil Perdagangan Karbon diterima Pusat, DPR : Daerah Harus Dapat Manfaat

    Hasil Perdagangan Karbon diterima Pusat, DPR : Daerah Harus Dapat Manfaat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyoroti manfaat konkret dari perdagangan karbon bagi daerah, serta mekanisme distribusi manfaat bagi daerah penyumbang penurunan emisi karbon di Indonesia. “Jika perdagangan karbon ini diterima di pusat, apakah kabupaten penghasil karbon seperti di Jambi juga mendapatkan manfaatnya? Bagaimana mekanisme perhitungannya agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya?” tanya Cek […]

  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Pengawalan Ketat Amdal Tambang Emas PT Gorontalo Minerals

    Pemkab Bone Bolango Tegaskan Pengawalan Ketat Amdal Tambang Emas PT Gorontalo Minerals

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 69
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat rencana kegiatan pertambangan emas PT Gorontalo Minerals agar berjalan seimbang antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat menghadiri Rapat Komisi Pembahasan Amdal RKL-RPL rencana kegiatan pertambangan emas DMP PT Gorontalo Minerals yang […]

  • Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pelaku pasar. Salah satu kritik datang dari intelektual Nahdlatul Ulama sekaligus ekonom, Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, yang menilai dinamika tersebut memunculkan kekhawatiran terkait independensi lembaga moneter. Dalam tulisan opininya yang berjudul; “Pasar Masuk Angin” tayang di […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 343
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Humas Kemenang Sulsel
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan sebagai Koordinator Wilayah Satuan Kerja pada kegiatan Regional Treasury Forum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Predikat Implementasi Pembayaran dan Penggunaan Cash Management System (CMS) Terbaik Kedua serta Predikat Implementasi […]

expand_less